Muaro Bungo — Penegakan hukum di Polsek Muaro Bungo menuai sorotan tajam. Dalam insiden pengeroyokan terhadap mahasiswa kampus pertambangan Universitas Muara Bungo, polisi justru menahan korban pengeroyokan, bukan pelaku. Tindakan ini diduga kuat melanggar SOP dan mencederai asas keadilan.
Kronologi bermula dari persoalan internal mahasiswa soal kewajiban potong rambut. Kevin, salah satu mahasiswa yang menolak aturan kampus, sempat bersitegang dengan Sabil — mahasiswa yang hanya menyampaikan anjuran dari senior kampus. Tak terima, Kevin kemudian mengajak sejumlah rekannya dari luar kampus untuk mengeroyok Sabil, hingga korban mengalami luka memar di tubuhnya. Rabu 23/10
Namun bukannya menahan pelaku pengeroyokan, anggota Polsek Muaro Bungo justru menangkap dan menahan Sabil, malam tadi. Ironisnya, penahanan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kampus, serta tanpa surat penahanan resmi.
“Ini bentuk ketidakadilan. Korban pengeroyokan ditahan, sementara pelaku dibiarkan. Saya sudah dua kali menghubungi penyidik Polsek, tapi tidak ada jawaban,” tegas Abdul Mutalib, S.H., jurnalis dan pemerhati hukum yang sejak awal mengawal kasus ini.
Langkah kepolisian tersebut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 21 dan 22 tentang syarat serta prosedur penahanan. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip due process of law dan kewajiban polisi untuk transparan.
Kasus ini makin ramai karena beredar kabar bahwa Kevin memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, sehingga memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap proses hukum.
Menanggapi hal ini salah satu perwakilan mahasiswa UMB Naufal bersama teman lainnya yang masih menunggu di luar kantor polsek memberikan dukungan moril terhadap sabil memgatakan sangat menyayangkan sikap kapolsek yang berlaku tidak adil terhadap temannya sesama mahasiswa
“kalau dari kami mahasiswa menilai kapolsek nya nggak adil karena di dalam masalah ini bukan hanya sabil yang mukul, yang ada sabil juga di keroyok sama kawan kevin, dan keluarga kevin tidak mau berdamai, harapan kami persoalan ini jangan sampai berlarut dan polisi harus bersikap netral adil , ujar Naufal
Pemerhati hukum dan mahasiswa mendesak Kapolsek Muaro Bungo untuk:
Segera membebaskan Sabil dari penahanan tidak prosedural,
Memproses pelaku pengeroyokan sesuai hukum,
Menjamin independensi kepolisian dari tekanan pihak manapun.
“Jika tidak ada langkah korektif dalam waktu 1×24 jam, kami akan laporkan ke Propam dan Kompolnas,” tegas Abdul Mutalib.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi jurnalis kepada penyidik Polsek Muaro Bungo sebanyak dua kali tidak mendapat respons. Publik pun kini menanti sikap tegas Kapolsek untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan.[timred]
Redaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post