• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » MODUS PERAMBAHAN TERBONGKAR! Bibit Eucalyptus & Alat Berat Masuk Area Konservasi: PT WKS dan Oknum Pemain Lahan Harus Diseret ke Hukum!

MODUS PERAMBAHAN TERBONGKAR! Bibit Eucalyptus & Alat Berat Masuk Area Konservasi: PT WKS dan Oknum Pemain Lahan Harus Diseret ke Hukum!

by admin
02.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

BATANGHARI, BERSAMA RAJAT.ID – Praktik alih fungsi lahan secara tak sah dan perusakan kawasan hutan terlindungi kembali memicu gejolak serta kemarahan warga. Lahan konservasi yang jelas-jelas dipasangi plang larangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi Dinas Kehutanan, kini diduga kuat dibabat habis, diratakan (land clearing), dan mulai ditanami bibit Eucalyptus (Kalitus) demi kepentingan korporasi.

Dugaan kejahatan lingkungan terencana ini terungkap setelah tim Kelompok Tani Jaya Bersama turun langsung melakukan penelusuran di kawasan Desa Simpang Rantau Gendang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kronologi Penemuan: Kebakaran Lahan hingga Keberadaan Alat Berat

Ketegangan bermula pada Sabtu (1/8/2026). Anggota Kelompok Tani Jaya Bersama mendapat laporan dari anggotanya mengenai titik kebakaran yang melanda kawasan lokasi kelompok tani. Sekitar pukul 17.00 WIB, empat orang perwakilan kelompok tani langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Namun, di tengah perjalanan sebelum mencapai lokasi kebakaran, tim menemukan keberadaan satu unit alat berat ekskavator (Komatsu warna kuning) terparkir di dekat kediaman warga bernama Atimmunir—berada tak jauh dari persimpangan pos PT SJL (Sawit Jambi Lestari).

“Sebelum sampai lokasi, kami melihat alat berat jenis Komatsu warna kuning di rumah saudara Atimmunir,” ungkap Salah satu.anggota Kelompok Tani Jaya Bersama.

Tim kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi kebakaran dan memastikan api sudah padam sekitar pukul 18.53 WIB. Saat kembali melintasi rute yang sama, alat berat ekskavator Komatsu kuning tersebut masih bertengger di lokasi, dan tim sempat melihat seorang pria tak dikenal keluar dari area rumah tersebut.

Bukti di Lapangan: BBM, Kayu Balok, dan Bibit Eucalyptus di Kawasan Konservasi

Penelusuran berlanjut pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.32 WIB. Penyisiran ulang di area konservasi mengungkap kondisi lapangan yang kian memprihatinkan. Kawasan hutan konservasi tampak telah luluh lantak dibabat dan dibersihkan secara masif.

Di lokasi kejadian, tim menemukan barang bukti vital yang mengindikasikan adanya aktivitas terencana:

  • 3 Galon Berisi Minyak (BBM): Diduga kuat digunakan untuk operasional mesin penyiapan lahan maupun indikasi pembakaran lahan.
  • Potongan Kayu Balok: Sisa-sisa penebangan pohon kayu dalam kawasan hutan.
  • Keranjang Plastik Berisi Bibit Eucalyptus (Kalitus): Diduga milik PT Wira Karya Sakti (WKS) yang siap ditanam secara masif di area kawasan konservasi.

Buka Mata! Plang Resmi Dinas Kehutanan Jelas-Jelas Dilanggar

Penyerobotan dan perusakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum yang telanjang. Di lokasi tersebut, berdiri kokoh plang imbauan resmi Pemerintah Provinsi Jambi Dinas Kehutanan yang memuat ancaman pidana berat:

  1. Dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. (Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000 / Rp7,5 Miliar).
  2. Dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. (Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000 / Rp2,5 Miliar).

Aturan tegas tersebut berlandaskan UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2013, dan UU No. 11 Tahun 2020. Kehadiran alat berat, temuan BBM, penebangan pohon, hingga masuknya bibit tanaman industri Eucalyptus menunjukkan tudingan bahwa aturan hukum hanya dianggap “gertak sambal” oleh para pelaku.

Menekan Aparat Hukum & Instansi Terkait: Tangkap Dalangnya, Usut Tuntas!

BersamaraJat.id secara tegas menuntut aksi nyata tanpa kompromi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Pemkab Batanghari untuk:

  1. Sita Alat Berat & Barang Bukti: Segera amankan ekskavator Komatsu kuning, galon berisi BBM, serta bibit tanaman sebagai barang bukti kejahatan lingkungan.
  2. Panggil dan Periksa Manajemen Korporasi: Periksa dugaan keterlibatan PT WKS atas temuan bibit Eucalyptus di dalam kawasan konservasi, serta selidiki pemilik alat berat di sekitar lokasi.
  3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Jangan biarkan plang larangan negara hanya menjadi pajangan besi tua yang dihina oleh oknum perambah.

Rakyat tidak butuh janji dan retorika manis di atas kertas. Kejahatan lingkungan yang merusak masa depan daerah ini harus diseret ke meja hijau! Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Tim/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Next Post

Rakyat Jambi Dikhianati! Cek Endra Dituntut Berani Tutup PT SMM, Bukan Sekadar Retorika Politik

Hak Jawab Kapolsek Mersam Soal Perambahan Hutan Simpang Rantau Gedang, Redaksi BersamaRajat.id Berikan Sanggahan Resmi

Negara Kalah dari Mafia Kayu? Warga Batanghari Disekap dan 20 Pondok Dibakar, Cukong Masih Melenggang!

KEPALA DESA LUBUK GEDANG SERAHKAN BANTUAN UNTUK TK/PAUD TERPADU MELATI: WUJUD KEPEDULIAN NYATA MENYIAPKAN GENERASI CEMERLANG SEJAK USIA DINI

DPD PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah