BATANGHARI, BERSAMA RAJAT.ID – Praktik alih fungsi lahan secara tak sah dan perusakan kawasan hutan terlindungi kembali memicu gejolak serta kemarahan warga. Lahan konservasi yang jelas-jelas dipasangi plang larangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi Dinas Kehutanan, kini diduga kuat dibabat habis, diratakan (land clearing), dan mulai ditanami bibit Eucalyptus (Kalitus) demi kepentingan korporasi.
Dugaan kejahatan lingkungan terencana ini terungkap setelah tim Kelompok Tani Jaya Bersama turun langsung melakukan penelusuran di kawasan Desa Simpang Rantau Gendang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kronologi Penemuan: Kebakaran Lahan hingga Keberadaan Alat Berat
Ketegangan bermula pada Sabtu (1/8/2026). Anggota Kelompok Tani Jaya Bersama mendapat laporan dari anggotanya mengenai titik kebakaran yang melanda kawasan lokasi kelompok tani. Sekitar pukul 17.00 WIB, empat orang perwakilan kelompok tani langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Namun, di tengah perjalanan sebelum mencapai lokasi kebakaran, tim menemukan keberadaan satu unit alat berat ekskavator (Komatsu warna kuning) terparkir di dekat kediaman warga bernama Atimmunir—berada tak jauh dari persimpangan pos PT SJL (Sawit Jambi Lestari).
“Sebelum sampai lokasi, kami melihat alat berat jenis Komatsu warna kuning di rumah saudara Atimmunir,” ungkap Salah satu.anggota Kelompok Tani Jaya Bersama.
Tim kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi kebakaran dan memastikan api sudah padam sekitar pukul 18.53 WIB. Saat kembali melintasi rute yang sama, alat berat ekskavator Komatsu kuning tersebut masih bertengger di lokasi, dan tim sempat melihat seorang pria tak dikenal keluar dari area rumah tersebut.
Bukti di Lapangan: BBM, Kayu Balok, dan Bibit Eucalyptus di Kawasan Konservasi
Penelusuran berlanjut pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.32 WIB. Penyisiran ulang di area konservasi mengungkap kondisi lapangan yang kian memprihatinkan. Kawasan hutan konservasi tampak telah luluh lantak dibabat dan dibersihkan secara masif.
Di lokasi kejadian, tim menemukan barang bukti vital yang mengindikasikan adanya aktivitas terencana:
- 3 Galon Berisi Minyak (BBM): Diduga kuat digunakan untuk operasional mesin penyiapan lahan maupun indikasi pembakaran lahan.
- Potongan Kayu Balok: Sisa-sisa penebangan pohon kayu dalam kawasan hutan.
- Keranjang Plastik Berisi Bibit Eucalyptus (Kalitus): Diduga milik PT Wira Karya Sakti (WKS) yang siap ditanam secara masif di area kawasan konservasi.
Buka Mata! Plang Resmi Dinas Kehutanan Jelas-Jelas Dilanggar
Penyerobotan dan perusakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum yang telanjang. Di lokasi tersebut, berdiri kokoh plang imbauan resmi Pemerintah Provinsi Jambi Dinas Kehutanan yang memuat ancaman pidana berat:
- Dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. (Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000 / Rp7,5 Miliar).
- Dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. (Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000 / Rp2,5 Miliar).
Aturan tegas tersebut berlandaskan UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2013, dan UU No. 11 Tahun 2020. Kehadiran alat berat, temuan BBM, penebangan pohon, hingga masuknya bibit tanaman industri Eucalyptus menunjukkan tudingan bahwa aturan hukum hanya dianggap “gertak sambal” oleh para pelaku.

Menekan Aparat Hukum & Instansi Terkait: Tangkap Dalangnya, Usut Tuntas!
BersamaraJat.id secara tegas menuntut aksi nyata tanpa kompromi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Pemkab Batanghari untuk:
- Sita Alat Berat & Barang Bukti: Segera amankan ekskavator Komatsu kuning, galon berisi BBM, serta bibit tanaman sebagai barang bukti kejahatan lingkungan.
- Panggil dan Periksa Manajemen Korporasi: Periksa dugaan keterlibatan PT WKS atas temuan bibit Eucalyptus di dalam kawasan konservasi, serta selidiki pemilik alat berat di sekitar lokasi.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Jangan biarkan plang larangan negara hanya menjadi pajangan besi tua yang dihina oleh oknum perambah.
Rakyat tidak butuh janji dan retorika manis di atas kertas. Kejahatan lingkungan yang merusak masa depan daerah ini harus diseret ke meja hijau! Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Tim/Red)




























Discussion about this post