Ketika Penegak Hukum Menjadi Pelanggar Etika
Jum’at 24 Oktober 2025 | Tindakan sejumlah penyidik dan anggota buser Polsek Kota Bungo dalam melakukan penangkapan dilingkungan Universitas Muaro Bungo [UMB] terhadap seorang mahasiswa akademik menimbulkan tanda tanya besar tentang pemahaman aparat terhadap hukum dan etika tugas kepolisian. Dari bukti komunikasi (chat) yang beredar, tampak jelas adanya indikasi pelanggaran prosedur bahkan etika dalam menjalankan tugas yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hukum dan kemanusiaan.
Dalam konteks penegakan hukum, setiap tindakan polisi harus berlandaskan pada Standar Operasional Prosedur (SOP), asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi warga negara. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: aparat bertindak seolah berada di atas hukum. Padahal hukum yang benar tidak memberi ruang bagi kesewenang-wenangan, terlebih kepada kalangan akademik yang tidak memiliki rekam jejak kriminal.
Penangkapan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kampus serta disertai tindakan intimidatif mencerminkan lemahnya kapasitas profesional aparat di lapangan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa hukum dijalankan bukan sebagai instrumen keadilan, tetapi sebagai alat penaklukan. Ironis, ketika generasi penerus bangsa yang berpendidikan diperlakukan seperti pelaku kejahatan, sementara banyak pelaku pelanggaran hukum justru diperlakukan penuh kehormatan.
Banyak contoh penjahat dan pengkhianat bangsa seperti koruptor, yang secara hukum digolongkan dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, justru mendapatkan perlakuan terhormat. Namun sangat disayangkan, hukum di tingkat bawah justru diperagakan oleh oknum yang tidak memiliki etika, moral, dan kecerdasan hukum (ESDM) yang memadai. Mereka mempertontonkan keburukan perilaku aparat di hadapan generasi penerus bangsa — hingga menimbulkan efek buruk bagi cara pandang para akademisi terhadap hukum itu sendiri.
Ini bukan semata bentuk kelalaian, melainkan cermin dari budaya buruk yang dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan. Saat hukum dijalankan tanpa etika dan kesadaran moral, maka yang muncul bukan keadilan, melainkan ketakutan.
Institusi kepolisian harus menindak tegas setiap oknum yang bertindak di luar koridor hukum dan etika profesi. Karena hukum yang benar tidak hanya diukur dari seberapa keras ia menghukum, tetapi seberapa bermoral ia ditegakkan. [Red]
Editor: Redaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post