Jambi — Sorotan publik terhadap Kantor Bea dan Cukai Jambi kian menguat. Di tengah keluhan masyarakat soal tertutupnya akses pelayanan dan penolakan terhadap kritik, peredaran rokok ilegal di wilayah Jambi justru dilaporkan semakin terbuka dan masif.
Sejumlah warga mengaku ditolak saat mendatangi kantor Bea Cukai Jambi, meski gedung tersebut merupakan fasilitas negara yang dibangun dari uang pajak rakyat. Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar: untuk siapa sebenarnya kantor pelayanan publik ini dibuka?
Kondisi tersebut memantik kemarahan publik, terutama karena terjadi bersamaan dengan maraknya rokok ilegal yang beredar bebas di pasar tradisional hingga kios-kios kecil. Produk tanpa pita cukai resmi bukan lagi barang tersembunyi—ia tampil terang-terangan, seolah tak tersentuh pengawasan.
Akses Publik Menyempit, Diskusi Dihindari
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa upaya masyarakat untuk berdialog dan berdiskusi langsung dengan pimpinan Bea Cukai Jambi kerap menemui jalan buntu. Beberapa kali surat resmi disampaikan, namun ruang diskusi terbuka dengan masyarakat tidak pernah benar-benar terwujud.
Muncul persepsi kuat bahwa pimpinan instansi cenderung menghindari dialog publik, dan hanya membuka komunikasi dengan kelompok tertentu. Pola ini dinilai berdampak langsung ke internal organisasi.
“Seolah ada instruksi tak tertulis. Semua berhenti di pos penjagaan,” ujar salah satu sumber.
Akibatnya, staf, humas, dan petugas lainnya hanya melayani sebatas pintu masuk. Akses ke ruang pelayanan publik tertutup rapat, menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang dirahasiakan di ruang yang seharusnya terbuka untuk umum.
Media Dibatasi, Akses Informasi Dipersempit
Tak hanya masyarakat, media dan pers independen juga menghadapi hambatan serupa. Sejumlah jurnalis melaporkan kesulitan masuk ke kantor Bea Cukai Jambi untuk meminta konfirmasi. Bahkan muncul pernyataan internal bahwa hanya media yang “terdaftar di Dewan Pers” yang dilayani.
Pernyataan ini dinilai problematik. Secara hukum, kerja jurnalistik tidak dapat dibatasi oleh tafsir administratif sepihak. Undang-undang menjamin kemerdekaan pers—baik media arus utama maupun media independen—selama menjalankan fungsi jurnalistik sesuai etika.
Pembatasan akses informasi publik semacam ini justru memperkuat persepsi anti-kritik dan berpotensi menutup ruang kontrol sosial.
Kepemimpinan Dipertanyakan
Sorotan publik kemudian mengarah pada Indra Gautama Sukiman, selaku pimpinan instansi. Gaya kepemimpinan yang dinilai tertutup dan defensif dianggap berseberangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang transparan.
Publik mempertanyakan:
▪️Mengapa masyarakat ditolak mengakses kantor negara?
▪️Mengapa diskusi publik dan sosialisasi terbuka tidak pernah benar-benar dilakukan?
▪️Mengapa media dipilah dan dibatasi?
▪️Mengapa rokok ilegal justru semakin mudah ditemukan?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban terbuka dan komprehensif.
Uang Negara, Kepentingan Publik
Bea Cukai merupakan institusi strategis penjaga penerimaan negara. Setiap batang rokok ilegal yang lolos berarti potensi kebocoran pendapatan negara. Ketika pengawasan dipertanyakan dan akses publik ditutup, kepercayaan masyarakat pun ikut runtuh.
Publik Jambi kini menunggu sikap tegas dari otoritas yang lebih tinggi untuk mengevaluasi kinerja dan pola kepemimpinan di Bea Cukai Jambi. Transparansi bukan ancaman—ia adalah prasyarat integritas.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat, temuan lapangan, serta prinsip kepentingan publik. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Bea Cukai Jambi.
Penulis adalah salah satu korban penolakan pelayanan publik dan sebagai pelapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Pewarta : Abdul Muthalib. S,H
REDAKSI FIKIRAN RA’JAT























Discussion about this post