• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Cacat Administrasi dan Dugaan Penghentian Kasus Sepihak: PPWI Jambi Desak Komisi Kejaksaan Seret Pidsus Muaro Jambi!

Cacat Administrasi dan Dugaan Penghentian Kasus Sepihak: PPWI Jambi Desak Komisi Kejaksaan Seret Pidsus Muaro Jambi!

by admin
21.09.2026
in Hukrim
0

BERITA INVESTIGASI | BersamaRajat.id

MUARO JAMBI — Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum di Kabupaten Muaro Jambi tengah diuji. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang mendadak menghentikan pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan bernilai miliaran rupiah kini berbuntut panjang.

Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi bersama Tim Investigasi Media Grup BersamaRajat.id secara resmi mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Jakarta untuk segera turun tangan memeriksa jajaran Korps Adhyaksa Sengeti.

Desakan keras ini dipicu oleh terbitnya Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Muaro Jambi, Karyo Graham Hutagaol, S.H., M.Hum. tersebut menyatakan penghentian kasus dugaan korupsi pada Paket Tender LPSE Kode 10031489000 bernilai Rp2.300.038.000,00 yang dimenangkan oleh CV Gurun Sahara, dengan dalih tidak ditemukannya kerugian negara.

Cacat Administrasi: Nomor Sprindik Gaib

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi Media Fikiran Rajat.id, Abdul Mutholib, S.H., membongkar adanya indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara serta dugaan praktik janggal di internal Pidsus Muaro Jambi. Cacat formil yang paling fatal adalah tidak dicantumkannya nomor Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam surat penghentian perkara tersebut.

“Ini murni pembodohan hukum dan cacat administrasi! Bagaimana mungkin surat resmi pemberhentian kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar tidak memiliki dasar nomor Sprindik atau Sprinlidik yang jelas? Kami menduga cacat formil ini sengaja dilakukan untuk mengaburkan status hukum perkara agar luput dari gugatan praperadilan. Komisi Kejaksaan RI harus segera turun tangan menyeret oknum-oknum yang bertanggung jawab atas tindakan ini!” tegas Abdul Mutholib, S.H.

Mandat Kejati Jambi Diduga Diabaikan, Kasipidsus Memilih Bungkam

Kejanggalan penanganan perkara ini dinilai mencederai instruksi penegakan hukum di tingkat wilayah. Laporan pengaduan masyarakat ini awalnya direspons positif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui surat Plt. Aspidsus Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., Nomor B-3509/L.5/Fd.2/05/2026 yang dilimpahkan resmi ke daerah melalui surat Nomor R-240/L.5.5/Fd.2/05/2026. Namun, di tingkat daerah, mandat pengusutan tersebut justru diduga diselesaikan secara terburu-buru.

Sikap tidak profesional oknum jaksa terindikasi sejak Jumat, 12 Juni 2026, saat Tim Penyidik Pidsus yang dipimpin Kasipidsus Hendry Fayol dan ketua tim penyidik Novrian turun ke lapangan bersama pelapor Abdul Mutholib, S.H., kru media Rajat Grup (Lukman dan Nurdin), serta PPK Dinas PU Muaro Jambi.

Saat dicecar oleh pelapor mengenai bukti fisik bahwa CV Gurun Sahara diduga menyalahi dokumen perencanaan dengan mengaduk beton secara manual (site mix) menggunakan mesin molen di tanjakan ekstrem Pendakian Pamsimas sepanjang 451 meter, Kasipidsus Hendry Fayol memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan teknis.

Potensi Kerusakan Struktur dan Desakan Tindakan Tegas

Secara kasat mata, volume jalan terindikasi membengkak dari rencana awal di LPSE sepanjang 276 meter menjadi 451 meter dengan nilai kontrak tetap Rp2,3 miliar. Untuk menekan biaya akibat lonjakan volume tersebut, CV Gurun Sahara diduga mengabaikan sistem komputerisasi pabrik (batching plant) dan memilih metode molen manual yang berisiko menciptakan cold joint (sambungan dingin). Metode ini berpotensi menurunkan kekuatan struktural jalan rigid beton sehingga rawan patah.

Namun, tanpa adanya transparansi pengujian laboratorium terhadap sampel beton (core drill) yang dibuka kepada publik dan pelapor, Kejari Muaro Jambi menyatakan tidak ada peristiwa pidana dalam proyek tersebut.

Merespons hal ini, DPD PPWI Jambi bersama BersamaRajat.id melayangkan surat pengaduan pelanggaran kode etik ke Komjak RI di Jakarta, dengan tembusan kepada Jaksa Agung RI dan Jamwas Kejagung RI. Tim investigasi mendesak Komjak RI segera mengirimkan tim khusus ke Jambi untuk memeriksa Kepala Kejari Muaro Jambi, Kasipidsus Hendry Fayol, dan penyidik Novrian atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat Jambi, khususnya warga Muaro Jambi, berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran daerah digunakan secara transparan dan berorientasi pada kualitas pembangunan yang tahan lama.

Catatan Redaksi BersamaRajat.id

Catatan Redaksi: Redaksi BersamaRajat.id berkomitmen penuh untuk mengawal penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi secara independen, objektif, dan berimbang. Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun pihak penyedia jasa terkait demi terwujudnya keadilan dan transparansi penegakan hukum yang berintegritas.

Pewarta : Lukman 
Editor     : Redaksi Bersama Rajat.id
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan

Nazaruddin Bungkam Saat Diminta Bukti, Dugaan Fitnah Dan Pencatutan Nama Dirresnarkoba Polda Jambi Kian Menguat!

Buruh PTPN IV Tolak Mundur Sebelum Dua Manajer Dicopot: Senin 28 September 2026, 1.000 Buruh Pastikan PTPN IV Jambi Lumpuh Total

Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp

Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah