BERITA INVESTIGASI | BersamaRajat.id
MUARO JAMBI — Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum di Kabupaten Muaro Jambi tengah diuji. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang mendadak menghentikan pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan bernilai miliaran rupiah kini berbuntut panjang.
Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi bersama Tim Investigasi Media Grup BersamaRajat.id secara resmi mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Jakarta untuk segera turun tangan memeriksa jajaran Korps Adhyaksa Sengeti.
Desakan keras ini dipicu oleh terbitnya Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Muaro Jambi, Karyo Graham Hutagaol, S.H., M.Hum. tersebut menyatakan penghentian kasus dugaan korupsi pada Paket Tender LPSE Kode 10031489000 bernilai Rp2.300.038.000,00 yang dimenangkan oleh CV Gurun Sahara, dengan dalih tidak ditemukannya kerugian negara.
Cacat Administrasi: Nomor Sprindik Gaib
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi Media Fikiran Rajat.id, Abdul Mutholib, S.H., membongkar adanya indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara serta dugaan praktik janggal di internal Pidsus Muaro Jambi. Cacat formil yang paling fatal adalah tidak dicantumkannya nomor Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam surat penghentian perkara tersebut.
“Ini murni pembodohan hukum dan cacat administrasi! Bagaimana mungkin surat resmi pemberhentian kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar tidak memiliki dasar nomor Sprindik atau Sprinlidik yang jelas? Kami menduga cacat formil ini sengaja dilakukan untuk mengaburkan status hukum perkara agar luput dari gugatan praperadilan. Komisi Kejaksaan RI harus segera turun tangan menyeret oknum-oknum yang bertanggung jawab atas tindakan ini!” tegas Abdul Mutholib, S.H.
Mandat Kejati Jambi Diduga Diabaikan, Kasipidsus Memilih Bungkam
Kejanggalan penanganan perkara ini dinilai mencederai instruksi penegakan hukum di tingkat wilayah. Laporan pengaduan masyarakat ini awalnya direspons positif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui surat Plt. Aspidsus Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., Nomor B-3509/L.5/Fd.2/05/2026 yang dilimpahkan resmi ke daerah melalui surat Nomor R-240/L.5.5/Fd.2/05/2026. Namun, di tingkat daerah, mandat pengusutan tersebut justru diduga diselesaikan secara terburu-buru.
Sikap tidak profesional oknum jaksa terindikasi sejak Jumat, 12 Juni 2026, saat Tim Penyidik Pidsus yang dipimpin Kasipidsus Hendry Fayol dan ketua tim penyidik Novrian turun ke lapangan bersama pelapor Abdul Mutholib, S.H., kru media Rajat Grup (Lukman dan Nurdin), serta PPK Dinas PU Muaro Jambi.
Saat dicecar oleh pelapor mengenai bukti fisik bahwa CV Gurun Sahara diduga menyalahi dokumen perencanaan dengan mengaduk beton secara manual (site mix) menggunakan mesin molen di tanjakan ekstrem Pendakian Pamsimas sepanjang 451 meter, Kasipidsus Hendry Fayol memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan teknis.
Potensi Kerusakan Struktur dan Desakan Tindakan Tegas
Secara kasat mata, volume jalan terindikasi membengkak dari rencana awal di LPSE sepanjang 276 meter menjadi 451 meter dengan nilai kontrak tetap Rp2,3 miliar. Untuk menekan biaya akibat lonjakan volume tersebut, CV Gurun Sahara diduga mengabaikan sistem komputerisasi pabrik (batching plant) dan memilih metode molen manual yang berisiko menciptakan cold joint (sambungan dingin). Metode ini berpotensi menurunkan kekuatan struktural jalan rigid beton sehingga rawan patah.
Namun, tanpa adanya transparansi pengujian laboratorium terhadap sampel beton (core drill) yang dibuka kepada publik dan pelapor, Kejari Muaro Jambi menyatakan tidak ada peristiwa pidana dalam proyek tersebut.
Merespons hal ini, DPD PPWI Jambi bersama BersamaRajat.id melayangkan surat pengaduan pelanggaran kode etik ke Komjak RI di Jakarta, dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI dan Jamwas Kejagung RI. Tim investigasi mendesak Komjak RI segera mengirimkan tim khusus ke Jambi untuk memeriksa Kepala Kejari Muaro Jambi, Kasipidsus Hendry Fayol, dan penyidik Novrian atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Jambi, khususnya warga Muaro Jambi, berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran daerah digunakan secara transparan dan berorientasi pada kualitas pembangunan yang tahan lama.
Catatan Redaksi BersamaRajat.id
Catatan Redaksi: Redaksi BersamaRajat.id berkomitmen penuh untuk mengawal penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi secara independen, objektif, dan berimbang. Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun pihak penyedia jasa terkait demi terwujudnya keadilan dan transparansi penegakan hukum yang berintegritas.























Discussion about this post