Oleh: Lukman
Muaro jambi, Bersama Rajat.id — Sejarah tidak pernah ditulis oleh mereka yang bungkam, melainkan oleh jejak keputusannya. Di Kabupaten Muaro Jambi, sejarah kini sedang mencatat sebuah absurditas hukum yang melukai rasa keadilan rakyat: keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang menghentikan penanganan kasus dugaan proyek jalan fiktif bernilai fantastis, Rp2,3 miliar.
Ketika angka puluhan miliar rupiah uang rakyat menguap dalam dugaan manipulasi administrasi proyek yang tak berwujud, harapan masyarakat bertumpu penuh pada Korps Adhyaksa. Namun, bukannya ketegasan penegakan hukum yang ditunjukkan, publik justru disuguhkan kenyataan pahit—perkara besar ini dihentikan tanpa penjelasan transparan, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mencekik Doktrin Tri Krama Adhyaksa dan Menentang Perintah Harian Jaksa Agung
Keputusan menghentikan kasus ini bukan sekadar mengecewakan, tetapi bertolak belakang secara diametral dengan doktrin luhur Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana) serta 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2026:
- Mengabaikan Nilai Ketuhanan & Kesetiaan Jujur (Satya): Perintah Pertama Jaksa Agung menegaskan penerapan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Doktrin Satya menuntut kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur kepada Tuhan dan sesama. Ketika fakta fisik di lapangan berteriak—jalan rusak, berlubang, atau bahkan tak pernah ada wujudnya—bagaimana mungkin aparat berpaling pada dokumen kertas resmi semata?
- Mencederai Marwah Lembaga & Hati Nurani (Adhi): Perintah Kedua dan Keempat memerintahkan aparat mengembalikan kehormatan Kejaksaan dengan memberikan keadilan serta menggunakan hati nurani berlandaskan nilai kebenaran. Menghentikan kasus Rp2,3 miliar secara tertutup adalah bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan publik. Bersama Rajat.id menagih jawaban tegas: Siapa yang sebenarnya sedang dilindungi? Siapa yang harus bertanggung jawab atas menguapnya anggaran tersebut?
- Tumpulnya Kebijaksanaan & Peka Terhadap Dinamika (Wicaksana): Doktrin Wicaksana menuntut ketajaman akal budi dalam menimbang perkara, sementara Perintah Ketujuh mendesak kepekaan cepat dan tepat terhadap dinamika masyarakat. Menutup mata dari dugaan kronik “balas budi” anggaran adalah bentuk kompromi yang meruntuhkan marwah penegakan hukum.
Jangan jadikan kekuasaan sebagai alat untuk mengubah fakta menjadi narasi yang menyesatkan demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu. Hukum bukan milik penguasa—hukum adalah amanah negara dan hak seluruh rakyat.

Sumpah, Janji, dan Batas Kekuasaan
Bagi siapa pun yang memegang amanah jabatan dan wewenang penegakan hukum di Muaro Jambi: ingatlah bahwa jabatan yang hari ini digenggam erat pasti akan berakhir, dan kekuasaan yang dibanggakan pasti akan berganti.
Jangan hanya mengingat janji manis kepada rakyat, tetapi ingat pula sumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Pertanggungjawaban atas setiap wewenang yang disalahgunakan—setiap berkas perkara yang dihentikan secara janggal—tidak akan pernah kedaluwarsa, baik di hadapan hukum moral, catatan sejarah, maupun di hadapan Sang Pencipta.
https://youtu.be/vYIbLh-uvOI?si=RXjqlBn2060HMG4H
Sikap dan Tuntutan Tegas Bersama Rajat.id
Sebagai pilar demokrasi dan penyambung suara rakyat, Bersama Rajat.id menegaskan posisi: Kami menolak lupa dan menolak dipaksa bungkam!
- Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan mengambil alih serta mengevaluasi total keputusan Kejari Muaro Jambi.
- Kami mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) dan lembaga pengawas eksternal untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang di balik penghentian kasus proyek jalan fiktif Rp2,3 miliar ini.
- Transparansi dan proses hukum tanpa tebang pilih wajib ditegakkan kembali demi mengembalikan kepercayaan publik di Muaro Jambi.
Kekuasaan bisa membatasi laporan, tetapi fakta tidak bisa dipaksa diam.
Bersama Rajat.id — Mengawal Fakta, Menagih Keadilan.























Discussion about this post