Jambi – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Jambi, Selasa 9 Desember 2025, diwarnai aksi demonstrasi dari gabungan LSM yang menamakan diri Aliansi GERAM Jambi. Massa menggelar aksi di halaman Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus besar suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 yang dianggap mandek dan tidak menyentuh para penyandang dana.
Aksi berlangsung panas. Sejumlah peserta membuka baju sambil membentangkan poster kritik, menuduh aparat penegak hukum “menutup mata” terhadap nama-nama kontraktor yang sudah muncul dalam fakta persidangan namun tak kunjung dijerat KPK.
“Utang Lama KPK yang Belum Dibayar”
Ketua LSM JPK, Abdullah, dalam orasinya menyatakan bahwa publik berhak mengetahui mengapa sejumlah donatur suap APBD 2017 hingga kini tetap melenggang bebas.
“Kita menagih utang lama KPK. Kasus ketok palu itu belum tuntas. Para penyetor dana suap—para donatur—masih berkeliaran. Fakta persidangan sudah jelas, tapi mereka seolah kebal hukum,” tegas Abdullah.
Dari data yang dikumpulkan Aliansi GERAM, setidaknya terdapat sejumlah nama kontraktor dan pengusaha yang pernah disebut di persidangan namun tidak tersentuh proses hukum, di antaranya: Hardono alias Aliang, Kendrie Aryon alias Akeng, Rudy Lidra Amidjaja, Hendry Attan alias Ateng, Chandra Ong alias Abeng, Musa Efendi, Agus Rubianto, Khalis Mustiko, Yos Antonius alias Atong, dan Edi Zulkarnain.
“Nama-nama itu sudah muncul di fakta sidang. Tapi entah kenapa tidak ada proses hukum. Apa karena mereka punya jaringan kuat? Karena itu kami datang ke sini,” ujar seorang orator.
Meski Disebut di Persidangan, Mereka Tetap Berjaya
Lebih jauh, GERAM menyoroti ironi besar: para pemberi suap yang disebut dalam BAP justru semakin berkuasa dan menikmati proyek pemerintah.
Contoh paling mencolok:
Agus Rubianto, yang disebut menyerahkan dana fee proyek dan dana suap RAPBD, kini menjabat Bupati Tebo.
Khalis Mustiko, yang mengakui menyerahkan dana suap Rp500 juta ke Arfan dan fee proyek total Rp1,5 miliar, kini menjadi Ketua DPRD Tebo.
Padahal, dalam kesaksian di bawah sumpah pada 2017, Khalis secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam dua proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi di Tebo serta penyerahan uang kepada pejabat seperti Arfan dan Dodi Irawan. Semua keterangan itu dicatat resmi dalam BAP dan dibenarkan di persidangan.
“Jika BAP sudah terang benderang, mengapa proses hukum berhenti di tengah jalan? Apa yang menahan KPK?” seru Aliansi GERAM dalam pernyataannya.
Aksi ini juga membawa kritik tajam kepada Gubernur Jambi, Al Haris, serta institusi penegak hukum di Jambi. Para demonstran menyindir besarnya nilai hibah Pemprov Jambi kepada Kejati dan Polda, namun berbanding terbalik dengan minimnya penindakan kasus korupsi.
“Hibah untuk APH ratusan miliar, penindakan korupsi nol. Strategi ini patut dicontoh gubernur lain se-Indonesia. Kita beri penghargaan kepada Gubernur Jambi dan Kajati atas ‘tidaknya ada korupsi’ di Provinsi Jambi,” kata orator aksi dengan nada satire.
Aliansi menilai bahwa pemberian hibah jumbo kepada aparat justru melahirkan konflik kepentingan, yang mengakibatkan mandeknya pengusutan berbagai kasus korupsi di Jambi, termasuk mega skandal ketok palu 2017.
Desakan Resmi Kepada KPK
1. Mengusut ulang seluruh nama kontraktor dan donatur yang muncul dalam BAP dan fakta persidangan.
2. Melakukan gelar perkara terbuka terkait perkembangan terbaru kasus suap RAPBD 2017.
3. Memeriksa kembali aliran dana proyek yang diduga terkait fee dan suap politik.
4. Menegakkan asas equality before the law dan memastikan tidak ada ‘orang kuat’ yang dilindungi.
Menurut mereka, Hakordia bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mengingatkan bahwa negeri ini masih dikepung praktik suap, jual beli proyek, dan politik anggaran yang kotor.[red]
pewarta : Bonatua sinaga S.sos
Editor. : Redakai fikiranrajat.id























Discussion about this post