• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dugaan “Uang Damai” Rp15 Juta dan Hilangnya Nama ‘Adit’ di Sidang Bayu Sugara: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Jambi?

Dugaan “Uang Damai” Rp15 Juta dan Hilangnya Nama ‘Adit’ di Sidang Bayu Sugara: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Jambi?

by admin
05.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI, bersamarajat.id – Tabir misteri dan kejanggalan perlahan mulai tersibak dalam persidangan kasus yang menjerat terdakwa Bayu Sugara di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (4/6/2026). Bukannya memberikan titik terang yang benderang, kehadiran saksi-saksi di muka sidang justru memantik kecurigaan publik atas adanya aroma “kondisional” di balik layar perkara ini.

Sidang yang seharusnya menjadi panggung pembuktian materiil yang suci, kini berubah menjadi sorotan tajam setelah sederet kejanggalan mencuat ke permukaan. Publik pun mulai mempertanyakan: Ada apa sebenarnya dengan proses penegakan hukum dalam kasus ini?

Aroma “Uang Damai” Rp15 Juta yang Mengusik Keadilan

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban, Rendi Arianto alias Apek. Namun, suasana ruang sidang mendadak tegang saat Mardiana, ibu kandung korban, memberikan kesaksiannya.

Dengan nada penuh kekesalan, Mardiana membongkar adanya komunikasi di balik layar antara dirinya dan pihak keluarga terdakwa. Terungkap fakta mengejutkan bahwa mertua Bayu Sugara pernah menghubungi dirinya terkait urusan yang bermuara pada dugaan permintaan uang perdamaian sebesar Rp15 juta.

Munculnya angka Rp15 juta ini jelas menjadi tamparan keras. Apakah ada upaya untuk “membeli” keadilan dan membungkam kasus ini sejak awal? Praktik-praktik seperti ini tidak boleh ditoleransi dalam hukum progresif. Jika benar ada upaya transaksional untuk mengaburkan tindak pidana, maka ini adalah bentuk pelacuran hukum yang nyata yang harus dilawan!

Video Viral yang Berbanding Terbalik: Publik Menuntut Transparansi!

Kejanggalan tidak berhenti di dalam ruang sidang. Di jagat maya, sebuah video amatir yang memperlihatkan pertemuan antara orang tua korban dan mertua Bayu Sugara mendadak viral dan memicu gejolak interpretasi di tengah masyarakat.

Dalam video tersebut, kedua belah pihak justru tampak berbicara empat mata mengenai harapan agar keadilan ditegakkan secara murni. Kontradiksi yang sangat kentara antara narasi “uang damai” di persidangan dengan video humanis yang beredar di media sosial ini memicu tanda tanya besar.

Catatan Redaksi: Hukum tidak boleh kalah oleh drama media sosial, namun hukum juga tidak boleh menutup mata dari bukti-bukti petunjuk yang beredar di masyarakat. Ada distorsi informasi yang sengaja diciptakan, dan ini harus dikejar oleh Majelis Hakim!

Misteri Hilangnya Nama ‘Adit’: Siapa yang Sedang Dilindungi?

Satu lagi bom waktu yang meledak dalam persidangan ini adalah bungkamnya para saksi terkait nama ‘Adit’. Berdasarkan rekam jejak perkara dan informasi yang dihimpun di lapangan, nama Adit bukanlah nama asing. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan sangat kuat dan berada dalam pusaran rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara ini.

Namun aneh bin ajaib, dalam persidangan kemarin, nama Adit seolah “dilenyapkan” dari kesaksian. Tidak ada satu pun saksi yang berani atau mau menyebut namanya secara lugas di hadapan hakim.

Pertanyaan tegasnya: Siapa sebenarnya Adit? Mengapa namanya mendadak tabu untuk diucapkan di ruang sidang? Apakah ada kekuatan besar yang sedang mencoba memotong kompas perkara agar tidak menyeret aktor-aktor lain?

Pengamat Hukum: Hakim Jambi Diuji, Jangan Mau Didikte!

Menanggapi carut-marut fakta yang muncul, sejumlah pengamat hukum di Jambi angkat bicara dengan nada menekan. Mereka menegaskan bahwa perbedaan mencolok antara informasi di persidangan dan fakta sosial yang berkembang adalah sinyal bahaya bagi objektivitas hukum.

Majelis Hakim PN Jambi yang memeriksa perkara Bayu Sugara tidak boleh sekadar menjadi “stempel” dari berkas dakwaan JPU yang dinilai bolong-bolong. Hakim harus memegang prinsip pembuktian materiil—mencari kebenaran yang sejati, bukan kebenaran formalitas di atas kertas saja.

Tuntutan Bersama Rajat.id :

  • Dalami Aliran dan Motif Rp15 Juta: Siapa yang menginisiasi uang perdamaian tersebut? Harus dibongkar agar tidak menjadi preseden buruk.
  • Panggil dan Periksa ‘Adit’: JPU dan Hakim wajib menghadirkan sosok Adit ke persidangan. Jangan biarkan ada mata rantai kasus yang sengaja diputus demi menyelamatkan pihak tertentu.
  • Sidang Terbuka dan Objektif: Publik Jambi akan terus mengawal jalannya sidang-sidang berikutnya dengan mata melotot.

Negara ini adalah negara hukum, bukan negara transaksi! Kita tunggu, apakah Majelis Hakim PN Jambi berani menegakkan keadilan yang murni, atau justru ikut terbuai dalam pusaran kejanggalan ini. (Tim/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

29.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

Skandal Anggaran Gedung Diklat, MADA LMPP Jambi Desak JAMWAS Kejagung Periksa Kajati Jambi!

SUKSESKAN PROGRAM PRESIDEN TNI HADIR UNTUK RAKYAT, KODIM 0428/MUKOMUKO LAKSANAKAN GROUND BREAKING JEMBATAN GARUDA TAHAP V DAN VI KODAM XXI/RI

ALIBI RUNTUH: Bukti Siber SiRUP Bongkar Kebohongan Paket Gelap Disdik Jambi!

Satu Bulan Putus Obat di Sel, Kondisi Jiwa Tahanan ‘S’ Memburuk: Kejaksaan Tutup Mata?

SKANDAL SENGETI: DITJENPAS DITANTANG PASANG CMS DAN SAPU BERSIH MAFIA LAPAS!

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah