Sarolangun, Jambi – Janji UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun untuk menindak tegas perambahan hutan di wilayahnya kembali dipertanyakan. Di tengah klaim telah melakukan berbagai upaya preventif dan represif, fakta lapangan justru mengungkap aktivitas perambahan yang masif, bahkan diduga melibatkan pengusaha perkebunan, oknum anggota legislatif, mantan kepala daerah, serta pengusaha lokal dan pendatang.
Temuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun, Misriadi, SP., M.Sc, yang dalam surat tanggapannya kepada media fikiranrajat.id mengklaim telah mengedepankan integritas ASN dan menjalankan tugas meningkatkan efektifitas manajemen perlindungan dan pengamanan hutan.
“Kami menyambut baik peran pers sebagai kontrol sosial,” tulis Misriadi dalam surat bernomor B-000/S-2951/UPTD KPHP.V.1/IX/2025. KPHP juga menjelaskan bahwa perannya kini lebih sebagai fasilitator pasca UU Cipta Kerja.
Fakta Lapangan Lebih Mengerikan
Investigasi fikiranrajat.id mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Selain alih fungsi lahan menjadi kebun sawit di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), tim investigasi menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam aktivitas perambahan ini.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, lahan kawasan tersebut banyak dikuasai oleh pengusaha perkebunan, oknum anggota legislatif, mantan kepala daerah, termasuk pengusaha lokal dan pendatang yang membeli lahan,” ungkap Abdul Muthalib, S.H, Jurnalis & Pemerhati Hukum fikiranrajat.id.
Abdul Muthalib menambahkan, pada tanggal 10 September 2025, timnya bahkan menemukan alat berat (exavator) sedang melakukan steking (persiapan lahan) untuk penanaman sawit baru. Hal ini telah disampaikan langsung kepada Misriadi, namun jawabannya justru mengecewakan.
“Jawaban Misriadi adalah takut terjadi gesekan dengan masyarakat. Seolah-olah masyarakat yang dijadikan kambing hitam. Sungguh keterlaluan,” tegas Abdul Muthalib.
KPHP Dinilai Gagal Lindungi Hutan
Alih-alih menindak tegas para perambah, KPHP Hilir Sarolangun justru terkesan melindungi kepentingan para pengusaha dan oknum pejabat. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi dan kolusi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Jika KPHP benar-benar serius dalam melindungi hutan, mengapa mereka tidak menindak para pengusaha dan oknum pejabat yang jelas-jelas melakukan perambahan? Mengapa justru masyarakat yang dikambinghitamkan?” tanya seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Tindakan dari APH
Masyarakat dan fikiranrajat.id mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus perambahan hutan di Sarolangun. Keterlibatan pengusaha dan oknum pejabat harus diungkap, dan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
“Kami meminta Kapolda Jambi, Kajati Jambi, dan KPK untuk segera melakukan penyelidikan. Jangan biarkan para perambah hutan ini terus merajalela dan merusak lingkungan hidup,” tegas Abdul Muthalib.
Berita ini akan terus kami perbarui seiring dengan perkembangan informasi lebih lanjut.[redaksi fikiranrajat.id]




























Discussion about this post