• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL BPK SAROLANGUN: BUPATI HURMIN HARUS TANGGUNG JAWAB!

SKANDAL BPK SAROLANGUN: BUPATI HURMIN HARUS TANGGUNG JAWAB!

by admin
03.09.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN, BERSAMARAJAT.ID — Gurita dugaan penyimpangan tata kelola keuangan di tubuh Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi TA 2025 bukanlah sekadar kelalaian administratif bawahannya semata. Bupati Sarolangun, H. Hurmin, selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah, harus bertanggung jawab penuh atas skandal ini dan tidak boleh lempar batu sembunyi tangan!

Mulai dari praktik “bancakan” anggaran operasional berkedok paket internet pejabat hingga indikasi proyek fisik “sunat volume”, kasus ini menjadi cermin paling buram tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati H. Hurmin. Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan bahwa Bupati tidak boleh hanya menjadi penonton, sekadar menggelar rapat formalitas, atau melempar kesalahan penuh kepada bawahannya.

1. Skandal “Bancakan” Paket Internet di 18 SKPD

Pemeriksaan BPK membongkar pencairan rutin pada pos Belanja Tagihan Telepon sebesar Rp565,6 juta yang dibagikan secara tunai maupun paket data pribadi kepada pejabat dan pegawai di 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa dasar hukum yang sah.

  • Indikasi Pelanggaran: Pengeluaran anggaran tanpa payung hukum ini jelas menabrak UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.
  • Status Pengembalian: Dari total temuan, baru Rp21,2 juta yang disetorkan kembali ke kas daerah. Sisa sebesar Rp544,4 juta masih mengendap dan tertahan di kantong para penerima.
  • Sanksi yang Mengintai: Pejabat dan pegawai penerima aliran dana tidak sah ini terancam sanksi disiplin tingkat berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil—mulai dari pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

2. 30 Paket Kontrak Fisik Bermasalah: Cair 100%, Spesifikasi Disunat

Pemeriksaan atas belanja modal konstruksi pada 30 paket kontrak kerja fisik senilai total Rp24,8 miliar mengungkapkan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Ironisnya, proyek-proyek tersebut secara administrasi dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas 100% oleh Pemkab Sarolangun.

IndikatorData & Nilai
Total Nilai 30 Kontrak FisikRp24.800.000.000,-
Potensi Kerugian / KelebihanRp824.600.000,- (belum termasuk PPN)
Status PembayaranLunas 100% oleh Pemda
  • Indikasi Pelanggaran: Pencairan dana 100% pada pekerjaan yang cacat spesifikasi melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekaligus mengindikasikan kelalaian parah serta dugaan pembiaran sengaja dalam proses pengawasan.
  • Sanksi yang Mengintai:
    • Penyedia/Kontraktor: Wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp824,6 juta, dikenakan sanksi denda keterlambatan/pencairan jaminan, hingga dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist).
    • PPK, PPTK, dan Pengawas: Terancam sanksi administratif berat hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

3. Penataan Aset Daerah yang Amburadul

Pencatatan dan penataan aset tetap daerah (tanah dan bangunan) yang terus menjadi catatan merah BPK mencerminkan lemahnya pengawasan internal Pemkab Sarolangun. Pembiaran atas pengelolaan aset yang tidak akuntabel ini membuka celah lebar terjadinya penguasaan aset secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Tanggapan Pakar: “Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana!”

Menanggapi rentetan temuan LHP BPK di Kabupaten Sarolangun, sejumlah pakar hukum dan pengamat kebijakan publik memberikan peringatan keras:

Pakar Hukum Pidana & Pengamat Hukum Administrasi Negara: “LHP BPK memang memberikan batas waktu pengembalian kerugian daerah (TGR) selama 60 hari. Namun, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapuskan pidana jika sejak awal ditemukan unsur kesengajaan (dolus) atau niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib memantau dan memproses secara hukum apabila rekomendasi BPK diabaikan.”

Pengamat Kebijakan Publik & Pengawasan Anggaran: “Pencairan anggaran tanpa dasar hukum di 18 SKPD dan pembayaran proyek 100% pada pekerjaan yang kurang volume adalah bentuk kegagalan sistemik pengawasan internal (APIP). Bupati H. Hurmin harus bertanggung jawab penuh atas lemahnya kendali ini dan segera melakukan tindakan konkrit, bukan cuma lempar wacana.”

Catatan Redaksi Bersama Rajat.id: Bupati H. Hurmin, Sapu Bersih atau Biarkan APH Turun Tangan!

Temuan BPK RI Perwakilan Jambi TA 2025 bukanlah sekadar deretan angka di atas kertas, melainkan bukti nyata betapa berharganya uang rakyat Sarolangun yang terbuang akibat kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Redaksi Bersama Rajat.id mendesak Bupati Sarolangun, H. Hurmin, untuk segera menunjukkan kepemimpinan yang berani, tegas, dan tanpa kompromi:

  1. Tarik Uang Negara Tanpa Penundaan: Eksekusi pengembalian sisa Rp544,4 juta dana internet dan Rp824,6 juta kelebihan bayar proyek fisik agar masuk kembali 100% ke Kas Daerah.
  2. Copot dan Sanksi Oknum Nakal: Berikan sanksi pencopotan jabatan serta sanksi disiplin berat kepada Kepala SKPD, PPK, dan pengawas yang terbukti lalai atau bermain mata.
  3. Buka Pintu untuk APH: Jika dalam batas waktu 60 hari rekomendasi BPK ini diabaikan, biarkan Kejaksaan dan Kepolisian masuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi di Kabupaten Sarolangun.

Uang rakyat adalah amanah, bukan bahan “bancakan”! Redaksi Bersama Rajat.id akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya!.

Pewarta  : Lukman 

Editor      : Redaksi Bersama Rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

Sidang Perdana Gugatan PMH atas Aset Tanah Milik Ambar Witjaksono Sutarman Cisarua Digelar di PN Cibinong

Menjaga Integritas Rp64 Miliar Dana Bedah Rumah Jambi, BersamaRajat.id Antisipasi Potensi Anggaran Ganda

PUSARAN ANGGARAN DLH KOTA JAMBI TEMBUS RP13,7 MILIAR! DARI BBM, SEWA TRUK, HINGGA KONTAINER RP80 JUTA PER UNIT DISOROT TAJAM

KADIS DLH KOTA JAMBI BUNGKAM! KONFIRMASI REDAKSI SOAL ANGGARAN SAMPAH RP13,7 MILIAR TAK DIGUBRIS

Menagih Ketegasan Wali Kota Jambi: Segera Bongkar Ruko di Atas Drainase Pasar Baru, Jangan Sembunyi di Balik Berkas!

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah