• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 6 Tahun Berlalu, Pengembalian Kerugian Negara Proyek PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Belum Tuntas

6 Tahun Berlalu, Pengembalian Kerugian Negara Proyek PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Belum Tuntas

BPK: Rekomendasi Wajib Ditindaklanjuti Maksimal 60 Hari, Jika Tidak Ada Unsur Pidana

by admin
11.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Sarolangun – Enam [6] tahun setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp9,856 miliar pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun tahun 2019, penyelesaian pengembalian dana tersebut hingga kini belum juga tuntas. Padahal, sesuai aturan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana paling lama 1,5 tahun dan denda Rp500 juta.

 

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.C/LHP/XVIII.JMB/6/2020 tanggal 26 Juni 2020. Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada 13 paket proyek jalan dan jembatan di bawah Dinas PUPR Sarolangun Tahun Anggaran 2019, dengan total nilai kerugian Rp9.856.369.600.

 

BPK menegaskan, berdasarkan hasil audit dan pemantauan, pengembalian dana baru dilakukan sebagian kecil, sehingga sebagian besar kerugian negara belum dipulihkan hingga kini.

 

Berdasarkan surat resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 356/S/XVIII.JMB/7/2021 tertanggal 21 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Sarolangun baru mengembalikan Rp1.627.057.100 ke kas daerah dari total temuan Rp9,8 miliar. Artinya, pada tahun 2021 masih terdapat sisa rekomendasi sebesar Rp8,229 miliar yang belum diselesaikan.

 

Empat tahun berselang, pada Rabu, 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin kembali memfasilitasi pengembalian tahap kedua sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana ditunjukkan dalam dokumentasi resmi Kejari Sarolangun.

 

Dengan demikian, hingga tahun 2025, total dana yang baru dikembalikan sekitar Rp3,3 miliar, atau baru 33% dari total kerugian negara. Artinya, lebih dari Rp6,5 miliar masih belum dikembalikan ke kas daerah.

 

 

Pelanggaran UU Nomor 15 Tahun 2004: Potensi Pidana Keuangan Negara

Menurut Pasal 20 ayat (3) dan (4) UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Jika tidak, maka BPK dapat menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum.

 

“BPK sudah memberikan ruang waktu yang jelas, dan enam tahun berlalu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan tindak lanjut rekomendasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana keuangan negara,” ujar Abdul Muthalib, S.H., Jurnalis dan Pemerhati Hukum, kepada FikiranRajat.id.

 

 

 

Pasal 26 ayat (2) UU yang sama bahkan mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

 

 

Kritik atas Akuntabilitas dan Prioritas Pemerintah Daerah

Di tengah belum tuntasnya pemulihan kerugian negara tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun justru mencatat kebijakan hibah senilai Rp2,08 miliar untuk pembangunan Masjid Sentral Diklat Kejaksaan di Kota Jambi. Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya publik terkait prioritas penggunaan APBD dan komitmen akuntabilitas keuangan daerah.

 

 “Bagaimana mungkin dana hibah milyaran rupiah dapat disalurkan ke instansi vertikal, sementara pengembalian kerugian keuangan negara di daerah sendiri belum tuntas. Ini sangat ironis,” tegas Muthalib.

 

 

 

Publik berharap, Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Bupati H. Hurmin dapat mempercepat penyelesaian sisa dana Rp6,5 miliar lebih, agar rekomendasi BPK benar-benar dituntaskan sesuai aturan hukum.

 

 

Pewarta: Ricky

Editor.   : Redaksi FikiranRajat.id

Sumber : Dokumen BPK RI Perwakilan Jambi, Kejari Sarolangun, dan Analisis Investigatif

Tags: BPK RIBupati sarolangunKejari sarolangunkejati jambiKekurangan VolumeKelebihan bayarKorupsi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Dugaan Korupsi Dana Desa Rantau Tenang Menguat: Puluhan Proyek Ditandai Bermasalah, Masyarakat Laporkan ke Polres Sarolangun

Dubes Rusia Hadiri Seminar Nasional & Rakernas PPWI 2025: Wujud Persahabatan dan Dukungan Terhadap Media Warga

Dubes Rusia Mr. Sergei Tolchenov Hadiri Seminar Nasional & Rakernas PPWI 2025: Dukungan Diplomatik untuk Media Warga Indonesia

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

Tarif Melonjak Hingga Rp 550 Ribu, Jalan Tol Palembang–Lampung Rusak Parah: Pengguna Tol Mengeluh, Respons Pengelola Tak Jelas

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah