Jambi, 15 Oktober 2025 – Sebuah kebijakan di SMK 1 Kota Jambi menuai sorotan tajam. Sekolah tersebut diduga mewajibkan siswanya untuk memiliki laptop pribadi, menimbulkan pertanyaan serius terkait kesetaraan akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Kebijakan ini kontradiktif dengan semangat Permendiknasmen No. 8 Tahun 2025 tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya meringankan beban biaya pendidikan.
Praktik ini berpotensi melanggar hak siswa dan dapat dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta aparat penegak hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Permendikbud:
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun, termasuk pembelian barang yang tidak esensial.
2. Permendikbud No. 44 Tahun 2020: Melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri. Mewajibkan siswa membeli laptop dapat dianggap sebagai pungutan tidak sah jika tidak ada dasar kebijakan yang jelas dan adil.
3. Kebijakan Sekolah: Sekolah wajib memiliki kebijakan yang jelas dan transparan terkait penggunaan teknologi dalam proses belajar, yang seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi seluruh siswa.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa anaknya diwajibkan memiliki laptop untuk menunjang pendidikan. Dengan nada pilu, ia menceritakan kondisi ekonominya yang serba kekurangan sejak ditinggal suaminya 13 tahun lalu.
“Dari mana saya bisa membeli laptop, Bang? Harga laptop baru sekitar 3 juta sampai 5 juta. Laptop bekas saja masih 1 juta lebih. Saya sedih anak saya terancam putus sekolah karena laptop,” ujarnya, berlinang air mata.
Kisah ini sangat ironis. Dana BOS seharusnya menjadi solusi bagi siswa kurang mampu, termasuk yatim piatu, sesuai Permendiknasmen No. 8 Tahun 2025.
“Dana BOS itu seharusnya bisa membantu biaya operasional dan non-operasional pendidikan,” tegas Lukman, seorang pengamat pendidikan.
Pihak SMK 1 Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Awak media masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Tim Redaksi)
Pewarta : Lukman
Redaksi fikiranrajat.id
























Discussion about this post