Sarolangun – Enam [6] tahun setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp9,856 miliar pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun tahun 2019, penyelesaian pengembalian dana tersebut hingga kini belum juga tuntas. Padahal, sesuai aturan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana paling lama 1,5 tahun dan denda Rp500 juta.
Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.C/LHP/XVIII.JMB/6/2020 tanggal 26 Juni 2020. Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada 13 paket proyek jalan dan jembatan di bawah Dinas PUPR Sarolangun Tahun Anggaran 2019, dengan total nilai kerugian Rp9.856.369.600.
BPK menegaskan, berdasarkan hasil audit dan pemantauan, pengembalian dana baru dilakukan sebagian kecil, sehingga sebagian besar kerugian negara belum dipulihkan hingga kini.
Berdasarkan surat resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 356/S/XVIII.JMB/7/2021 tertanggal 21 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Sarolangun baru mengembalikan Rp1.627.057.100 ke kas daerah dari total temuan Rp9,8 miliar. Artinya, pada tahun 2021 masih terdapat sisa rekomendasi sebesar Rp8,229 miliar yang belum diselesaikan.
Empat tahun berselang, pada Rabu, 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin kembali memfasilitasi pengembalian tahap kedua sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana ditunjukkan dalam dokumentasi resmi Kejari Sarolangun.
Dengan demikian, hingga tahun 2025, total dana yang baru dikembalikan sekitar Rp3,3 miliar, atau baru 33% dari total kerugian negara. Artinya, lebih dari Rp6,5 miliar masih belum dikembalikan ke kas daerah.
Pelanggaran UU Nomor 15 Tahun 2004: Potensi Pidana Keuangan Negara
Menurut Pasal 20 ayat (3) dan (4) UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Jika tidak, maka BPK dapat menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum.
“BPK sudah memberikan ruang waktu yang jelas, dan enam tahun berlalu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan tindak lanjut rekomendasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana keuangan negara,” ujar Abdul Muthalib, S.H., Jurnalis dan Pemerhati Hukum, kepada FikiranRajat.id.
Pasal 26 ayat (2) UU yang sama bahkan mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kritik atas Akuntabilitas dan Prioritas Pemerintah Daerah
Di tengah belum tuntasnya pemulihan kerugian negara tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun justru mencatat kebijakan hibah senilai Rp2,08 miliar untuk pembangunan Masjid Sentral Diklat Kejaksaan di Kota Jambi. Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya publik terkait prioritas penggunaan APBD dan komitmen akuntabilitas keuangan daerah.
“Bagaimana mungkin dana hibah milyaran rupiah dapat disalurkan ke instansi vertikal, sementara pengembalian kerugian keuangan negara di daerah sendiri belum tuntas. Ini sangat ironis,” tegas Muthalib.
Publik berharap, Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Bupati H. Hurmin dapat mempercepat penyelesaian sisa dana Rp6,5 miliar lebih, agar rekomendasi BPK benar-benar dituntaskan sesuai aturan hukum.
Pewarta: Ricky
Editor. : Redaksi FikiranRajat.id
Sumber : Dokumen BPK RI Perwakilan Jambi, Kejari Sarolangun, dan Analisis Investigatif























Discussion about this post