Sarolangun – FikiranRajat.id
Kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun kembali mengemuka. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Jambi, ditemukan 13 paket pekerjaan Bidang Bina Marga dengan total kerugian negara mencapai Rp9.856.369.600.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.C/LHP/XVIII.JMB/6/2020 tanggal 26 Juni 2020, BPK secara tegas menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 13 paket proyek jalan dan jembatan di bawah Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun TA 2019.
Pengembalian Bertahap, Tak Kunjung Tuntas
Hasil konfirmasi BPK menunjukkan bahwa tindak lanjut memang dilakukan, namun tidak pernah diselesaikan secara penuh hingga bertahun-tahun kemudian.
Tahun 2021
Berdasarkan surat resmi BPK Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 356/S/XVIII.JMB/7/2021 tanggal 21 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Sarolangun baru mengembalikan Rp1.627.057.100 ke kas daerah. Artinya, hingga pemantauan Semester I Tahun 2021, masih terdapat sisa rekomendasi Rp8,229 miliar yang belum dituntaskan.
Tahun 2025
Pada Rabu, 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun memfasilitasi pengembalian lanjutan sekitar Rp1,7 miliar, yang turut dihadiri H. Hurmin.
Dengan demikian, hingga 2025, total pengembalian baru sekitar Rp3,3 miliar, sementara lebih dari Rp6,5 miliar kerugian negara masih mengendap tanpa kepastian penyelesaian.
Latar Belakang Temuan
Audit BPK atas 13 paket proyek tahun 2019—termasuk pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku Desa Suka Damai—menemukan kekurangan volume signifikan yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.
Pada fase awal, proses pemantauan dan pengembalian berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun hingga kini, pemulihan keuangan negara belum mencapai separuh nilai temuan.
Merujuk Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari sejak LHP diterima. Fakta bahwa enam tahun berlalu dan Rp6,5 miliar masih belum dipulihkan, menunjukkan rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara tuntas.
Lebih jauh, Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Artinya, keterlambatan dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah membuka ruang pertanggungjawaban pidana keuangan negara bagi pihak yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi audit.
Sorotan Prioritas APBD
Di tengah belum pulihnya kerugian negara miliaran rupiah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun justru menyalurkan hibah Rp2,08 miliar untuk pembangunan Masjid Sentral Diklat Kejaksaan di Kota Jambi. Kebijakan ini memantik pertanyaan publik tentang prioritas penggunaan APBD ketika kerugian negara lama belum diselesaikan.
Kesimpulan
Enam tahun pasca temuan BPK, Pemkab Sarolangun baru menindaklanjuti sekitar 33 persen dari total kerugian negara. Lebih dari Rp6,5 miliar masih menggantung, tanpa tenggat penyelesaian yang jelas.
Publik kini menanti langkah konkret dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan pemulihan keuangan negara, sekaligus memastikan hukum tidak berhenti sebagai administrasi cicilan.
“Jika rekomendasi BPK dibiarkan dilanggar bertahun-tahun tanpa sanksi, maka negara bukan hanya dirugikan, tetapi juga gagal menegakkan hukumnya sendiri.”























Discussion about this post