BERSAMA RAJAT.ID — JAMBI. Janji manis wakil rakyat kembali terbentur tembok kenyataan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI yang digadang-gadang menjadi angin segar bagi warga terdampak pencemaran lingkungan PT SMM di Pelawan Jaya, justru meninggalkan luka mendalam dan kekecewaan berlipat ganda. Cek Endra, wakil rakyat Dapil Jambi sekaligus Anggota Komisi XII DPR RI, kini berada dalam pusaran kritik tajam masyarakat.
Persoalan dugaan pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan oleh PT SMM di Pelawan Jaya kini resmi menggelinding panas hingga ke gedung Senayan, Jakarta. Mantan Bupati Sarolangun dua periode yang kini menduduki kursi Senayan dari Fraksi Golkar, Cek Endra, dalam RDP bersama jajaran Komisi XII tegas menyuarakan agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera diturunkan ke lokasi.
Dalam rekaman RDP di Senayan, Cek Endra sempat berjanji dan menegaskan:
“Kehadiran pabrik frondol ini cepat sekali, izin dikeluarkan dan pabrik dibangun, langsung peresmian dan beroperasi… Ternyata pabrik ini berada betul-betul di tengah masyarakat. Zaman saya jadi Bupati dulu, tidak saya izinkan karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman. Sekarang kita minta waktu untuk lihat kondisi lapangan bersama Kementerian LH.”
Namun, fakta mengejutkan justru terjadi di lapangan. Janji manis koordinasi dan transparansi yang dilontarkan saat RDP mendadak layu sebelum berkembang. Warga terdampak dibuat geram lantaran inspeksi dan pendaftaran sampel di lokasi dilakukan secara ‘diam-diam’ tanpa melibatkan maupun mengonfirmasi masyarakat sipil.
Ahmad Mas’Aduddin & Warga Merasa Dikhianati: “Kabar Kedatangan Justru dari Pihak Perusahaan!”
Suara kekecewaan meledak dari lokasi. Ahmad Mas’Aduddin, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Terdampak PT SMM, secara terbuka mengecam sikap Cek Endra dan rombongan Komisi XII DPR RI serta KLH. Ia menilai para pejabat tersebut justru lebih condong dan ‘mesra’ dengan pihak korporasi ketimbang mengayomi rakyat yang menghirup udara tercemar saban hari.
Ahmad Mas’Aduddin bersama warga meluapkan rasa kecewanya di lapangan:
“Dari awal sampai detik ini, hari ini saya katakan kecewa kepada Bapak Cek endra dari Komisi 12, perwakilan, dan beberapa dari Kementerian Lingkungan Hidup! Bapak terang-terangan menyatakan ketika rapat RDP akan mengkoordinasikan saat hadir di lapangan. Tapi saat ini kami sangat kecewa, Pak!” tegasnya.
Kejanggalan kian meruncing ketika Ahmad Mas’Aduddin bersama Aliansi Masyarakat Terdampak mendapati fakta bahwa kabar kedatangan tim peninjau—termasuk Cek Endra—juara bocor dan diinformasikan oleh pihak manajemen perusahaan PT SMM, bukan dari pihak Komisi XII DPR RI maupun Kementerian LH.
CATATAN REDAKSI BERSAMA RAJAT.ID: BUKTI BOBROKNYA KOORDINASI & TRANSPARANSI
- Pesan WA Diabaikan: Pihak warga dan aliansi telah mengirimkan pesan konfirmasi jauh-jauh hari via WhatsApp kepada perwakilan Komisi XII (Pak Candra), namun tidak pernah direspon alias bungkam.
- Masyarakat Ditinggal: Tokoh masyarakat lokal seperti Bu Saruyati dan Pak Busti menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi. Warga baru mengetahui ada sidak secara mendadak saat rombongan sudah berada di lokasi.
- Pengambilan Sampel Sepihak: Pengambilan sampel udara dan limbah dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa pendampingan saksi dari Korlap Aliansi maupun warga terdampak.
Tuntutan Tegas Bersama Rajat.id Kepada Cek Endra & Komisi XII DPR RI
Sebagai wakil rakyat perwakilan Jambi di Senayan, Cek Endra tidak boleh hanya menjadikan isu PT SMM sebagai panggung retorika politik semata. Publik Jambi, khususnya warga Pelawan Jaya yang dikomandoi Aliansi Masyarakat Terdampak PT SMM, menuntut tindakan nyata yang berpihak penuh pada keselamatan lingkungan dan hak hidup sehat warga.
Redaksi Bersama Rajat.id secara tegas menekan dan mendesak Cek Endra serta Komisi XII DPR RI untuk:
- Menghentikan Praktik Main Mata: Mengusut tuntas dugaan ‘main belakang’ atau perlakuan istimewa oknum kementerian/komisi dengan pihak manajemen PT SMM dalam kunjungan lapangan.
- Transparansi Hasil Laboratorium: Menuntut Kementerian LH dan Komisi XII untuk membuka secara jujur dan transparan hasil pengujian sampel udara serta ambang batas kebisingan pabrik kepada publik dan Aliansi Masyarakat Terdampak tanpa ada yang ditutupi.
- Sanksi Tegas Penutupan / Evaluasi Total: Mengingat pernyataan Cek Endra sendiri yang mengakui pabrik tersebut beroperasi melebihi kapasitas (over kapasitas 24 jam) dan melanggar jarak pemukiman, maka Komisi XII harus berani merekomendasikan pencabutan izin dan penutupan operasional PT SMM jika terbukti melanggar hukum.
Rakyat Jambi tidak butuh sandiwara RDP yang gagah di Jakarta tapi loyo dan bungkam saat turun ke bumi Sepucuk Jambi Lurah Sembilan. Cek Endra dibayar oleh uang rakyat untuk membela rakyat, bukan menjadi penonton atas penderitaan warga terdampak limbah korporasi! (Tim/Red)























Discussion about this post