Jambi, 15 Oktober 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons cepat terkait dugaan pembebanan biaya pengadaan laptop kepada siswa kelas 12 SMA 10 Kota Jambi untuk keperluan Test Kemampuan Akademik (TKA). Respons ini kontras dengan sikap diam yang ditunjukkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan pihak SMA 10 Kota Jambi.
Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, Riyana menyatakan (7 Oktober 2025, pukul 16.33 WIB) bahwa pelaksanaan ujian TKA seharusnya menggunakan fasilitas komputer dan jaringan yang telah disediakan oleh sekolah. “Dengan demikian, siswa tidak diwajibkan membawa atau menyediakan perangkat laptop pribadi atau meminjam kemanapun untuk dapat mengikuti ujian tersebut secara mandiri,” tegasnya.
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pungutan liar melalui laman Lapor! (https://www.lapor.go.id/ ), dengan menyertakan identitas, kronologi, dan bukti-bukti agar dapat segera diinvestigasi oleh Inspektorat Kemendikdasmen.
Sementara itu, dua surat konfirmasi yang dilayangkan kepada SMA 10 Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak mendapatkan respons, menimbulkan kekecewaan dari pengamat pendidikan. “Ini sangat disayangkan. Seharusnya, Dinas Pendidikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, memberikan contoh yang baik dalam hal transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ricky, seorang pengamat pendidikan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan pembebanan biaya pengadaan laptop kepada siswa kelas 12 di SMA 10 Kota Jambi, yang diduga akan digunakan oleh panitia Test Kemampuan Akademik di sekolah tersebut.
Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 tentang Juknis penggunaan dana BOSP pada point hurup (i) bahwa
“i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang
pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
1) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2) printer dan/atau scanner;
3) liquid crystal display (LCD) proyektor; dan/atau
4) alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi”
” sangat jelas dan terang pada point (i) ini menyebutkan bahwa Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi,
seperti:
1) komputer desktop/workstation berupa personal computer”
Untuk itu Kemendikdasmen menegaskan bahwa jika terbukti ada penyimpangan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak SMA 10 Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.[tim]

























Discussion about this post