BERSAMA RAJAT.ID Tajam • Tegas • Berani • Menyuarakan Kebenaran Tanpa Pandang Bulu LAPORAN INVESTIGASI EKSKLUSIF —
SAROLANGUN – Alih-alih bertindak tegas menciduk para pelaku kejahatan lingkungan dan oknum pejabat yang membekinginya, aparat penegak hukum justru terkesan melakukan manuver birokrasi yang memperpanjang rantai penyelesaian perkara. Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Sarolangun kini berada di titik nadir pertanggungjawaban.
Berdasarkan data dokumen resmi yang berhasil dihimpun oleh Redaksi Bersama Rajat.id, sebuah surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Sarolangun bernomor R-32 /L.5.16/Dek.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026 mengungkapkan fakta mengejutkan. Laporan resmi yang diajukan oleh Jurnalis sekaligus Pemerhati Hukum dari Fikiran Ra’jat, Abdul Muthalib, S.H., mengenai kejahatan lingkungan sistemik tersebut, justru dilimpahkan (dilempar) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Langkah ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa institusi kejaksaan yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, seolah-olah enggan menyentuh langsung akar persoalan dan memilih jalur administratif formalitas melalui APIP? Apakah ini bentuk kepatuhan prosedur, ataukah strategi “tarik ulur” untuk meredam tensi kasus yang diduga menyeret nama-nama besar di daerah?
Kronologi Laporan: Mengendap Setengah Tahun di Meja Birokrasi
Jika ditarik ke belakang, laporan pengaduan dengan nomor L.0043/fikiranrajat/L.20/IX/
Namun, respons tertulis dari Kejari Sarolangun baru terbit pada 3 Maret 2026—hampir setengah tahun sejak laporan pertama kali diserahkan. Jeda waktu yang begitu lama ini sangat kontras dengan kecepatan laju ekskavator dan gergaji mesin para perambah hutan di lapangan yang terus membabat paru-paru hijau Jambi setiap harinya.
Lembar Fakta Dokumen Kejari Sarolangun:
- Nomor Surat: R-32 /L.5.16/Dek.1/03/2026 (Sifat: Rahasia)
- Perihal: Pemberitahuan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang.
- Pelapor: Abdul Muthalib, S.H. (Jurnalis & Pemerhati Hukum Fikiran Ra’jat)
- Penandatangan: Rolly Manampiring, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun)
- Disposisi: Diserahkan ke Inspektorat Daerah Sarolangun (APIP) untuk audit tujuan tertentu / audit investigatif.
APIP Jadi Tempat “Peti Es” atau Solusi Nyata?
Keputusan Kepala Kejari Sarolangun, Rolly Manampiring, S.H., M.H., mendisposisikan kasus ini ke APIP dengan dalih “audit investigatif” dinilai banyak pihak sebagai langkah melemparkan tanggung jawab hukum pidana ke ranah pengawasan internal eksekutif. Publik patut skeptis, mengingat rekam jejak penyelesaian kasus lewat APIP seringkali berakhir dengan sanksi administratif belaka, tanpa ada efek jera hukum pidana yang nyata bagi para aktor intelektual.
Perambahan hutan adalah tindak pidana murni, dan pembiaran oleh pejabat publik yang memiliki kewenangan adalah kejahatan jabatan yang serius. Membawa ranah hukum pidana ke audit internal APIP berisiko mengaburkan substansi perkara dan memperlambat penegakan hukum yang seharusnya berjalan agresif.
“Ketika bukti lapangan sudah berbicara dengan teramat lantang, birokrasi penegakan hukum tidak boleh mendadak tuli dan bisu. Rakyat tidak butuh perdebatan prosedur, rakyat butuh kepastian hukum dan penyelamatan lingkungan!” > — Redaksi Bersama Rajat.id
Tembusan Luas, Pengawasan Harus Diperketat
Surat yang bersifat rahasia tersebut juga ditembuskan secara luas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Asisten Intelijen, serta Asisten Pengawasan Kejati Jambi. Tembusan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman dan jajaran intelijen kejaksaan tingkat tinggi untuk memelototi kinerja Kejari Sarolangun agar penanganan kasus tidak jalan di tempat.
Bersama Rajat.id secara tegas menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun. Investigasi terhadap dugaan konspirasi pembiaran perambahan hutan ini akan terus dikawal hingga tuntas. Kami menuntut Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk melakukan audit investigatif secara transparan, jujur, dan tanpa intervensi, serta mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengambil alih perkara ini jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan hukum pidana yang konkret. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul dan berbelit-belit saat berhadapan dengan penguasa dan perusak alam!
Pewarta : Lukman























Discussion about this post