Bungo — Dalam konteks kelembagaan Polri, setiap tindakan anggota di lapangan sesungguhnya mencerminkan arah komando di tingkat pimpinan. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat Polsek Kota Bungo terhadap seorang mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB) bernama Sabil, publik wajar menantikan sikap tegas dari Kapolres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi di wilayah hukumnya.
Beberapa waktu lalu, Abdul Muthalib, S.H., jurnalis sekaligus pemerhati hukum asal Jambi, menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengenai tindakan aparat Polsek Kota Bungo yang diduga menangkap mahasiswa UMB bernama Sabil di area kampus pada malam Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam konfirmasinya, Abdul menyoroti kejanggalan proses penanganan hukum terhadap mahasiswa tersebut. Ia menyebut Sabil sejatinya merupakan korban pengeroyokan, namun justru dijadikan sebagai terlapor dan bahkan mengalami intervensi dari keluarga pelapor di ruang penyidik Polsek tanpa penanganan tegas dari penyidik.
Namun, jawaban Kapolres yang diterima Abdul Muthalib melalui pesan WhatsApp hanya berbunyi singkat:
“Silakan komunikasi dengan Kapolsek Kota langsung yaa. Akan dijelaskan.”
Jawaban sederhana ini, bila dibaca sepintas mungkin tampak lumrah. Tetapi dalam perspektif etika komando dan prinsip akuntabilitas publik, hal itu menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah seorang Kapolres boleh lepas tangan dari tanggung jawab klarifikasi publik terhadap tindakan anak buahnya?
Kapolres bukan sekadar pejabat administratif; ia adalah figur moral dan pemegang kendali etik institusional. Dalam tata kelola Polri, tanggung jawab atas perilaku aparat di bawahnya melekat penuh di pundak seorang Kapolres. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota Polsek, maka kewajiban Kapolres bukan hanya meneruskan konfirmasi, melainkan memberikan sikap substantif dan jaminan evaluasi internal.
Sebagai jurnalis, Abdul Muthalib menilai jawaban singkat itu tidak sejalan dengan semangat transparansi dan responsibilitas sebagaimana diamanatkan dalam program Transformasi Menuju Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Empat pilar presisi—prediktif, responsibilitas, transparansi, dan keadilan—menjadi ukuran moral bagi setiap pejabat kepolisian dalam menjawab isu publik.
“Ketika konfirmasi resmi dari media dijawab singkat tanpa arah tindak lanjut, publik menilai bukan sekadar isi jawabannya, tapi sikap di balik kata-kata itu,” ujar Abdul.
Di sisi lain, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi publik yang benar dan berimbang. Maka, pejabat publik yang tidak memberi jawaban substantif terhadap pertanyaan pers dapat dinilai tidak menghormati hak informasi masyarakat.
Kepemimpinan yang berwibawa selalu terlihat dari cara ia merespons kritik dan pertanyaan publik.
Menghindar dari tanggung jawab komunikasi bukan bentuk kehati-hatian, melainkan tanda lemahnya kesadaran etika komando.
Dalam kasus mahasiswa UMB ini, publik tidak hanya menunggu siapa yang salah atau benar, tetapi menunggu sikap moral dan profesional dari pimpinan kepolisian di daerah.
Keterbukaan, akuntabilitas, dan empati hukum adalah napas dari Polri yang humanis. Dan di situlah, makna sejati kata Presisi diuji di hadapan rakyatnya sendiri.
Penulis:
Abdul Muthalib, S.H.
Jurnalis & Pemerhati Hukum
Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post