Muaro Jambi – Setelah sebelumnya media ini mengungkap dugaan pembuangan limbah tanpa IPAL, ketiadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum–fasos), serta pengabaian kewajiban lingkungan oleh pengembang perumahan di Muaro Jambi, sorotan kini mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang meloloskan izin, dan siapa yang seharusnya mengawasi?
Kasus Perumahan Green Pudak (Grand Citra Asri Pudak) tidak lagi berdiri sebagai dugaan pelanggaran teknis semata, melainkan telah mengarah pada indikasi lemahnya pengawasan negara terhadap kewajiban lingkungan pengembang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, Evi Sarul, dalam konfirmasi resmi menyampaikan bahwa dokumen UKL–UPL Green Pudak disahkan sebelum masa jabatannya. Artinya, persetujuan dokumen lingkungan dilakukan oleh pejabat DLH pada periode sebelumnya.
Namun, pengesahan dokumen bukan berarti kewajiban lingkungan selesai, melainkan justru menjadi dasar pengawasan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya:
Limbah proyek diduga dibuang tanpa IPAL
Sumur resapan dan kolam retensi tidak ditemukan
Fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak disediakan
Sampah warga perumahan dibuang dipinggir jalan umum
Sistem drainase lingkungan diduga tidak memenuhi standar pengendalian limpasan air
Temuan tersebut telah lebih dulu diungkap fikiranRajat.id dalam laporan investigatif tertanggal 8 Desember 2025.
Secara regulasi, pengawasan pelaksanaan UKL–UPL merupakan kewajiban DLH yang sedang aktif menjabat, terlepas dari siapa yang menandatangani dokumen sebelumnya. Selain DLH, pengawasan teknis juga melibatkan:
Dinas Perkim/PUPR (drainase, PSU, fasum–fasos)
Pemerintah daerah melalui sistem OSS-RBA
Aparat pengawas internal pemerintah daerah
Dengan kondisi lapangan yang diduga tidak sesuai, muncul pertanyaan serius di ruang publik:
Apakah pengawasan benar-benar dilakukan, atau hanya berhenti pada administrasi izin?
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Muaro Jambi mengakui bahwa pengawasan reguler terhadap Perumahan Green Pudak belum dilakukan.
Saat dikonfirmasi, Ade Kabid Gakkum DLH menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih memprioritaskan pengawasan di sektor lain dengan alasan pola kerja musiman.
“Untuk pengawasan reguler ke perumahan belum kami lakukan. Saat ini kami turun ke lapangan pada musim penghujan dengan target limbah industri dan pabrik. Biasanya pada musim kemarau kami fokus ke sektor perkebunan,” ungkapnya.
Pengakuan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa sektor perumahan, termasuk Green Pudak, belum menjadi objek pengawasan rutin, meskipun telah muncul laporan dan temuan dugaan pelanggaran lingkungan.
Meski demikian, Kabid Gakkum DLH menjanjikan akan segera turun ke lokasi.
“Insyaallah hari Senin depan kami akan turun langsung ke Perumahan Green Citra Asri Pudak,” ujarnya.
Dalam praktik tata kelola lingkungan, dokumen UKL–UPL tanpa implementasi fisik sama artinya dengan pembiaran risiko lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa pemerintah wajib mencegah pencemaran sejak awal, bukan menunggu dampak terjadi.
Jika benar limbah dibuang tanpa IPAL dan sistem resapan air tidak tersedia, maka bukan hanya pengembang yang patut dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Dampak lingkungan sudah dirasakan warga
Aktivitas pembangunan masih terus berjalan
Risiko banjir dan pencemaran terbuka lebar
Pembiaran dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum berlapis, baik administratif maupun pidana lingkungan.
Kasus Green Pudak kini menjadi uji integritas DLH dan instansi teknis Pemkab Muaro Jambi:
Apakah berani membuka siapa pejabat yang menyetujui dokumen UKL–UPL?
Apakah benar-benar turun ke lapangan dan mempublikasikan hasil inspeksi secara terbuka?
Ataukah justru membiarkan dugaan pelanggaran ini mengendap tanpa kejelasan?
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Warga bersama pemuda kasang pudak menegaskan satu hal:
lingkungan tidak bisa menunggu birokrasi.
“Jika pengawasan gagal dan pelanggaran dibiarkan, maka risiko banjir, pencemaran, dan kerugian kami masyarakat sekitar , siapa yang bertanggungjawab?. Ataukah kami harus bertindak secara masal akibat lalainya pengawasan, lihatla sampah yang setelah perumahan tersebut dihuni!…ungkap S perwakilan pemuda
Persoalan Green Pudak bukan hanya tentang siapa yang menandatangani izin di masa lalu, tetapi siapa yang bertanggungjawab saat ini. [Red]
Pewarta: abdul muthalib
Editor. : redaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post