Muaro Bungo, 12 Oktober 2025 — Setelah pemberitaan mengenai dugaan kerugian yang dialami pengusaha kecil akibat hubungan bisnis dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Bungo, H. Perdinan, SM, kuasa hukum yang bersangkutan menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terhadap berita tersebut melalui surat resmi yang diterima redaksi fikiranrajat.id
Pemberitaan sebelumnya berjudul “Wakil Ketua I DPRD Muaro Bungo Diduga Rugikan Pengusaha Rakyat Kecil Rp700 Juta Lebih” dimuat oleh fikiranrajat.id pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Berita tersebut mengutip keterangan pengusaha vulkanisir CV Bola Mas melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa ada tunggakan pembayaran senilai lebih dari Rp700 juta lebih yang hingga kini belum diselesaikan.
Melalui surat hak jawab yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, Indra Setiawan, S.H., M.H., pihak Perdinan menyampaikan sejumlah keberatan dan bantahan terhadap isi pemberitaan. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut beberapa poin:
1. Pemberitaan dianggap menyudutkan dan tidak berimbang, terutama pada kalimat yang menyiratkan seolah-olah kliennya beritikad tidak baik.
2. Kuasa hukum menyatakan bahwa hubungan hukum dengan CV Bola Mas merupakan kerja sama bisnis yang telah berlangsung lama, dan perselisihan yang timbul saat ini sedang dalam proses perdata di pengadilan.
3. Beberapa kalimat dalam pemberitaan dinilai tidak akurat dan tidak mencerminkan konteks hukum secara utuh. Pihaknya meminta redaksi melakukan koreksi proporsional.
4. Kuasa hukum menyebut bahwa sebagian klaim mengenai aliran dana dan pembayaran masih dalam proses pembuktian hukum, sehingga tidak dapat disimpulkan sepihak.
“Pemberitaan tersebut terkesan menggiring opini publik, padahal perkara ini sedang dalam proses perdata di pengadilan dan belum ada putusan hukum tetap. Kami meminta agar redaksi melakukan koreksi serta memberikan hak jawab ini untuk menjaga asas keberimbangan,” tulis Indra Setiawan dalam suratnya.
Tanggapan Redaksi
Redaksi fikiranrajat.id menyatakan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan:
Keterangan resmi dari kuasa hukum CV Bola Mas,
Dokumen Press rilis perkara kronologi antara CV Bola Mas dan pihak H. Bujang alias H. Perdinan SM
Informasi persidangan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muaro Bungo,
Serta hasil wawancara dengan kuasa hukum pihak Cv. Bola Mas
Redaksi juga menegaskan bahwa dalam proses peliputan, tim reporter telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak H.Perdinan, SM melalui saluran komunikasi whatsApp sebelum berita dimuat, namun tidak memperoleh tanggapan saat itu.
Konfirmasi pertama kepada saudara H. Bujang alias H. Pardinan, SM wakil ketua 1 Dprd kabupaten bungo melalui via WhatsApp nomor 0853 8184 XXXX pada jum’at 23: 57
Kedua kepada saudara Ulil Amri yang merupakan ajudan wakil ketua Dprd kabupaten bungo dengan maksud meminta ajudan memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, dan mengkonfirmasi via whatsApp pada sabtu 11 Oktober sekira pukul 6: 50 wib
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menayangkan isi sanggahan ini secara proporsional dan utuh.
Proses Hukum Berlanjut
Redaksi juga mengkonfirmasi bahwa perkara perdata antara CV Bola Mas dan Perdinan kini telah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Muaro Bungo. Hasil putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar hukum final terhadap sengketa ini.
Redaksi menyatakan akan terus mengawal perkara ini secara objektif, memberitakan setiap perkembangan penting dari kedua belah pihak, termasuk apabila terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Media kami berdiri di atas kepentingan publik. Hak jawab adalah bagian dari prinsip jurnalisme berimbang, dan kami akan terus menjaga independensi serta transparansi,” tegas Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id (TIM)
Redaksi fikiranrajat.id




























Discussion about this post