Sarolangun, – Aroma korupsi kembali menghebohkan Kabupaten Sarolangun! Kali ini, Kepala Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Arzon, diduga telah menggasak dana desa yang diperuntukkan bagi penanggulangan stunting. Investigasi fikiranrajat.id mengungkap fakta mengejutkan di balik angka-angka anggaran yang membengkak.

Anggaran stunting yang fantastis – Rp 16.8 Juta (2023), Rp 18 Juta (2024), dan Rp 22,5 Juta (2025) – ternyata tak sampai ke tangan mereka yang membutuhkan. Penyelenggara posyandu dan program stunting hanya menerima recehan: Rp 500.000 (2023), Rp 700.000 (2024), dan Rp 1.000.000 (2025). Kemana sisanya? Pertanyaan ini menggantung di udara, mengisyaratkan adanya penyelewengan dana yang signifikan.
Kejanggalan tak berhenti sampai di situ. Anggaran posyandu pun mencurigakan: Rp 1.150.000 (2023), Rp 0 (2024), dan melonjak drastis menjadi Rp 34.000.000 (2025)! Apakah ini hanya kebetulan belaka, atau ada permainan angka yang terencana?
Hasil investigasi Team media fikiranrajat.id mengkonfirmasi serta klarifikasi terhadap penyelenggara posyandu dan penanggulangan stunting desa pulau aro, kecamatan pelawan kabupaten sarolangun, penyelenggara menjelaskan bahwa;
1. Terdapat 2 posyandu pada desa pulau aro yaitu posyandu dusun pulau dan posyandu desa pulau aro
2. Penyelenggara mendapatkan dana dari pihak desa melalui bendahara desa pulau aro pada tahun 2023 sebesar Rp.500.000.00 kemudian pada tahun 2024 senilai Rp. 700.000.00 dan tahun 2025 senilai Rp. 1000.000.00 . Menurut keterangan penyelenggara dana tersebut diberikan langsung dari tangan bendahara desa tujuan untuk kebutuhan pelayanan posyandu selama satu tahun/pertahunnya seperti angka di atas
3. Terhadap penanggulangan stunting itu sendiri penyelenggara tidak menerima dana tunai meskipun penyelenggara pernah mengusulkan beberapa kali kepada pihak desa termasuk kepala desa selaku pengguna anggaran dana desa, upaya usulan tersebut di sampaikan pada saat musyawarah desa yang juga diketahui oleh pendamping desa pulau aro, usulan bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola secara mandiri terhadap kebutuhan anak- anak stunting yang dalam pengawasannya, karena penyelenggara lebih mengetahui kondisi anak – anak stunting didesa tersebut, sehingga dapat menyajikan sesuai kebutuhan penerima manfaat, seperti kebutuhan gizi, vitamin dan sebagainya, namun upaya penyelenggara tidak dipenuhi
4. Pada tahun 2023 penanggulangan stunting desa pulau aro disajikan sebanyak 7 orang anak sebagai penerima manfaat, dimana tiap anak diberikan 1 karung beras isi 5 kg, susu 1 kaleng, gula setengah kilo, vitamin, telor satu karpet
5. Pada tahun 2024 penanggulangan stunting desa pulau aro disajikan sebanyak 5 orang anak sebagai penerima manfaat, dimana tiap anak mendapatkan 10kg beras premium merk 2 udang, susu indomild 1 kaleng, telur ayam 1 karpet, buah -buahan seadanya, dan vitamin prosodat untuk nafsu makan 1 botol ukuran sedang
6. Pada tahun 2025 penanggulangan stunting desa pulau aro disajikan sebanyak 4 orang anak sebagai penerima manfaat dimana tiap anak mendapatkan hal yang sama pada tahun sebelumnya yaitu beras 10kg, telor 1 karpet ,susu merk indomil 1 kaleng, buah seadanya serta vitamin prosodat 1 botol guna penambah nafsu makan anak – anak. (Foto bukti penyerahan terlampir)

Foto: saat penyelenggara menyerahkan beras,susu,telor,dan buah seadanya kepada anak stunting desa pulau aro.[red]
Upaya konfirmasi kepada Arzon dan Bendahara Desa Devi berakhir sia-sia. Arzon bungkam seribu bahasa, sementara Devi memilih menghindar dengan memblokir kontak fikiranrajat.id. Sikap mereka yang mencurigakan semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana.
Ketua BPD Desa Pulau Aro, Lutfi, geram. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas ketidaktransparanan pengelolaan dana desa dan perjuangannya yang sia-sia untuk mendapatkan keadilan.
Laporan resmi telah dilayangkan kembali ke Inspektorat, Bupati sarolangun, serta kepada pihak Tipikor Polresta Sarolangun pada juni lalu, surat pengaduan BPD desa pulau aro nomor : /BPD PL-ARO/VI/2025 terkait pengelolaan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan berdasarkan perdes desa pulau aro tahun 2022 sampai tahun 2025″. Ungkap Lutfi
Pada 21 Juli lalu Ketua BPD Desa Pulau Aro Lutfi mengaku sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya selaku pelapor dan hari ini 25 Juli 2025, juga diperiksa kedua kalinya bersama anggotanya
” Alhamdulillah saya sudah diperiksa tanggal 21 juli lalu dan hari ini pemeriksaan kedua kalinya sebelum jum’atan tadi besama anggota saya”ujarnya
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Pulau Aro berharap Bupati Sarolangun memberikan dukungan moril kepada Inspektorat agar tidak ada intervensi dari pihak manapun, serta kepada instansi vartikal agar bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kesejahteraan anak-anak stunting justru menjadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab!
Penulis: Tholib
Redaksi: fikiranrajat.id























Discussion about this post