Muara Bungo, — Forum klarifikasi yang digelar Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Muara Bungo (UMB) pada Senin, 3 November 2025, terkait kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Sabil Fathul Ihsan (17), berubah menjadi ajang ketegangan dan arogansi akademik.
Acara yang dihadiri langsung oleh Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H. selaku Ketua Satgas, bersama Rektor Syafrialdi, serta perwakilan kedua pihak — kubu Kevin/Dr. Wulan diwakili pengacara Kris, dan kubu Sabil didampingi Abdul Muthalib, S.H. sebagai kuasa hukum — sejatinya dijadwalkan untuk “klarifikasi dan pembinaan.” Namun faktanya, forum tersebut justru beralih arah menjadi upaya damai sepihak yang diduga menekan korban agar berdamai demi menjaga citra universitas.
Kuasa hukum Sabil menegaskan bahwa kehadiran mereka hanyalah untuk meminta sentuhan perhatian dan sikap perlindungan dari pihak kampus terhadap mahasiswa yang menjadi korban penangkapan tidak prosedural oleh aparat. “Kami ingin universitas hadir sebagai pelindung moral dan hukum bagi mahasiswanya, bukan malah mengabaikan,” ujar Abdul Muthalib dalam forum itu.
Namun yang terjadi sebaliknya. Nirmala justru bersikap pasif dan tidak melakukan pembelaan apapun, bahkan menolak surat kuasa dari pihak Sabil dengan alasan tidak sah, sambil menyebut bahwa “yang bisa menjadi kuasa hukum hanyalah pengacara.” Pernyataan itu sontak memancing tawa Abdul Muthalib yang kemudian dengan santai meninggalkan ruang rapat sambil berujar,
“Bu Nirmala harus banyak belajar agar paham apa itu kuasa hukum.”
Mahasiswa korban, Sabil, turut menyayangkan perilaku tersebut.
“Aneh, katanya dosen hukum, tapi tidak paham dan tidak beretika. Kami datang mencari keadilan, bukan untuk ditekan,” katanya.
Sumber internal kampus menyebut, sikap Nirmala dinilai tidak sejalan dengan arahan Rektor, dan justru membuat posisi universitas semakin terpojok di mata publik. Padahal, yang diharapkan dari Satgas adalah langkah konkret melindungi mahasiswa, terutama korban kekerasan dan proses hukum yang tidak sesuai prosedur.
Kuat dugaan, Nirmala memiliki kepentingan pribadi atau misi tertentu terhadap arah kebijakan UMB ke depan, sehingga gagal menjalankan fungsi satgas sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menegaskan tugas utama Satgas PPKPT adalah perlindungan korban, bukan negosiasi perdamaian atau kepentingan institusional.
Kuasa hukum Sabil, Abdul Muthalib, menegaskan akan menunggu sikap resmi pihak universitas hingga 9 November 2025. Jika tidak ada tindakan atau klarifikasi terbuka, kasus ini akan dibawa ke Rakornas PPWI di Jakarta pada 11 November 2025, sebagai contoh nyata lemahnya implementasi Satgas di Universitas
Catatan Redaksi
Sikap Satgas PPKPT UMB di bawah pimpinan Dr. Nirmala Sari dinilai jauh dari semangat Permendikbudristek 55/2024, yang menekankan asas keberpihakan pada korban. Ketika lembaga kampus lebih takut pada reputasi daripada kebenaran, maka pendidikan kehilangan marwah moralnya.
Satgas bukan tameng citra, tetapi benteng keadilan di lingkungan akademik.
Pewarta : Ricky
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber. : Investigasi























Discussion about this post