• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PNS Kota Jambi Diduga Tipu Warga dengan Modus Proyek Fiktif Terancam Pasal 378 KUHP

PNS Kota Jambi Diduga Tipu Warga dengan Modus Proyek Fiktif Terancam Pasal 378 KUHP

by admin
14.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Kota Jambi – Geger! Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inisial DN diduga melakukan penipuan terhadap warga kebun kopi kota jambi Ir. ADE. Modus yang digunakan adalah menawarkan tiga paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi senilai Rp 450 juta. Proyek tersebut diklaim sudah masuk dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2025. Kejadian ini terungkap pada Selasa, 20 Mei 2025.

 

Tidak hanya menawarkan proyek, DN juga meminta uang muka sebesar Rp 50 juta kepada Ir. ADE sebagai tanda jadi. Namun, hingga saat ini, DN belum memberikan kepastian terkait proyek tersebut, sehingga Ir. ADE mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

 

Informasi yang dihimpun, DN ini bertugas sebagai Kabid Ops Satpol PP Kota Jambi namun informasi terbaru telah dipindahkan ke Kantor Lurah Penyengat Rendah.

 

Ir. ADE menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika DN tidak segera bertanggung jawab dan mengembalikan uangnya dalam waktu dekat. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan tengah diselidiki lebih lanjut ancaman sebagai mana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan memakai keterangan palsu, atau tanpa hak memakai nama atau martabat orang lain, membuat orang lain percaya akan suatu hal yang tidak benar, sehingga orang itu memberikan barang sesuatu kepadanya atau membuat suatu hutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.”

Pewarta : tholib ppwi

Redaksi  : fikiranrajat.id

Tags: #Viral #Kriminal #PNS #KotaJambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Skandal Kehutanan Jambi: Negara Rugi Puluhan Miliar, Kejati Diduga "Lembek"!

PDAM Palopo dan MPP di Ujung Krisis Kepercayaan: Tarif Air Tak Transparan, Perwal Tak Tergigit

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

Demo Kantor Walikota Jambi, Keputusan Lurah Dinilai Lebih Tinggi dari Walikota! Walikota Bungkam!

Warga Keluhkan Proses Berbelit di Dukcapil Palopo : Akta Kelahiran Dikesampingkan, Ijazah Dijadikan Patokan

Discussion about this post

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah