Kota Jambi – Geger! Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inisial DN diduga melakukan penipuan terhadap warga kebun kopi kota jambi Ir. ADE. Modus yang digunakan adalah menawarkan tiga paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi senilai Rp 450 juta. Proyek tersebut diklaim sudah masuk dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2025. Kejadian ini terungkap pada Selasa, 20 Mei 2025.
Tidak hanya menawarkan proyek, DN juga meminta uang muka sebesar Rp 50 juta kepada Ir. ADE sebagai tanda jadi. Namun, hingga saat ini, DN belum memberikan kepastian terkait proyek tersebut, sehingga Ir. ADE mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Informasi yang dihimpun, DN ini bertugas sebagai Kabid Ops Satpol PP Kota Jambi namun informasi terbaru telah dipindahkan ke Kantor Lurah Penyengat Rendah.
Ir. ADE menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika DN tidak segera bertanggung jawab dan mengembalikan uangnya dalam waktu dekat. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan tengah diselidiki lebih lanjut ancaman sebagai mana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan memakai keterangan palsu, atau tanpa hak memakai nama atau martabat orang lain, membuat orang lain percaya akan suatu hal yang tidak benar, sehingga orang itu memberikan barang sesuatu kepadanya atau membuat suatu hutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.”
Pewarta : tholib ppwi
Redaksi : fikiranrajat.id























Discussion about this post