BERSAMARAJAT.ID — JAMBI | Bobroknya profesionalisme kepemimpinan di tubuh Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Jambi kian benderang. Proyek Strategis Nasional (PSN) penanganan kawasan kumuh bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBN 2026 kini berada di ambang kekacauan akibat dugaan tindakan arogan, intimidasi verbal, hingga indikasi kuat sabotase tender yang dilakoni oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker).
Paket pekerjaan bernilai fantastis, Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Kumuh Nipah Panjang II Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kode Tender 10143753000 serta Nilai Pagu/HPS Rp6.197.100.000,00, mendadak memanas setelah perlakuan bergaya premanisme birokrasi menimpa penyedia kontraktor pemenang lelang yang sah.
Pemenang Sah Dipanggil Kontrak, Justru Dibentak dan Dituduh Sepihak
Berdasarkan data resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP, proyek tersebut telah melalui proses seleksi ketat yang diikuti oleh 96 perusahaan peserta. Hasilnya, CV. RADJA SAKTI (beralamat di Jl. Raya Dusun Baru II, Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah) keluar sebagai pemenang sah dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp4.957.680.000,00—menghasilkan efisiensi anggaran negara hingga Rp1,23 Miliar.
Namun, kejanggalan fatal terjadi saat perwakilan kontraktor pemenang mendatangi kantor Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi untuk memenuhi panggilan resmi penandatanganan kontrak kerja.
Bukannya disambut secara profesional, delegasi penyedia justru diamuk, dibentak, dan ditunjuk-tunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andri Saribudi Panjaitan, S.T. (NIP. 19840928 201001 1 008).
“Waktu pertama datang kami memenuhi panggilan penandatanganan kontrak… setelah duduk kami langsung dimarahi, dibentak, ditunjuk-tunjuk oleh Saudara Andri selaku PPK tersebut. Dia menuduh kami merekam padahal kami tidak melakukan perekaman, dan menuduh kami melaporkan PPK ke Dirjen sedangkan kami tidak tahu persoalannya,” ungkap narasumber (Agus M) dalam keterangan tertulis kronologis kejadian.
Tanpa bukti yang sah, sikap paranoid dan arogan PPK Andri Saribudi yang melempar tuduhan palsu di ruang kerja pemerintah mencederai asas kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa.
Kasatker Yusra Ikut Membackup dan Mengancam: “Saya Juga Bisa Marah!”
Lebih parah lagi, aksi intimidasi dan kekerasan verbal PPK Andri Saribudi tersebut berlangsung tepat di depan mata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi, Yusra.
Sebagai pimpinan tertinggi di Satker Jambi yang seharusnya bertindak sebagai pengayom, penengah, dan penjaga iklim investasi daerah yang kondusif, Kasatker Yusra justru mempertontonkan kepemimpinan yang jauh dari etika ASN.
Alih-alih meredam emosi bawahannya, Kasatker Yusra diduga kuat malah ikut pasang badan dan melontarkan kalimat bernada ancaman kepada kontraktor pemenang:
“Hanya melihat dan berkata saya juga bisa marah,” tiru narasumber menggambarkan reaktifnya Kasatker di lokasi.
Sikap konfrontatif duo pejabat Satker Jambi ini memicu spekulasi amat liar di tengah publik: Apakah ada ketidaksenangan internal karena proyek Rp6,19 Miliar ini dimenangkan secara terbuka oleh penyedia asal Bengkulu? Apakah dugaan bentakan ini merupakan skenario sabotase terencana untuk membatalkan kontrak dan memaksakan pengondisian proyek ke pihak lain?
Tabrak Aturan dan Mengangkangi Komitmen Kerja
Arogansi oknum pejabat Satker Jambi ini amat bertolak belakang dengan dokumen uraian tugas dan komitmen kerja kegiatan 2026 yang ditandatangani sendiri oleh PPK Andri Saribudi Panjaitan. Dalam aturan baku BSPS dan Penanganan Permukiman Kumuh, PPK dan Kasatker diwajibkan menjunjung tinggi transparansi, pengawasan objektif, serta memberikan kepastian hukum dan tata kelola administrasi yang bersih.
Pekerjaan vital di Nipah Panjang II Tanjung Jabung Timur yang meliputi Pekerjaan Jerambah Beton, Penerangan Jalan Umum (PJU), Pembangunan Gapura, hingga Pengelolaan Persampahan kini terancam terhambat hanya karena ego dan amarah unproporsional oknum pejabat di tingkat daerah.
DESAKAN TEGAS: Kementerian PKP Harus Pecat Kasatker Yusra dan PPK Andri Saribudi!
Tindakan membentak, menuding tanpa dasar, serta mengancam penyedia jasa pemenang lelang sah adalah bentuk pelanggaran berat etika ASN, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan ancaman nyata bagi transparansi keuangan negara.
Redaksi Bersama Rajat.id bersama elemen masyarakat dan pegiat anti-korupsi Provinsi Jambi secara TEGAS DAN MENEKAN mendesak:
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI untuk segera mengambil sikap tegas dengan MENCOPOT/MEMECAT Kasatker Yusra dan PPK Andri Saribudi Panjaitan dari jabatannya di Provinsi Jambi.
- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PKP dan Kejaksaan untuk segera menerjunkan Tim Investigasi Khusus guna memeriksa seluruh berkas evaluasi dan indikasi sabotase tender Kode 10143753000.
- Menjamin keamanan, perlindungan hukum, dan kepastian proses penandatanganan kontrak bagi CV. RADJA SAKTI sebagai pemenang lelang resmi yang sah secara undang-undang.
Catatan Penutup Redaksi:
“Uang negara yang dialokasikan dalam APBN senilai Rp6,19 Miliar ini dipungut dari rakyat dan ditujukan untuk membenahi permukiman kumuh warga Nipah Panjang II, bukan untuk dijadikan ajang unjuk kekuasaan ataupun komoditas pengondisian oleh oknum pejabat Satker. Sikap reaksioner, emosional, dan dugaan intimidasi dari Kasatker Yusra serta PPK Andri Saribudi Panjaitan jelas telah mencederai marwah Kementerian PKP dan mengangkangi semangat keterbukaan informasi publik.
Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian pusat serta aparat penegak hukum. Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib bersih dari praktik premanisme birokrasi dan potensi kejahatan jabatan. Usut Tuntas, Copot Pejabat Arogan!.























Discussion about this post