• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketika Bukti Lapangan Berbicara, Penegakan Hukum Justru Dipertanyakan: Kejari Sarolangun “Lempar Bola” Kasus Perambahan Hutan ke APIP

Ketika Bukti Lapangan Berbicara, Penegakan Hukum Justru Dipertanyakan: Kejari Sarolangun “Lempar Bola” Kasus Perambahan Hutan ke APIP

by admin
13.07.2026
in Hukrim, Lingkungan
0

BERSAMA RAJAT.ID Tajam • Tegas • Berani • Menyuarakan Kebenaran Tanpa Pandang Bulu LAPORAN INVESTIGASI EKSKLUSIF —

SAROLANGUN – Alih-alih bertindak tegas menciduk para pelaku kejahatan lingkungan dan oknum pejabat yang membekinginya, aparat penegak hukum justru terkesan melakukan manuver birokrasi yang memperpanjang rantai penyelesaian perkara. Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Sarolangun kini berada di titik nadir pertanggungjawaban.

Berdasarkan data dokumen resmi yang berhasil dihimpun oleh Redaksi Bersama Rajat.id, sebuah surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Sarolangun bernomor R-32 /L.5.16/Dek.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026 mengungkapkan fakta mengejutkan. Laporan resmi yang diajukan oleh Jurnalis sekaligus Pemerhati Hukum dari Fikiran Ra’jat, Abdul Muthalib, S.H., mengenai kejahatan lingkungan sistemik tersebut, justru dilimpahkan (dilempar) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Langkah ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa institusi kejaksaan yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, seolah-olah enggan menyentuh langsung akar persoalan dan memilih jalur administratif formalitas melalui APIP? Apakah ini bentuk kepatuhan prosedur, ataukah strategi “tarik ulur” untuk meredam tensi kasus yang diduga menyeret nama-nama besar di daerah?

Kronologi Laporan: Mengendap Setengah Tahun di Meja Birokrasi

Jika ditarik ke belakang, laporan pengaduan dengan nomor L.0043/fikiranrajat/L.20/IX/2025 tersebut telah resmi dilayangkan sejak tanggal 20 September 2025 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Laporan tersebut bukan tanpa dasar; dokumen tersebut disusun berdasarkan investigasi mendalam, menyertakan bukti lapangan yang kuat mengenai kehancuran hutan akibat aktivitas perambahan ilegal yang dibiarkan secara kasat mata oleh otoritas yang berwenang.

Namun, respons tertulis dari Kejari Sarolangun baru terbit pada 3 Maret 2026—hampir setengah tahun sejak laporan pertama kali diserahkan. Jeda waktu yang begitu lama ini sangat kontras dengan kecepatan laju ekskavator dan gergaji mesin para perambah hutan di lapangan yang terus membabat paru-paru hijau Jambi setiap harinya.

Lembar Fakta Dokumen Kejari Sarolangun:

  • Nomor Surat: R-32 /L.5.16/Dek.1/03/2026 (Sifat: Rahasia)
  • Perihal: Pemberitahuan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang.
  • Pelapor: Abdul Muthalib, S.H. (Jurnalis & Pemerhati Hukum Fikiran Ra’jat)
  • Penandatangan: Rolly Manampiring, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun)
  • Disposisi: Diserahkan ke Inspektorat Daerah Sarolangun (APIP) untuk audit tujuan tertentu / audit investigatif.

APIP Jadi Tempat “Peti Es” atau Solusi Nyata?

Keputusan Kepala Kejari Sarolangun, Rolly Manampiring, S.H., M.H., mendisposisikan kasus ini ke APIP dengan dalih “audit investigatif” dinilai banyak pihak sebagai langkah melemparkan tanggung jawab hukum pidana ke ranah pengawasan internal eksekutif. Publik patut skeptis, mengingat rekam jejak penyelesaian kasus lewat APIP seringkali berakhir dengan sanksi administratif belaka, tanpa ada efek jera hukum pidana yang nyata bagi para aktor intelektual.

Perambahan hutan adalah tindak pidana murni, dan pembiaran oleh pejabat publik yang memiliki kewenangan adalah kejahatan jabatan yang serius. Membawa ranah hukum pidana ke audit internal APIP berisiko mengaburkan substansi perkara dan memperlambat penegakan hukum yang seharusnya berjalan agresif.

“Ketika bukti lapangan sudah berbicara dengan teramat lantang, birokrasi penegakan hukum tidak boleh mendadak tuli dan bisu. Rakyat tidak butuh perdebatan prosedur, rakyat butuh kepastian hukum dan penyelamatan lingkungan!” > — Redaksi Bersama Rajat.id

Tembusan Luas, Pengawasan Harus Diperketat

Surat yang bersifat rahasia tersebut juga ditembuskan secara luas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Asisten Intelijen, serta Asisten Pengawasan Kejati Jambi. Tembusan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman dan jajaran intelijen kejaksaan tingkat tinggi untuk memelototi kinerja Kejari Sarolangun agar penanganan kasus tidak jalan di tempat.

Bersama Rajat.id secara tegas menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun. Investigasi terhadap dugaan konspirasi pembiaran perambahan hutan ini akan terus dikawal hingga tuntas. Kami menuntut Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk melakukan audit investigatif secara transparan, jujur, dan tanpa intervensi, serta mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengambil alih perkara ini jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan hukum pidana yang konkret. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul dan berbelit-belit saat berhadapan dengan penguasa dan perusak alam!

Pewarta : Lukman

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Hukrim

Skandal Penghentian Kasus Korupsi Muaro Jambi: Tanpa Sprindik & Audit Ahli, Kajari Dinilai Langgar SOP Berjenjang

26.10.2026
Hukrim

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

26.10.2026
Next Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

DIPASANGI TAMENG HIBAH MILIARAN, PANTASAN KASUS KORUPSI JALAN WONG KITO MANDEK: KEJARI MUARO JAMBI DIDESAK SERET BUPATI BBS!

Ironi Opini WTP ke-10 Muaro Jambi: Di Balik Penghargaan, Borok Temuan BPK dan Dugaan Cacat Administrasi Berserakan

KPK Bidik Dana Pokir, DPRD Provinsi Jambi Jangan Berani Main-Main atau Siap-Siap Diangkut!

Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah