BERSAMA RAJAT. ID — Reformasi hukum di Indonesia tampaknya masih berjalan di tempat, atau bahkan jalan mundur. Di tengah klaim perbaikan institusi, sistem kejaksaan di Indonesia terbukti masih memiliki celah krusial yang rawan diintervensi oleh kekuasaan politik dan minim keterlibatan publik.
Jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman, sistem penegakan hukum di tanah air terkesan masih konvensional, usang, dan sarat akan monopoli kekuasaan.
Berikut adalah potret ketimpangan nyata yang membuktikan mengapa kejaksaan kita wajib dikritik habis-habisan:
1. Jabatan Jaksa Agung: Komoditas Politik Presiden?
Di Indonesia, posisi Jaksa Agung sepenuhnya berada di bawah ketiak kekuasaan eksekutif—diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Sistem ini sangat rawan melahirkan konflik kepentingan, di mana kejaksaan bisa dengan mudah dijadikan alat politik untuk menggebuk lawan atau melindungi kawan.
Bandingkan dengan Amerika Serikat. Di sana, District Attorney (pimpinan penuntutan) di banyak negara bagian dan county dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Mereka bertanggung jawab langsung kepada publik yang memilihnya, bukan kepada penguasa. Selama sistem di Indonesia masih ditentukan oleh selera satu orang di Istana, jangan harap independensi murni bisa tercipta.
2. Pengawasan Jaksa: Publik Indonesia Dipaksa “Buta”
Bagaimana kita mengawasi kinerja jaksa? Di Indonesia, pengawasan hanya mengandalkan mekanisme internal dan eksternal normatif sesuai peraturan perundang-undangan—yang sering kali berakhir menjadi formalitas belaka di ruang tertutup.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan Jepang. Sistem peradilan Jepang melibatkan masyarakat sipil secara langsung melalui Prosecutorial Review Commission. Komisi yang berisi warga biasa ini berhak meninjau ulang keputusan jaksa yang tidak melanjutkan perkara tertentu. Di Indonesia? Keputusan jaksa dalam menghentikan penuntutan terkesan mutlak, dan publik hanya bisa menonton tanpa punya taring untuk menggugat diskresi tersebut.
3. Independensi Semu yang Patut Dipertanyakan
Secara normatif, UU Kejaksaan kita memang menegaskan bahwa kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan secara merdeka dari pengaruh kekuasaan lain. Namun, di lapangan, benarkah demikian?
Mari berkaca pada Jerman. Sebagai sesama penganut sistem civil law, Jerman secara jujur menempatkan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan, namun dalam kondisi tertentu dapat menerima arahan administratif sesuai hukum yang berlaku. Di Indonesia, ketidakjelasan batas antara intervensi politik nyata dan kemandirian institusi sering kali membingungkan masyarakat.
4. Monopoli Kewenangan Penyidikan vs Reformasi Korsel
Kejaksaan RI saat ini memiliki kewenangan ganda yang sangat perkasa: melakukan penuntutan sekaligus penyidikan pada tindak pidana tertentu sesuai undang-undang. Monopoli kewenangan yang terlalu besar ini rawan memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Korea Selatan sudah sadar akan bahaya ini. Melalui reformasi hukumnya, Korsel berani memangkas sebagian kewenangan penyidikan jaksa dan membaginya dengan pihak kepolisian demi menciptakan checks and balances yang sehat. Sementara di Indonesia, ego sektoral antarlembaga penegak hukum masih terus dipelihara tanpa pembagian kewenangan yang berkeadilan.
Catatan Redaksi: Waktunya Berubah atau Terus Tertinggal!
Data di atas memperlihatkan dengan gamblang bahwa sistem kejaksaan Indonesia masih sangat tertutup dan rawan disusupi kepentingan non-hukum. Selama pengisian jabatan pimpinan masih bersifat politis, pengawasan publik dikebiri, dan kewenangan menumpuk tanpa kontrol, maka keadilan di negeri ini akan selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Redaksi bersamarajat.id menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR tidak boleh lagi menutup mata. Reformasi kejaksaan secara total—mulai dari pelibatan publik dalam pengawasan hingga independensi dari jerat eksekutif—bukanlah pilihan, melainkan harga mati yang harus segera dieksekusi demi tegaknya keadilan sejati di bumi pertiwi!
Sumber Data: Kajian Komparatif Sistem Hukum Internasional via Vox Popular (@voxpopular.id)























Discussion about this post