Jambi – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA 17 Muaro Jambi kembali mencuat setelah beredar bukti tagihan komite sekolah berupa kartu iuran bulanan dengan nominal tetap Rp 40.000 per siswa . Temuan ini dipertanyakan langsung oleh Pimred FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., yang menghubungi Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bu Euis.
Dalam percakapan WhatsApp, pimpinan redaksi menanyakan apakah dinas mengetahui adanya pungutan tersebut. Bukti visual berupa kartu iuran, tanggal jatuh tempo, paraf petugas, serta nominal tetap, telah disampaikan.
Mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat beberapa indikasi pelanggaran:
1. Komite dilarang melakukan pungutan wajib
(Sesuai Pasal 10 ayat (1))
Namun pada temuan lapangan, terdapat:
Nominal tetap: Rp 40.000/bulan
Dibayar per bulan seperti SPP
Ada kartu kontrol pembayaran
Ada jatuh tempo dan paraf petugas
Berlaku untuk seluruh siswa
Ini telah memenuhi unsur pungutan wajib, sehingga diduga melanggar regulasi.
2. Komite hanya boleh menarik sumbangan yang sifatnya:
Sukarela
Tidak mengikat
Tidak memaksa
Tidak ditentukan jumlahnya
Namun fakta di SMA 17 Muaro Jambi menunjukkan pungutan sudah bersifat wajib, mengikat, dan terstruktur.
3. Dugaan PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)
Dengan adanya:
Nominal wajib
Mekanisme bulanan
Tidak ada dasar aturan resmi
Dipungut kepada seluruh siswa
Maka unsur PUNGLI telah terpenuhi.
4. Dugaan Pelanggaran Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001)
Jika pungutan:
tidak berdasarkan aturan,
dilakukan berulang,
dan digunakan untuk kepentingan oknum,
maka dapat masuk:
Pasal 12 e: memaksa memberi sesuatu, atau
Pasal 423 KUHP: pegawai negeri melakukan pungutan tidak sah.
Respons Kabid SMA Dinas Pendidikan: “Kami Tidak Mengetahui”
Ketika dikonfirmasi, Kabid SMA Bu Euis memberikan pernyataan resmi:
“Kami tidak mengetahui adanya pungutan ini. Hal ini akan kami konfirmasi ke kepala sekolah bersangkutan dan jika memang terjadi pelanggaran, akan segera kami tindak lanjuti. Terima kasih informasinya.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak dinas tidak pernah memberikan izin atau instruksi terkait pungutan bulanan tersebut.
Pimred FikiranRajat.id menegaskan bahwa pungutan seperti ini sudah lama dikeluhkan masyarakat dan harus ditindak serius.
“Kita tidak boleh membiarkan pungli berkedok komite. Pendidikan adalah hak rakyat. Jika pungutan dibuat wajib dan sistematis, itu bukan lagi sumbangan, tetapi pelanggaran hukum,” tegas Abdul Muthalib, S.H.
Redaksi FikiranRajat.id menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga:
Ada klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah
Ada hasil pemeriksaan internal Dinas Pendidikan
Ada kepastian bahwa pungutan tersebut dihentikan
Ada tindakan terhadap oknum jika unsur pelanggaran terbukti
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena pungutan komite sekolah sering kali disalahgunakan dan tidak transparan.
Pewarta : Bonatua sinaga S.sos
Editor. : Refaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post