• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » EDITORIAL: Skandal Penghentian Kasus Jalan Fiktif Rp2,3 Miliar: Ketika Hukum Ditekuk dan Perintah Jaksa Agung Diabaikan di Muaro Jambi

EDITORIAL: Skandal Penghentian Kasus Jalan Fiktif Rp2,3 Miliar: Ketika Hukum Ditekuk dan Perintah Jaksa Agung Diabaikan di Muaro Jambi

by admin
21.09.2026
in Opini
0

Oleh: Lukman

Muaro jambi, Bersama Rajat.id — Sejarah tidak pernah ditulis oleh mereka yang bungkam, melainkan oleh jejak keputusannya. Di Kabupaten Muaro Jambi, sejarah kini sedang mencatat sebuah absurditas hukum yang melukai rasa keadilan rakyat: keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang menghentikan penanganan kasus dugaan proyek jalan fiktif bernilai fantastis, Rp2,3 miliar.

Ketika angka puluhan miliar rupiah uang rakyat menguap dalam dugaan manipulasi administrasi proyek yang tak berwujud, harapan masyarakat bertumpu penuh pada Korps Adhyaksa. Namun, bukannya ketegasan penegakan hukum yang ditunjukkan, publik justru disuguhkan kenyataan pahit—perkara besar ini dihentikan tanpa penjelasan transparan, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mencekik Doktrin Tri Krama Adhyaksa dan Menentang Perintah Harian Jaksa Agung

Keputusan menghentikan kasus ini bukan sekadar mengecewakan, tetapi bertolak belakang secara diametral dengan doktrin luhur Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana) serta 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2026:

  1. Mengabaikan Nilai Ketuhanan & Kesetiaan Jujur (Satya): Perintah Pertama Jaksa Agung menegaskan penerapan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Doktrin Satya menuntut kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur kepada Tuhan dan sesama. Ketika fakta fisik di lapangan berteriak—jalan rusak, berlubang, atau bahkan tak pernah ada wujudnya—bagaimana mungkin aparat berpaling pada dokumen kertas resmi semata?
  2. Mencederai Marwah Lembaga & Hati Nurani (Adhi): Perintah Kedua dan Keempat memerintahkan aparat mengembalikan kehormatan Kejaksaan dengan memberikan keadilan serta menggunakan hati nurani berlandaskan nilai kebenaran. Menghentikan kasus Rp2,3 miliar secara tertutup adalah bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan publik. Bersama Rajat.id menagih jawaban tegas: Siapa yang sebenarnya sedang dilindungi? Siapa yang harus bertanggung jawab atas menguapnya anggaran tersebut?
  3. Tumpulnya Kebijaksanaan & Peka Terhadap Dinamika (Wicaksana): Doktrin Wicaksana menuntut ketajaman akal budi dalam menimbang perkara, sementara Perintah Ketujuh mendesak kepekaan cepat dan tepat terhadap dinamika masyarakat. Menutup mata dari dugaan kronik “balas budi” anggaran adalah bentuk kompromi yang meruntuhkan marwah penegakan hukum.

Jangan jadikan kekuasaan sebagai alat untuk mengubah fakta menjadi narasi yang menyesatkan demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu. Hukum bukan milik penguasa—hukum adalah amanah negara dan hak seluruh rakyat.

Sumpah, Janji, dan Batas Kekuasaan

Bagi siapa pun yang memegang amanah jabatan dan wewenang penegakan hukum di Muaro Jambi: ingatlah bahwa jabatan yang hari ini digenggam erat pasti akan berakhir, dan kekuasaan yang dibanggakan pasti akan berganti.

Jangan hanya mengingat janji manis kepada rakyat, tetapi ingat pula sumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Pertanggungjawaban atas setiap wewenang yang disalahgunakan—setiap berkas perkara yang dihentikan secara janggal—tidak akan pernah kedaluwarsa, baik di hadapan hukum moral, catatan sejarah, maupun di hadapan Sang Pencipta.

https://youtu.be/vYIbLh-uvOI?si=RXjqlBn2060HMG4H

Sikap dan Tuntutan Tegas Bersama Rajat.id

Sebagai pilar demokrasi dan penyambung suara rakyat, Bersama Rajat.id menegaskan posisi: Kami menolak lupa dan menolak dipaksa bungkam!

  1. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan mengambil alih serta mengevaluasi total keputusan Kejari Muaro Jambi.
  2. Kami mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) dan lembaga pengawas eksternal untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang di balik penghentian kasus proyek jalan fiktif Rp2,3 miliar ini.
  3. Transparansi dan proses hukum tanpa tebang pilih wajib ditegakkan kembali demi mengembalikan kepercayaan publik di Muaro Jambi.

Kekuasaan bisa membatasi laporan, tetapi fakta tidak bisa dipaksa diam.

Bersama Rajat.id — Mengawal Fakta, Menagih Keadilan.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Berita

Lingkaran Setan Korupsi di Singkut 3: Bongkar Gurita Oligarki Slamet Kastalo, Saridi, dan Oknum Penjarah Aset Desa!

16.09.2026
Berita

Menagih Akhlak Pejabat Publik: Ketika Etika Birokrasi Sirna, Runtuhlah Kepercayaan Rakyat

16.09.2026
Opini

OPINI: Di Balik Tersangkanya Febrie Adriansyah: Murni Hukum atau Bersih-Bersih Politik?

12.07.2026
Berita

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

11.07.2026
Berita

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

11.07.2026
Next Post

Cacat Administrasi dan Dugaan Penghentian Kasus Sepihak: PPWI Jambi Desak Komisi Kejaksaan Seret Pidsus Muaro Jambi!

Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan

Nazaruddin Bungkam Saat Diminta Bukti, Dugaan Fitnah Dan Pencatutan Nama Dirresnarkoba Polda Jambi Kian Menguat!

Buruh PTPN IV Tolak Mundur Sebelum Dua Manajer Dicopot: Senin 28 September 2026, 1.000 Buruh Pastikan PTPN IV Jambi Lumpuh Total

Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah