JAMBI, BERSAMARAJAT.ID — Skandal mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group yang merugikan keuangan serta perekonomian negara hingga Rp39,7 triliun kini menyisakan preseden buruk dan penanganan yang samar di tingkat daerah. Meski bos utama Duta Palma, Surya Darmadi, telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas penyerobotan kawasan hutan tanpa izin, pengawasan terhadap aset hasil sitaan negara di Provinsi Jambi justru berada di bawah bayang-bayang ketidakjelasan.
Salah satu aset raksasa yang menjadi sorotan publik adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta lahan seluas 1.002 hektar milik anak usahanya, PT Delimuda Perkasa (PT DMP), yang berlokasi di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Aset bernilai Rp376 miliar tersebut—bagian dari gelombang penyitaan ratusan miliar rupiah oleh Kejaksaan Agung terhadap anak usaha Duta Palma—kini dalam masa transisi pengelolaan oleh BUMN (PT Agrinas).
Namun, keberadaan aset bernilai fantastis ini dinilai sangat rawan mengalami kebocoran pendapatan serta penguasaan ilegal oleh spekulan tanah jika tidak dikawal secara ketat dan transparan di tingkat daerah.
Kasipenkum Kejati Jambi Noly Wijaya Memilih Bungkam
Guna menjamin transparansi, akuntabilitas publik, serta pemenuhan asas cover both sides, Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan wawancara resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.
Namun sangat disayangkan, bukannya memberikan kejelasan dan jaminan hukum kepada masyarakat, Noly Wijaya justru memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tertutup pejabat penegak hukum yang membidangi humas dan penerangan hukum ini memicu keprihatinan sekaligus kecurigaan publik. Publik mempertanyakan sejauh mana komitmen Kejati Jambi dalam mengamankan aset negara bernilai ratusan miliar rupiah tersebut agar tidak digrogoti oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di daerah Sepucuk Jambi Lurah Sembilan.
Empat Poin Krusial yang Dielakkan Kejati Jambi
Dalam konfirmasi tertulis yang dilayangkan redaksi Bersamarajat.id, terdapat empat poin mendesak dan substantif yang sejatinya wajib dijawab oleh Kejati Jambi:
- Komitmen Pengawasan Aset Sitaan Negara: Bagaimana bentuk pengawasan langsung Kejati Jambi terhadap lahan 1.002 hektar dan PKS PT DMP senilai Rp376 miliar agar terhindar dari potensi kebocoran laba maupun penyelewengan di lapangan?
- Perlindungan Hak Kebun Plasma Masyarakat: Mengingat adanya desakan kuat dari tokoh masyarakat Batanghari agar hak kebun plasma milik petani lokal dipisahkan secara tegas dari objek sitaan korporasi induk, apa langkah konkret Kejaksaan untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat kecil tersebut?
- Pengawasan Perputaran Laba BUMN (PT Agrinas): Bagaimana bentuk pengawasan melekat yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap perputaran laba bersih operasional PKS PT DMP agar murni masuk ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik negara tanpa ada kebocoran?
- Pemberantasan Mafia Tanah di Lahan Sitaan: Apa imbauan dan tindakan hukum tegas dari Kejati Jambi kepada oknum-oknum di daerah agar tidak mencoba mengganggu, menguasai, atau memperjualbelikan lahan sitaan negara tersebut secara sepihak?
Pengamat Hukum: Sikap Tertutup Memicu Spekulasi Adanya “Permainan”
Sikap bungkam aparat Kejati Jambi ini memantik kritik keras dari akademisi dan Pengamat Hukum Universitas Jambi (Unja). Menurutnya, Kejati Jambi tidak boleh berlindung di balik ketiadaan wewenang dengan dalih proses persidangan berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebab fisik aset dan potensi konflik sosial berada di wilayah hukum Jambi.
“Kasus Duta Palma ini adalah skandal korporasi raksasa yang menyita perhatian nasional. Aset yang disita di Kecamatan Mersam itu nilainya ratusan miliar rupiah, bukan barang kecil. Jika media resmi mengonfirmasi dan Kasipenkum malah bungkam, wajar jika timbul kecurigaan publik: Ada apa dengan Kejati Jambi?” tegas Pengamat Hukum Unja.
Ia menambahkan, pembiaran dan ketidakjelasan pengawasan berpotensi membuka celah bagi mafia tanah atau oknum pejabat daerah untuk memanfaatkan situasi.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran yang akhirnya dimanfaatkan oleh spekulan untuk bermain di lahan sitaan negara. Terlebih lagi, ada hak-hak petani plasma lokal yang dipertaruhkan. Hak kebun warga mutlak harus dipisahkan dari penyitaan korporasi. Kejaksaan wajib transparan, bukan malah ‘sembunyi’ dari pertanyaan media,” tambahnya.
Tuntutan Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas
Sikap menghindar yang ditunjukkan oleh Kasipenkum Kejati Jambi Noly Wijaya dinilai telah melukai semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai institusi penegak hukum yang mengusung jargon transparansi dan integritas, menutup diri dari konfirmasi pers hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
Masyarakat Jambi, khususnya warga Kabupaten Batanghari, berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang jelas mengenai keberadaan aset negara serta perlindungan atas hak-hak mereka.
Redaksi Bersamarajat.id menegaskan tidak akan berhenti dan akan terus mengawal penanganan aset sitaan Duta Palma Group di Batanghari ini hingga pihak Kejati Jambi memberikan penjelasan resmi, transparan, dan terbuka demi tegaknya hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post