BERSAMA RAJAT. ID – Tabir gelap di jantung korps Adhyaksa akhirnya terkuak secara dramatis. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi kakap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik memeriksa secara maraton sedikitnya 15 saksi kunci sebelum menjerat sang jenderal lapangan kejaksaan bersama koleganya, Don Ritto.
Namun, publik kini dihentakkan oleh ironi yang luar biasa pekat: seorang mantan penegak hukum nomor satu di bidang tipikor kini justru “hilang ditelan bumi” tanpa kejelasan penahanan, memicu desakan masif dari parlemen hingga lembaga antirasuah.
Pucuk Pimpinan Berganti, Tersangka Masih Melenggang Bebas
Guna menjaga stabilitas institusi, Rudi Margono telah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus untuk menggantikan posisi Febrie. Kendati status hukumnya sudah benderang sebagai tersangka, fakta di lapangan menunjukkan ketidakadilan yang telanjang—Febrie Adriansyah belum ditahan.
Lebih mencengangkan lagi, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan klaim klasik yang mengusik akal sehat publik: mereka mengaku belum mengetahui keberadaan pasti Febrie. Bagaimana mungkin seorang tersangka mega-skandal dengan jaringan luas dibiarkan tanpa pengawasan ketat hingga posisinya tidak terlacak? Ini jelas menjadi preseden buruk yang menuntut transparansi total.
DPR Turun Tangan, Desak Pembentukan Tim Independen
Merespons kejanggalan yang mulai beraroma tebang pilih ini, Komisi III DPR RI langsung mengambil langkah progresif dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal dan menangani kasus Febrie. Tidak main-main, Panja DPR secara tegas mendesak Kejagung untuk segera membentuk tim independen.
Langkah ini dinilai krusial demi mengikis konflik kepentingan di internal kejaksaan, mengingat Febrie memiliki pengaruh kuat selama menjabat sebagai Jampidsus. Di sisi lain, Polri kini telah melimpahkan tiga kasus terkait ke Kejagung, disusul dengan komitmen sinergi antara Polri dan Kejagung guna mengusut tuntas gurita kasus ini hingga ke akar-akarnya.
KPK Turun Gunung Awasi Jalannya Perkara
Tekanan terhadap penuntasan kasus ini semakin berlipat ganda. Demi menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi dan manipulasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan dilibatkan secara aktif untuk mengawasi ketat setiap jengkal penanganan kasus Febrie. Keterlibatan KPK menjadi sinyal keras bahwa mata publik dan lembaga independen sedang tertuju pada korps kejaksaan.
Catatan Redaksi BersamaRajat.id: Hukum tidak boleh tumpul ke atas, terlebih ketika pelakunya adalah mereka yang bertugas memegang timbangan keadilan. Klaim “tidak tahu keberadaan tersangka” dari institusi sebesar Kejagung adalah tamparan bagi rasa keadilan masyarakat. Rakyat menunggu keberanian nyata: tangkap Febrie Adriansyah, sita aset hasil TPPU-nya, dan bersihkan institusi hukum dari para pengkhianat konstitusi!
(BR/Red)























Discussion about this post