• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Nazaruddin Bungkam Saat Diminta Bukti, Dugaan Fitnah Dan Pencatutan Nama Dirresnarkoba Polda Jambi Kian Menguat!

Nazaruddin Bungkam Saat Diminta Bukti, Dugaan Fitnah Dan Pencatutan Nama Dirresnarkoba Polda Jambi Kian Menguat!

by admin
25.09.2026
in Hukrim
0

JAMBI — Kedok rekayasa, adu domba, dan fitnah yang dilancarkan oleh Nazaruddin (kakak dari Reka) makin terkelupas benderang. Tudingan liar yang menyebut adanya laporan langsung via pesan WhatsApp kepada Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, kini berbalik menghantam dirinya sendiri.

Nazaruddin sebelumnya melayangkan tuduhan serius dengan menyebut Deni telah melaporkan Reka kepada Kombes Pol Dewa Made Palguna terkait dugaan penangkapan Reka dengan barang bukti sabu setengah jie yang kemudian dibebaskan. Namun saat ditagih bukti dan identitas oknum yang dimaksud, Nazaruddin justru memilih bungkam dan tak mampu memberikan jawaban.

Reaksi Kaget Dirresnarkoba Patahkan Fitnah Nazaruddin

Guna menelusuri kebenaran informasi tersebut, Pimpinan Redaksi Media Bersama Rajat, Lukman, melakukan konfirmasi langsung kepada Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna. Hasilnya menohok, Dirresnarkoba secara tegas mengaku tidak mengenali para pihak dan tidak pernah menerima laporan apa pun sebagaimana yang dihembuskan Nazaruddin.

“Selamat malam bang, Deni ini siapa iya bang? Yang mana namanya Deni adik abang, pernah ketemu saya lah? Dan Nazarudin itu siap bang ijin?” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna dalam respon pertamanya saat dikonfirmasi.

Bahkan saat dijelaskan mengenai tuduhan Nazaruddin yang membawa-bawa nama Beliau, Dirresnarkoba menyampaikan keheranannya secara terbuka.

“Lah, kok bisa! Nazarudin ini kenal sama saya kah bang? Kok bisa menyampaikan begitu?” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna menanggapi isu liar tersebut.

Jawaban resmi dari pejabat utama Polda Jambi ini menjadi bukti kunci tak terbantahkan bahwa tuduhan yang disebarkan Nazaruddin adalah fitnah murni, hoaks, serta bentuk pencatutan nama pejabat kepolisian secara tidak bertanggung jawab.

Deni Tegaskan Tidak Pernah Kirim Laporan WA

Di sisi lain, Deni melalui kakak kandungnya, Lukman, membantah keras tuduhan keji yang dilontarkan Nazaruddin. Deni menegaskan tidak pernah membuat laporan apa pun, apalagi menghubungi Dirresnarkoba Polda Jambi.

“Bagaimana mungkin saya melaporkan ke Pak Dirresnarkoba? Nomor HP Beliau saja saya tidak punya, apalagi mengirim pesan WhatsApp,” tegas Deni membantah narasi rekayasa tersebut.

Ketika Lukman meminta kejujuran Nazaruddin untuk membeberkan siapa oknum polisi yang diklaim memanggil Reka serta bukti laporan WA yang dituduhkan, Nazaruddin mendadak bungkam hingga berita ini ditayangkan. Sikap bungkam ini kian mempertegas dugaan bahwa narasi tersebut sengaja diciptakan untuk memfitnah dan merusak nama baik Deni serta mengadu domba warga.

Ancaman Sanksi Pidana Berat Mengintai Nazaruddin

Aksi tuduhan tanpa dasar dan pencatutan nama pejabat institusi kepolisian yang dilakukan Nazaruddin bukan perkara sepele. Tindakannya secara nyata memenuhi unsur tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:

  • Pasal 311 ayat (1) KUHP (Fitnah): Mengancam pelaku pencemaran nama baik yang tidak dapat membuktikan tuduhannya dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pasal 310 KUHP: Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan Seseorang.
  • Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Mengancam setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi/dokumen elektronik dengan sanksi pidana penjara dan denda.
  • Pasal 220 KUHP: Mengenai pemberitahuan atau pengaduan palsu kepada pihak berwenang/aparat hukum.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Pihak keluarga korban bersama Redaksi Bersama Rajat.id secara resmi menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembunuhan karakter dan penyebaran fitnah ini. Langkah hukum resmi akan segera ditempuh guna memberikan efek jera kepada Nazaruddin agar tidak sembarangan mencatut nama pejabat tinggi kepolisian demi kepentingan tertentu.

Masyarakat meminta Kapolda Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk mengusut tuntas motif di balik aksi pencatutan nama pejabat utama ini serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut.

Pewarta : Lukman 

Editor     : Redaksi Bersama Rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

Buruh PTPN IV Tolak Mundur Sebelum Dua Manajer Dicopot: Senin 28 September 2026, 1.000 Buruh Pastikan PTPN IV Jambi Lumpuh Total

Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp

Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

Citilink Jangan Sembunyi di Balik Kabut Asap Jambi! Penumpang Terlantar dan Pelayanan Buruk Dikeluhkan

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah