• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kuasa Hukum CV Bola Mas Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Perdinan — Tegaskan Fakta dan Bukti di Persidangan

Kuasa Hukum CV Bola Mas Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Perdinan — Tegaskan Fakta dan Bukti di Persidangan

by admin
12.10.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Opini, Politik
0

Muaro Bungo , 12 Oktober 2025 — Perseteruan hukum antara CV Bola Mas dengan Perdinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Bungo, kembali memanas. Setelah kuasa hukum Perdinan menyampaikan hak jawab, kini kuasa hukum CV Bola Mas menegaskan bantahan atas pernyataan tersebut.

 

Roland L Pangaribuan.SH,.MH Kuasa hukum CV Bola Mas, Arligo, menyampaikan bahwa klaim yang disampaikan oleh kuasa hukum Perdinan dalam hak jawab sebelumnya “tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.” Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa nilai kerugian Rp700 juta lebih bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan berasal dari transaksi bisnis yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

 

“Kami menghormati hak jawab itu. Namun perlu kami luruskan, semua yang kami sampaikan dalam pemberitaan sebelumnya bukan asumsi, melainkan berdasar dokumen transaksi dan fakta persidangan. Persoalan ini nyata, bukan sekadar sengketa biasa,” ujar kuasa hukum Arligo.

Kuasa hukum Arligo juga menambahkan bahwa hingga saat ini, perkara perdata tersebut sudah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Muaro Bungo. Dalam proses tersebut, pihak CV Bola Mas telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi yang memperkuat dalil gugatan.

 

“Kami tidak akan berdebat di media. Tapi kami tidak bisa membiarkan pernyataan yang berpotensi memutarbalikkan fakta. Semua bukti sudah kami ajukan ke pengadilan,” tegasnya.

 

 

Redaksi fikiranrajat.id menyatakan bahwa pemberitaan ini merupakan kelanjutan dari hak jawab sebelumnya. Semua pernyataan dari kedua belah pihak akan disajikan secara berimbang, objektif, dan tidak menghakimi, sambil menunggu putusan pengadilan.

 

Putusan perkara ini nantinya akan menjadi rujukan akhir bagi publik untuk mengetahui siapa yang benar secara hukum.

 

Catatan Redaksi:

Pernyataan ini merupakan bantahan resmi dari kuasa hukum Arligo terhadap hak jawab Perdinan yang dimuat sebelumnya. Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.[Red]

 

Pewarta: Abdul Muthalib.SH

Jurnalis & Pemerhati Hukum

Redaksi fikiranrajat.id

 

Tags: DPRD Kab Muaro BungohukumIndra SetiawanKuasa hukum H Pardinan SMPartai DemokratRoland L Pangaribuan SH MHwakil ketua I
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Warga Parit 18 Diminta Waspada: Maling Musiman Kembali Beraksi

Bea Cukai Jambi Diduga Tutup Mata terhadap Penimbunan Barang Ilegal: Masyarakat Pertanyakan Integritas dan Kinerja

SMK 1 Kota Jambi Diduga Wajibkan Siswa Beli Laptop, Langgar Permendikbud?

Kemendikdasmen Angkat Bicara Soal Dugaan Pungutan Laptop di SMA 10 Kota Jambi, Dinas Pendidikan dan Sekolah Bungkam

Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto

Discussion about this post

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep   Nov »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah