JAMBI — Kedok rekayasa, adu domba, dan fitnah yang dilancarkan oleh Nazaruddin (kakak dari Reka) makin terkelupas benderang. Tudingan liar yang menyebut adanya laporan langsung via pesan WhatsApp kepada Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, kini berbalik menghantam dirinya sendiri.
Nazaruddin sebelumnya melayangkan tuduhan serius dengan menyebut Deni telah melaporkan Reka kepada Kombes Pol Dewa Made Palguna terkait dugaan penangkapan Reka dengan barang bukti sabu setengah jie yang kemudian dibebaskan. Namun saat ditagih bukti dan identitas oknum yang dimaksud, Nazaruddin justru memilih bungkam dan tak mampu memberikan jawaban.
Reaksi Kaget Dirresnarkoba Patahkan Fitnah Nazaruddin
Guna menelusuri kebenaran informasi tersebut, Pimpinan Redaksi Media Bersama Rajat, Lukman, melakukan konfirmasi langsung kepada Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna. Hasilnya menohok, Dirresnarkoba secara tegas mengaku tidak mengenali para pihak dan tidak pernah menerima laporan apa pun sebagaimana yang dihembuskan Nazaruddin.
“Selamat malam bang, Deni ini siapa iya bang? Yang mana namanya Deni adik abang, pernah ketemu saya lah? Dan Nazarudin itu siap bang ijin?” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna dalam respon pertamanya saat dikonfirmasi.
Bahkan saat dijelaskan mengenai tuduhan Nazaruddin yang membawa-bawa nama Beliau, Dirresnarkoba menyampaikan keheranannya secara terbuka.
“Lah, kok bisa! Nazarudin ini kenal sama saya kah bang? Kok bisa menyampaikan begitu?” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna menanggapi isu liar tersebut.
Jawaban resmi dari pejabat utama Polda Jambi ini menjadi bukti kunci tak terbantahkan bahwa tuduhan yang disebarkan Nazaruddin adalah fitnah murni, hoaks, serta bentuk pencatutan nama pejabat kepolisian secara tidak bertanggung jawab.
Deni Tegaskan Tidak Pernah Kirim Laporan WA
Di sisi lain, Deni melalui kakak kandungnya, Lukman, membantah keras tuduhan keji yang dilontarkan Nazaruddin. Deni menegaskan tidak pernah membuat laporan apa pun, apalagi menghubungi Dirresnarkoba Polda Jambi.
“Bagaimana mungkin saya melaporkan ke Pak Dirresnarkoba? Nomor HP Beliau saja saya tidak punya, apalagi mengirim pesan WhatsApp,” tegas Deni membantah narasi rekayasa tersebut.
Ketika Lukman meminta kejujuran Nazaruddin untuk membeberkan siapa oknum polisi yang diklaim memanggil Reka serta bukti laporan WA yang dituduhkan, Nazaruddin mendadak bungkam hingga berita ini ditayangkan. Sikap bungkam ini kian mempertegas dugaan bahwa narasi tersebut sengaja diciptakan untuk memfitnah dan merusak nama baik Deni serta mengadu domba warga.
Ancaman Sanksi Pidana Berat Mengintai Nazaruddin
Aksi tuduhan tanpa dasar dan pencatutan nama pejabat institusi kepolisian yang dilakukan Nazaruddin bukan perkara sepele. Tindakannya secara nyata memenuhi unsur tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:
- Pasal 311 ayat (1) KUHP (Fitnah): Mengancam pelaku pencemaran nama baik yang tidak dapat membuktikan tuduhannya dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 310 KUHP: Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan Seseorang.
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Mengancam setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi/dokumen elektronik dengan sanksi pidana penjara dan denda.
- Pasal 220 KUHP: Mengenai pemberitahuan atau pengaduan palsu kepada pihak berwenang/aparat hukum.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pihak keluarga korban bersama Redaksi Bersama Rajat.id secara resmi menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembunuhan karakter dan penyebaran fitnah ini. Langkah hukum resmi akan segera ditempuh guna memberikan efek jera kepada Nazaruddin agar tidak sembarangan mencatut nama pejabat tinggi kepolisian demi kepentingan tertentu.
Masyarakat meminta Kapolda Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk mengusut tuntas motif di balik aksi pencatutan nama pejabat utama ini serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post