INVESTIGASI | JUMAT, 4 SEPTEMBER 2026
JAMBI, BersamaRajat.id — Rencana pengucuran anggaran raksasa senilai Rp64 miliar untuk program penataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Jambi berada di bawah radar pengawasan ketat. Kombinasi alokasi dana dari APBN Pusat sebesar Rp53 miliar dan APBD Murni Provinsi Jambi sebesar Rp11 miliar memicu perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Langkah antisipasi masif disuarakan kalangan kontrol sosial demi memitigasi risiko double funding atau tumpang tindih anggaran sebelum kegiatan fisik digulirkan di lapangan.
Mengingat skema penganggaran paralel ini melibatkan banyak sumber dana dari pusat hingga daerah, aspek transparansi administrasi menjadi harga mati. Sistem tata kelola satu data dinilai menjadi instrumen krusial agar tidak ada satu pun objek rumah atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang diklaim dua kali menggunakan sumber anggaran berbeda.
Menakar Alokasi Anggaran: Urgensi Sinkronisasi dan Akurasi Data
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, total alokasi dana yang disiapkan untuk Provinsi Jambi ditargetkan mampu mengeksekusi 3.200 unit rumah. Aktivis kontrol sosial Provinsi Jambi secara vokal mengingatkan pentingnya penguncian data yang bersih sebelum eksekusi dimulai, agar dana pendamping dari APBD Murni tidak berbenturan dengan kuota reguler pusat.
Masyarakat perlu mengetahui alur pembagian dana negara tersebut guna memastikan fungsi pengawasan i optimal:
- APBN Utama (Pusat): Mengucurkan dana sebesar Rp48 miliar melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membedah 2.400 unit rumah di wilayah perdesaan Jambi.
- APBD Murni Provinsi Jambi: Mengalokasikan dana daerah sebesar Rp11 miliar melalui program Pro Jambi Tangguh besutan Dinas Perkimtan Provinsi Jambi untuk mengeksekusi 550 unit rumah.
- APBN Tambahan (Bonus Pusat): Provinsi Jambi mendapatkan tambahan kuota apresiasi sebesar Rp5 miliar dari pusat untuk membedah 250 unit rumah.
Sesuai aturan teknis, setiap unit rumah menerima bantuan stimulan sebesar Rp20 juta dengan rincian baku: Rp17,5 juta untuk pembelanjaan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Rincian matematika anggaran ini sudah selaras di atas kertas. Tugas kita sebagai kontrol sosial adalah memastikan transisinya di lapangan berjalan bersih. Siapa yang menjamin 550 unit rumah dari APBD Murni Rp11 miliar tidak mengambil objek yang sama dari kuota APBN? Di sinilah fungsi mitigasi dini diperlukan untuk menjaga integritas penggunaan uang rakyat,” ujar perwakilan Kontrol Sosial Jambi kepada BersamaRajat.id, Jumat (4/9).
Mendorong Keterbukaan Informasi Dinas Perkimtan Jambi
Kerawanan administratif rentan terjadi pada wilayah transisi perkotaan dan perdesaan jika publikasi daftar penerima manfaat (by name by address) tidak dibuka transparan sejak tahap perencanaan. Ketertutupan data awal dikhawatirkan menyulitkan publik memverifikasi kelayakan para calon penerima bantuan.
BersamaRajat.id secara konsisten mengawal agar jajaran Dinas Perkimtan Provinsi Jambi, Satker Penyediaan Perumahan, hingga Dinas Perkim Kabupaten/Kota mengedepankan asas akuntabilitas. Setiap rupiah dari total Rp64 miliar anggaran negara harus terkunci pasti pada kepala keluarga yang berbeda dan benar-benar membutuhkan.
Sebelum program ini resmi berjalan, elemen masyarakat sipil mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi serta Inspektorat Daerah melakukan reviu berkala terhadap daftar usulan penerima. Langkah preventif ini dinilai jauh lebih bijak untuk memastikan sinkronisasi antara program strategis Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jambi berjalan tanpa cacat administrasi.
Transparansi sejak awal adalah kunci utama tata kelola pemerintahan yang baik. Jika sistemnya bersih, tidak ada alasan untuk menutup akses informasi publik.
Pewarta: Lukman
Editor: Redaksi BersamaRajat.id























Discussion about this post