Jambi — Kritik keras dilontarkan oleh pimpinan fikiranrajat.id, Tholib, terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi. Ia menilai Kepala Bea Cukai Jambi tidak memahami konstitusi dan Undang-Undang Pers, karena menjadikan Dewan Pers sebagai acuan dalam menentukan legalitas media.
Menurut Tholib, tindakan tersebut bukan saja keliru secara hukum, tetapi juga menghina konstitusi negara dan merendahkan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang berhak mengesahkan badan hukum perusahaan pers.
“Kepala Bea Cukai Jambi harus belajar UUD untuk bisa menjadi pejabat di negara Indonesia dengan benar. Jangan hanya jadi pejabat untuk mendapatkan gaji dan fasilitas dari uang rakyat, tapi tidak paham isi UUD dan peraturan perundangan lainnya,” tegas Tholib, Kamis (17/10/2025).
“Dewan Pers bukan lembaga yang menentukan keabsahan suatu media. Perusahaan media di-SK-kan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Apakah Dewan pecundang pers lebih tinggi dan lebih berkuasa dari Menteri di republik ini? Jadi pejabat otak kosong, hancur negara ini. Perlu diketahui, kehancuran negara ini salah satunya akibat ulah Dewan Pers yang korup dan berkolusi dengan para pejabat korup,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan ini muncul setelah pihak Bea Cukai Jambi menolak kehadiran media yang tidak “terdaftar di Dewan Pers” dalam kegiatan konferensi pers penindakan barang ilegal. Tindakan itu menuai gelombang kritik karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal yang menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Tholib menegaskan, Dewan Pers bukanlah lembaga negara yang lebih tinggi dari kementerian. Legalitas media berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bukan Dewan Pers.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus melek konstitusi dan hukum sebelum memegang jabatan. Sebab, ketidakpahaman terhadap dasar hukum akan menciptakan birokrasi arogan dan memperburuk pelayanan publik.
“Kalau pejabat otaknya kosong, negara ini akan rusak. Sudah saatnya rakyat mengingatkan pejabat agar tidak semena-mena memakai nama hukum padahal mereka sendiri tidak paham hukum,” tegasnya.
ia menambahkan keberadaan kantor pelayanan bea cukai diprovinsi jambi sejatinya untuk melayani masyarakat bukan sekedar tempat kalian membangun retorika saja agar terlihat waw dimata publik dengan menggunakan media yang kalian anggap patuh pada desain kalian jauh dari fakta yang ada. [Tim Red]
Redaksi: fikiranrajat.id























Discussion about this post