• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi Abdul Mutholib Dampingi Ahli Waris R. Sandani, Pemdes Bukit Murau Ditantang Buka Dasar Klaim Tanah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi Abdul Mutholib Dampingi Ahli Waris R. Sandani, Pemdes Bukit Murau Ditantang Buka Dasar Klaim Tanah

by admin
14.07.2026
in Berita, Hukrim
0

SAROLANGUN – Polemik dugaan klaim Pemerintah Desa Bukit Murau terhadap tanah dan rumah yang selama puluhan tahun ditempati keluarga Almarhum R. Sandani, mantan Kepala Pos Polisi Singkut sekaligus peserta Transmigran Perkembangan, kini memasuki babak baru.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, S.H., secara resmi menerima kuasa pendampingan dari keluarga ahli waris. Pihaknya mulai melakukan langkah-langkah hukum untuk menelusuri dasar klaim Pemerintah Desa Bukit Murau terhadap objek tanah yang dipersoalkan tersebut.

Langkah ini diambil setelah tim pendamping melakukan inventarisasi terhadap puluhan dokumen yang menurut ahli waris menunjukkan riwayat penguasaan tanah sejak tahun 1977 hingga 2009.

Rantai Dokumen Hampir Lima Dekade

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan Tim Pendamping DPD PPWI Provinsi Jambi, keluarga Almarhum R. Sandani memperlihatkan serangkaian arsip administrasi yang saling berkaitan erat. Dokumen tersebut antara lain:

  • Surat Perintah Penugasan Polri Tahun 1977
  • Surat Keterangan Tanah Tahun 1978
  • Surat Izin Penghunian Rumah Tahun 1981
  • Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Tanah dan Rumah Tahun 1982
  • Surat Keterangan Kepala Desa Tahun 1989 dan 1990
  • Dokumen perpajakan, serta riwayat penguasaan tanah lainnya.

Menurut Abdul Mutholib, rangkaian dokumen yang membentang hampir lima dekade tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri sejarah administrasi tanah yang kini dipersoalkan.

“Kami tidak datang membawa opini. Kami datang membawa dokumen. Tugas kami adalah memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan hukum dan fakta. Karena itu, kami akan meminta seluruh pihak membuka dasar hukum yang mereka miliki,” tegas Abdul Mutholib kepada media ini.

Fokus Pendampingan: Dasar Hukum Klaim Pemerintah Desa

Abdul Mutholib memaparkan bahwa persoalan utama yang akan didalami pihaknya bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai fisik tanah saat ini, melainkan apa yang menjadi dasar hukum Pemerintah Desa Bukit Murau mengklaim tanah tersebut sebagai aset desa.

“Kalau benar tanah itu merupakan aset desa, tentu harus ada dasar hukumnya yang jelas. Apakah ada keputusan yang sah, register aset desa, berita acara penyerahan, atau dokumen lain yang menjelaskan perubahan status tanah tersebut. Semua itu perlu dibuka secara transparan agar persoalan ini terang benderang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat kecil terlindungi, sekaligus memberikan ruang yang adil bagi pemerintah desa untuk menjelaskan argumen hukumnya.

Hak Jawab Telah Diberikan

Sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik yang berimbang (cover both sides), redaksi BersamaRajat.id telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Bukit Murau melalui pesan singkat WhatsApp sejak hari Jumat lalu.

Konfirmasi tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai dasar hukum klaim tanah desa, dokumen yang menjadi landasan penguasaan objek tersebut, serta tanggapan pemdes atas dokumen-dokumen kepemilikan yang diperlihatkan oleh keluarga Almarhum R. Sandani.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang diberikan oleh Kepala Desa Bukit Murau. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab lebar-lebar apabila pihak pemerintah desa ingin memberikan klarifikasi di kemudian hari.

DPD PPWI Jambi Siapkan Langkah Hukum dan Administratif

Dalam waktu dekat, Tim Pendamping dari DPD PPWI Provinsi Jambi menjadwalkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:

  1. Menginventarisasi seluruh dokumen asli milik ahli waris secara hukum.
  2. Meminta riwayat tanah dan warkah resmi pada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) setempat.
  3. Meminta dokumen arsip kawasan transmigrasi kepada instansi pemerintah terkait.
  4. Meminta Pemerintah Desa Bukit Murau untuk membuka dokumen yang dijadikan dasar klaim tanah tersebut sebagai aset desa.
  5. Melakukan langkah-langkah administratif dan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah-langkah tersebut, menurut Abdul Mutholib, bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang mutlak serta menghindari adanya asumsi liar yang tidak didasarkan pada bukti riil di lapangan.

BersamaRajat.id Akan Terus Mengawal

Kasus sengketa tanah eks transmigrasi ini akan terus dikawal secara terbuka oleh redaksi. BersamaRajat.id tidak memiliki kepentingan untuk memihak salah satu kubu, melainkan berkomitmen menjaga agar setiap klaim atas tanah masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar tanah tersebut merupakan aset resmi desa, maka masyarakat berhak mengetahui dokumen pembuktiannya. Sebaliknya, apabila dokumen keluarga ahli waris menunjukkan riwayat hak kepemilikan yang sah secara hukum, maka negara berkewajiban memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak warga negaranya.

Perjalanan kasus ini diproyeksikan masih panjang. Diperlukan pembuktian materiil yang matang berdasarkan dokumen, aturan hukum, serta fakta-fakta hukum yang valid.

Pewarta: Lukman

Editor: Redaksi BersamaRajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

29.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

SURAT KEBERATAN RESMI DILAYANGKAN! PELAPOR PERTANYAKAN DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENGHENTIKAN PENANGANAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi Abdul Muthalib, S.H. Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nuryadi sebagai Kepala Desa Bukit Murau

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah