TANJUNG JABUNG TIMUR – FikiranRajat.id
Dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung di Desa Pandan Lagan, Kecamatan Mendahara–Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hingga kini belum mendapat penjelasan substantif dari pihak pengelola kawasan.
Kepala KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur, Izudin, saat dikonfirmasi FikiranRajat.id melalui pesan WhatsApp, hanya menyampaikan bahwa pihaknya “akan menjawab dan mempelajari bersama para kasi”. Namun, hingga batas waktu konfirmasi yang diberikan, belum ada penjelasan lanjutan terkait status kawasan, legalitas aktivitas, maupun langkah penindakan di lapangan.
Padahal, berdasarkan penelusuran redaksi menggunakan citra satelit Google Earth bertanggal 15 Mei 2025, terlihat jelas adanya pembukaan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Dalam citra tersebut tampak jejak alat berat, kayu hasil tebangan berserakan, jalur akses masuk, serta tenda berwarna biru yang diduga digunakan untuk aktivitas pekerja.
Lokasi dimaksud berdasarkan peta kehutanan berada di dalam kawasan hutan lindung dan masuk dalam wilayah kerja KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur, yang secara fungsi memiliki kewenangan pengawasan dan perlindungan kawasan.
FikiranRajat.id telah meminta klarifikasi resmi terkait:
▪️pengetahuan KPHP atas aktivitas tersebut,
▪️status kawasan secara hukum,
▪️keberadaan izin jika ada,
▪️serta langkah pengawasan dan penindakan yang telah atau akan dilakukan.
Namun hingga kini, belum ada jawaban substantif yang disampaikan kepada redaksi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan kehutanan di wilayah Tanjung Jabung Timur. Pasalnya, aktivitas yang terekam satelit menunjukkan skala pembukaan lahan yang tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat dan tanpa perencanaan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas melarang segala bentuk pembukaan lahan dan penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi FikiranRajat.id masih membuka ruang klarifikasi kepada KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jambi guna memastikan informasi yang berimbang.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menelusuri dugaan perambahan ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum kehutanan.
Catatan Redaksi
Konfirmasi resmi telah disampaikan
Pihak KPHP Unit XIV menyatakan akan mempelajari
Belum ada klarifikasi substansi hingga berita ini diterbitkan
























Discussion about this post