Kabupaten Muaro Jambi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Namun, di balik predikat “bersih” itu, laporan BPK justru mengungkap sederet permasalahan serius yang berulang sejak tahun 2023.
Kelebihan bayar, honorarium ganda, hingga kerugian miliaran rupiah yang belum dipulihkan menunjukkan lemahnya komitmen pengelolaan keuangan daerah. Fakta ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
📌 Temuan BPK Tahun 2023
1. Kelebihan bayar perjalanan dinas Rp65,65 juta (Sekretariat Daerah Rp54,02 juta, Dinas Pendidikan Rp11,63 juta).
2. Kelebihan bayar belanja modal gedung/bangunan Rp423,78 juta ditambah denda Rp6,14 juta, dengan sisa Rp237,31 juta belum dikembalikan.
3. Honorarium ganda di UKPBJ Rp190,54 juta karena PPBJ tetap menerima honor meski sudah⁹ mendapat tunjangan pengelola.
4. Honorarium bendahara pengeluaran Rp24,16 juta padahal sudah menerima tunjangan fungsional.
5. Tuntutan Ganti Kerugian (TGK) 2023 Rp6,47 miliar, dengan Rp5,6 miliar lebih belum masuk ke kas daerah hingga 2024.
📌 Temuan BPK Tahun 2024
1. Kelebihan bayar belanja barang DLH Rp99,26 juta (hal. 22 LHP 2024).
2. Kelebihan bayar perjalanan dinas/diklat Rp60,01 juta.
3. Honorarium ganda ASN/pejabat yang sudah menerima TPP namun tetap menerima honor kegiatan.
4. Kelebihan bayar konsultan pengadaan pada UKPBJ.
📌 Pola Berulang
Dua tahun berturut-turut, temuan BPK menunjukkan pola yang sama:
Perjalanan dinas & diklat → selalu kelebihan bayar.
UKPBJ → honorarium ganda dan pengadaan bermasalah.
Bendahara & pengelola keuangan → lalai, menyebabkan kerugian.
Hal ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengindikasikan ketidakpatuhan yang sistematis.
📌 Perspektif Hukum
Menurut Pasal 20 UU 15/2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari. Fakta bahwa rekomendasi 2023 belum selesai hingga 2024 jelas merupakan bentuk ketidakpatuhan hukum.
Jika unsur melawan hukum memperkaya diri/orang lain dan merugikan keuangan negara terpenuhi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
📌 Kontrol Sosial
Sebagai Pewarta Warga dan pemerhati hukum, saya memandang persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan masalah akuntabilitas dan integritas. WTP tidak boleh dijadikan “selimut” untuk menutupi fakta kerugian daerah.
Publik berhak tahu, dan publik berhak menuntut transparansi. Jika pemerintah daerah tidak segera menindaklanjuti temuan BPK, maka wajar bila muncul dugaan ada pembiaran bahkan potensi praktik korupsi yang terstruktur.
📌 Muaro Jambi membutuhkan komitmen nyata, bukan sekadar opini WTP.
WTP tanpa tindak lanjut = pencitraan semu.
Saatnya pemerintah daerah menegakkan disiplin keuangan, menindak pejabat yang lalai, dan mengembalikan setiap rupiah kerugian ke kas daerah. Karena pada akhirnya, uang itu adalah hak rakyat.[red]
12 September 2025
Equum et bonum est lex legum
“Keadilan dan kebaikan adalah hukum dari segala hukum.”
📰 Artikel Investigasi fikiranrajat.id























Discussion about this post