• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku: Kerugian Rp2,12 Miliar, Enam Tahun Menggantung, Hukum Tak Bergerak

PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku: Kerugian Rp2,12 Miliar, Enam Tahun Menggantung, Hukum Tak Bergerak

by admin
14.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN – FikiranRajat.id
Nama PT BMA mencuat paling keras dalam skandal kerugian negara proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019. Perusahaan ini tercatat menyumbang kerugian negara terbesar kedua, khususnya pada Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku, Desa Suka Damai, dengan nilai temuan mencapai Rp2.129.473.000.

Temuan tersebut tertuang secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, yang menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan tanah (timbunan dari sumber galian), meskipun proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh.

KRONOLOGI SINGKAT PROYEK
▪️Tahun Anggaran: 2019
▪️Pelaksana: PT BMA
▪️Jenis pekerjaan: Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku
▪️Nilai kontrak: Rp7,74 miliar lebih
▪️Status administrasi:
✔ Selesai 100%
✔ Dibayar 100%
❌ Volume fisik tidak sesuai kontrak

Hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa menemukan selisih volume signifikan yang menimbulkan kelebihan pembayaran Rp2,129 miliar.

CICILAN KERUGIAN NEGARA, BUKAN PROSES HUKUM
Alih-alih diproses secara pidana, kasus ini justru berjalan dalam skema pengembalian bertahap.

Pada 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun mempublikasikan penerimaan sekitar Rp1,7 miliar sebagai pengembalian kerugian negara untuk proyek ini. Namun hingga kini:
▪️❗ Sisa kerugian negara belum lunas
▪️❗ Tidak ada tersangka
▪️❗ Tidak ada penjelasan sumber dana pengembalian

Publik pun bertanya:
👉 Apakah uang Rp1,7 miliar itu benar berasal dari PT BMA?
👉 Ataukah justru ditalangi pihak lain atau APBD?

PERTANYAAN KRUSIAL YANG BELUM DIJAWAB
1. Mengapa PT BMA tidak dikenakan sanksi blacklist, padahal terbukti merugikan negara miliaran rupiah?

2. Mengapa pengembalian dilakukan enam tahun setelah temuan BPK, jauh melampaui batas 60 hari?

3. Mengapa Kejaksaan hanya menerima uang, tetapi tidak menguji unsur pidana?

4. Apakah proyek lain yang dikerjakan PT BMA juga telah diaudit secara menyeluruh?

 

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, sekalipun uang dikembalikan, proses hukum seharusnya tetap berjalan untuk menguji:

▪️ Perbuatan melawan hukum,
▪️Peran penyedia,
▪️kelalaian atau kesengajaan pejabat terkait.

Namun dalam kasus PT BMA, hukum justru berhenti di meja setoran.

Kasus PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku menjadi contoh paling telanjang bagaimana kerugian negara miliaran rupiah bisa “diselesaikan” tanpa keadilan pidana.

Jika cukup mengembalikan sebagian uang untuk lolos dari jerat hukum, maka korupsi bukan lagi kejahatan, melainkan sekadar utang proyek.

FikiranRajat.id akan melanjutkan Episode 2 dengan menguliti perusahaan lain yang juga tercatat resmi dalam temuan BPK.

Tags: Bidang Bina MargaBPK RI Perwakilan JambiBupati sarolangunDinas PUPR Kabupaten SarolangunKPK RIPT.BMA
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

PT LBJ: Tiga Paket, Kerugian Rp4,7 Miliar, Tapi Tak Pernah Tersentuh Hukum

Embung Rp1 Miliar Desa Solok Gagal Total, BPK Jambi Diminta Audit Investigatif

Proyek APBN Rp1,2 Miliar Mangkrak, Sikap Bungkam Dinilai Abaikan UU KIP

Ikuti Prosedur Tapi Tak Ditindaklanjuti, Kepercayaan Publik terhadap Bea Cukai Jambi Kian Merosot

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Bertemu Perwakilan PPWI Jepang, Perkuat Agenda PPWI Go To UN 2026

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah