LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI
BATANGHARI, JAMBI — Pertanyaan besar kini menghentak penegakan hukum di Indonesia: Apakah negara telah berlutut di hadapan mafia kayu?
Aksi teror brutal yang melanda kawasan Batanghari, Provinsi Jambi, bukan sekadar perselisihan biasa. Ini adalah kejahatan lingkungan dan kemanusiaan berskala besar di mana warga lokal disekap, diintimidasi secara fisik, dan sedikitnya 20 pondok pemukiman dihancurkan serta dibakar hingga rata dengan tanah. Sementara warga dibayangi ketakutan, para cukong pembalakan liar (illegal logging) yang mengendalikan teror ini justru masih bebas melenggang tanpa tersentuh hukum.
I. Duka dan Teror di Lapangan: Penyekapan hingga Bumi Hangus
Aksi brutal kelompok preman yang diduga merupakan suruhan mafia kayu beroperasi bagaikan milisi tanpa hukum. Tanpa adanya tindakan tegas yang memadai saat kejadian berlangsung, kelompok ini merangsek ke area pemukiman warga di sekitar kawasan hutan Batanghari.
- Penyekapan Sepihak: Sejumlah warga diintimidasi, diancam dengan senjata tajam, dan disekap selama berjam-jam. Ponsel warga dirampas untuk mencegah mereka meminta bantuan luar.
- Bumi Hangus 20 Pondok: Tak berhenti pada intimidasi fisik, 20 pondok milik warga yang menjadi tempat bernaung dan menyimpan hasil tani dihancurkan serta dibakar secara brutal.
- Teror Psikologis: Perempuan dan anak-anak terpaksa melarikan diri ke dalam hutan di bawah bayang-bayang trauma akibat ancaman keselamatan nyawa.
II. Di Balik Aksi Brutal: Penguasaan Hutan secara Terstruktur
Mengapa 20 pondok warga harus dihancurkan? Jawabannya jelas: Pembersihan jalur untuk bisnis haram illegal logging.
Warga lokal yang bertahan di kawasan tersebut dianggap sebagai batu sandungan bagi pengangkutan kayu-kayu bernilai tinggi dari kawasan hutan negara. Dengan menyingkirkan warga melalui jalur intimidasi dan pembakaran pondok, para pembalak liar dapat dengan leluasa menguras isi hutan Batanghari.
Kejahatan yang terstruktur ini melibatkan alur logistik masif yang mustahil berjalan tanpa ketahuan, kecuali ada pembiaran yang disengaja atau keterlibatan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
III. Tuntutan Keras: Jangan Cuma Pelaku Lapangan, Seret Cukong Utama!
Melihat situasi darurat hukum dan kemanusiaan ini, redaksi Fikiran Rajat / Bersama Rajat menyampaikan tuntutan tegas dan tanpa kompromi:
- Kepada Kapolri & Kapolda Jambi:
- Segera tangkap seluruh eksekutor penyerangan dan pembakaran 20 pondok warga di Batanghari.
- Usut Tuntas dan Buka Identitas Cukong: Hukum tidak boleh hanya berhenti di tingkat preman lapangan. Aktor intelektual dan penyandang dana bisnis illegal logging harus ditangkap dan dimiskinkan!
- Kepada Gakkum KLHK:
- Turunkan Satgas Khusus untuk menyegel lokasi perambahan dan menyita seluruh alat berat serta kayu hasil kejahatan di Batanghari.
- Kepada Komnas HAM & LPSK:
- Berikan perlindungan darurat bagi warga korban penyekapan dan pastikan keselamatan mereka dari intimidasi susulan.
MIMBAR REDAKSI: “Jika perusakan 20 pondok dan penyekapan warga ini dibiarkan berlalu tanpa ada cukong yang dipenjara, maka secara sah kita mengumumkan bahwa hukum di Batanghari telah ditundukkan oleh uang haram mafia kayu.”























Discussion about this post