• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Advokat H. Alfan Sari: Perkumpulan Tanpa SK Kemenkumham Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum Serius

Advokat H. Alfan Sari: Perkumpulan Tanpa SK Kemenkumham Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum Serius

by admin
23.09.2025
in Berita, Hukrim, Nasional, Pendidikan, Politik
0

Jakarta – Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan pentingnya legalitas bagi perkumpulan. Menurutnya, perkumpulan tanpa Surat Keputusan (SK) Kemenkumham berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius sesuai peraturan perundang-undangan.

 

H. Alfan Sari menyatakan bahwa perkumpulan yang tidak terdaftar resmi di Kemenkumham dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini menghambat tindakan hukum sah seperti membuka rekening bank, mengajukan gugatan perdata, atau menjalin perjanjian dengan pihak ketiga, yang berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian.

 

Lebih lanjut, perkumpulan tanpa SK Kemenkumham lebih rentan terhadap masalah pertanggungjawaban hukum. Pengurus atau anggota perkumpulan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terjadi sengketa atau masalah hukum, sesuai dengan prinsip tanggung renteng dalam hukum perdata.

 

H. Alfan Sari menekankan pentingnya perkumpulan untuk segera mengurus legalitas di Kemenkumham agar memperoleh kepastian hukum dan menjalankan kegiatan organisasi dengan aman dan lancar. Keberadaan SK Kemenkumham akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menekankan pentingnya pendaftaran organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan pengakuan dari negara.

 

H. Alfan Sari juga menyoroti perlunya pemahaman perbedaan antara perkumpulan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Perkumpulan berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pengurus atau anggotanya, sehingga aset perkumpulan terlindungi. Sebaliknya, pada perkumpulan tidak berbadan hukum, tidak ada pemisahan aset, sehingga lebih berisiko.

 

Dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, perkumpulan dengan legalitas yang jelas akan lebih mudah mendapatkan dukungan dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas karena adanya jaminan hukum dan transparansi dalam pengelolaan organisasi, yang sejalan dengan prinsip good governance.

 

Oleh karena itu, H. Alfan Sari mengimbau seluruh perkumpulan yang belum memiliki SK Kemenkumham untuk segera melakukan proses pendaftaran dan legalisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini akan melindungi perkumpulan dari potensi risiko hukum serta meningkatkan kredibilitas dan efektivitas perkumpulan dalam mencapai tujuan organisasi.

 

H. Alfan Sari juga menyampaikan bahwa proses pengajuan SK Kemenkumham sebenarnya tidak rumit asalkan perkumpulan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti akta pendirian, susunan pengurus, program kerja, serta dokumen pendukung lainnya.

 

“Tujuannya adalah agar semakin banyak perkumpulan di Indonesia yang memiliki legalitas yang jelas dan dapat berkontribusi secara positif bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, H. Alfan Sari menekankan bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas perkumpulan merupakan langkah awal yang krusial dalam membangun organisasi yang kuat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, perkumpulan dapat menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, serta memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. (Tim/Red)

Tags: AdvokatH Alfan SarihukumKemenkumham
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Skandal Dana BOS dan Prasarana di SMAN 10 Kota Jambi: Siswa-Orangtua Desak Audit BPK

Skandal Dana BOS Rp1,24 Miliar di SMA Negeri 10 Jambi: Siswa Patungan untuk Futsal, Orang Tua Mengeluhkan Anggaran

Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Proyek PLTS 5,8 Miliar di Sarolangun: Kadis Kesehatan Bungkam, Transparansi Dipertanyakan!

Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah