• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Muaro Bungo Sanggah Pemberitaan — Redaksi Tunjukkan Bukti dan Klarifikasi

Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Muaro Bungo Sanggah Pemberitaan — Redaksi Tunjukkan Bukti dan Klarifikasi

by admin
12.10.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Politik
0

Muaro Bungo, 12 Oktober 2025 — Setelah pemberitaan mengenai dugaan kerugian yang dialami pengusaha kecil akibat hubungan bisnis dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Bungo, H. Perdinan, SM, kuasa hukum yang bersangkutan menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terhadap berita tersebut melalui surat resmi yang diterima redaksi fikiranrajat.id

 

 

Pemberitaan sebelumnya berjudul “Wakil Ketua I DPRD Muaro Bungo Diduga Rugikan Pengusaha Rakyat Kecil Rp700 Juta Lebih” dimuat oleh fikiranrajat.id pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Berita tersebut mengutip keterangan pengusaha vulkanisir CV Bola Mas melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa ada tunggakan pembayaran senilai lebih dari Rp700 juta lebih yang hingga kini belum diselesaikan.

 

Melalui surat hak jawab yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, Indra Setiawan, S.H., M.H., pihak Perdinan menyampaikan sejumlah keberatan dan bantahan terhadap isi pemberitaan. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut beberapa poin:

 

1. Pemberitaan dianggap menyudutkan dan tidak berimbang, terutama pada kalimat yang menyiratkan seolah-olah kliennya beritikad tidak baik.

 

 

2. Kuasa hukum menyatakan bahwa hubungan hukum dengan CV Bola Mas merupakan kerja sama bisnis yang telah berlangsung lama, dan perselisihan yang timbul saat ini sedang dalam proses perdata di pengadilan.

 

 

3. Beberapa kalimat dalam pemberitaan dinilai tidak akurat dan tidak mencerminkan konteks hukum secara utuh. Pihaknya meminta redaksi melakukan koreksi proporsional.

 

 

4. Kuasa hukum menyebut bahwa sebagian klaim mengenai aliran dana dan pembayaran masih dalam proses pembuktian hukum, sehingga tidak dapat disimpulkan sepihak.

 

 

 

“Pemberitaan tersebut terkesan menggiring opini publik, padahal perkara ini sedang dalam proses perdata di pengadilan dan belum ada putusan hukum tetap. Kami meminta agar redaksi melakukan koreksi serta memberikan hak jawab ini untuk menjaga asas keberimbangan,” tulis Indra Setiawan dalam suratnya.

 

Tanggapan Redaksi

Redaksi fikiranrajat.id menyatakan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan:

 

Keterangan resmi dari kuasa hukum CV Bola Mas,

 

Dokumen Press rilis perkara kronologi antara CV Bola Mas dan pihak H. Bujang alias H. Perdinan SM

 

Informasi persidangan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muaro Bungo,

 

Serta hasil wawancara dengan kuasa hukum pihak Cv. Bola Mas

 

 

Redaksi juga menegaskan bahwa dalam proses peliputan, tim reporter telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak H.Perdinan, SM melalui saluran komunikasi whatsApp sebelum berita dimuat, namun tidak memperoleh tanggapan saat itu.

 

 

Konfirmasi pertama kepada saudara H. Bujang alias H. Pardinan, SM wakil ketua 1 Dprd kabupaten bungo melalui via WhatsApp nomor 0853 8184 XXXX pada jum’at 23: 57

 

Kedua kepada saudara Ulil Amri yang merupakan ajudan wakil ketua Dprd kabupaten bungo dengan maksud meminta ajudan memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, dan mengkonfirmasi via whatsApp pada sabtu 11 Oktober sekira pukul 6: 50 wib

 

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menayangkan isi sanggahan ini secara proporsional dan utuh.

 

Proses Hukum Berlanjut

Redaksi juga mengkonfirmasi bahwa perkara perdata antara CV Bola Mas dan Perdinan kini telah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Muaro Bungo. Hasil putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar hukum final terhadap sengketa ini.

 

Redaksi menyatakan akan terus mengawal perkara ini secara objektif, memberitakan setiap perkembangan penting dari kedua belah pihak, termasuk apabila terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

“Media kami berdiri di atas kepentingan publik. Hak jawab adalah bagian dari prinsip jurnalisme berimbang, dan kami akan terus menjaga independensi serta transparansi,” tegas Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id (TIM)

 

 

Redaksi fikiranrajat.id

 

Tags: DPRD Kab bungoHak JawabIndra SetiawanKuasa hukum H Pardinan SMS.H.wakil ketua I
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Kuasa Hukum CV Bola Mas Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Perdinan — Tegaskan Fakta dan Bukti di Persidangan

Warga Parit 18 Diminta Waspada: Maling Musiman Kembali Beraksi

Bea Cukai Jambi Diduga Tutup Mata terhadap Penimbunan Barang Ilegal: Masyarakat Pertanyakan Integritas dan Kinerja

SMK 1 Kota Jambi Diduga Wajibkan Siswa Beli Laptop, Langgar Permendikbud?

Kemendikdasmen Angkat Bicara Soal Dugaan Pungutan Laptop di SMA 10 Kota Jambi, Dinas Pendidikan dan Sekolah Bungkam

Discussion about this post

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep   Nov »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah