BERITA INVESTIGASI / KHUSUS
JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Sikap tidak kooperatif dan tertutup ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, S.T. Saat dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2026 yang menembus angka Rp13.786.933.280,-, Kadis DLH Kota Jambi tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini diterbitkan.
Upaya konfirmasi resmi secara tertulis telah dilayangkan langsung oleh Pimpinan Redaksi Media BersamaRajat.id, Lukman, melalui pesan instan WhatsApp sejak Sabtu pagi (5/9/2026). Meskipun pesan konfirmasi mengenai rincian empat paket pengadaan sampah bernilai belasan miliar tersebut telah terkirim dan diterima (tercentang dua), Mahruzar enggan merespon hak jawab dan klarifikasi yang disodorkan media.
Sikap bungkam pejabat publik ini kian memperkuat kecurigaan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tubuh DLH Kota Jambi.
Rincian 4 Paket Anggaran Sampah DLH Kota Jambi T.A. 2026 yang Dipertanyakan
1. Belanja Modal Kontainer Sampah (Rp2,24 Miliar)
- Kode RUP: 67187751
- Nama Paket: Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan
- Pagu Anggaran: Rp2.240.000.000,-
- Volume/Spesifikasi: 28 Unit Kontainer Sampah (±Rp80 Juta/Unit)
- Metode Pemilihan: E-Purchasing
2. Sewa Mobil Dump Truck (Rp6,42 Miliar)
- Kode RUP: 67187710
- Nama Paket: Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan
- Pagu Anggaran: Rp6.424.254.880,-
- Volume/Spesifikasi: Sewa Mobil Dump Truck Angkutan Sampah (24 Unit/Bulan & 20 Unit/Bulan)
- Metode Pemilihan: E-Purchasing
3. BBM Penanganan Sampah Pengangkutan (Rp2,80 Miliar)
- Kode RUP: 67187673
- Nama Paket: Belanja Bahan Bakar Minyak Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan
- Pagu Anggaran: Rp2.800.444.400,-
- Volume/Spesifikasi: BBM Pertalite Kendaraan Roda 2 (378.255 Liter)
- Metode Pemilihan: Dikecualikan
4. BBM Pemrosesan Akhir TPA/TPST (Rp2,32 Miliar)
- Kode RUP: 67188293
- Nama Paket: Belanja Bahan Bakar Minyak Penanganan Sampah melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST
- Pagu Anggaran: Rp2.322.234.200,-
- Volume/Spesifikasi: BBM Dexlite dan Pertamax
- Metode Pemilihan: Dikecualikan
Sorotan Publik: Kenapa Harus Alergi Transparansi?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pejabat publik wajib memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada media massa demi kepentingan umum.
Bungkamnya Kadis DLH Kota Jambi terkait harga fantastis kontainer sampah yang mencapai Rp80 juta per unit, skema sewa kendaraan hingga Rp6,42 miliar, serta pengadaan BBM bernilai Rp5,12 miliar dengan metode “Dikecualikan” semakin mengindikasikan adanya hal yang coba disembunyikan dari pengawasan publik.
Pandangan Pakar Hukum dan Kebijakan Publik
Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jambi menilai aksi “gerakan tutup mulut” oleh Kadis DLH Kota Jambi justru menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan Kota Jambi.
“Abaikan konfirmasi media atas anggaran bernilai belasan miliar rupiah adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Ketika harga kontainer sampah dipatok Rp80 juta per unit dan sewa truk mencapai angka Rp6,4 miliar tanpa mau memberikan penjelasan rasionalisasi HPS, hal ini secara sah patut dicurigai. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) serta BPK RI tidak perlu menunggu laporan formal—indikasi dan sikap tidak transparan ini sudah cukup jadi pintu masuk untuk segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta audit investigatif,” tegasnya.
Penutup Redaksi BersamaRajat.id
Sikap bungkam Kadis DLH Kota Jambi Mahruzar, S.T. tidak akan menghentikan langkah investigasi Redaksi BersamaRajat.id! Uang APBD Rp13,7 miliar adalah milik rakyat Kota Jambi, bukan uang pribadi pejabat. Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk mengevaluasi kinerja Kadis DLH yang alergi terhadap keterbukaan informasi, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa para pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan anggaran pengadaan sampah T.A. 2026 ini!.(Redaksi Bersama Rajat.id)























Discussion about this post