Jeritan ini datang langsung dari M, ibu kandung “S”. Dengan raut wajah cemas dan penuh tekanan, ia membeberkan fakta miris: anaknya sudah satu bulan penuh putus obat sejak resmi dijebloskan ke dalam tahanan. Padahal, sebelum tersandung kasus hukum, “S” adalah pasien yang wajib rutin melakukan kontrol medis dan mengonsumsi obat dari RS Mitra Jambi demi menjaga kestabilan jiwanya.
“Kami sudah meminta diberi akses pengobatan sesuai jadwal kontrol tanggal 7 Mei 2026, tapi sampai tanggal 5 Juni 2026 hari ini, akses pengobatan itu sama sekali belum diberikan! Saya juga sudah siap menjadi penanggung jawab penuh. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada akses untuk kontrol ke RS Mitra?” cetus M dengan nada kecewa bercampur geram.
Mengkhawatirkan, Tahanan Mulai Menyakiti Diri Sendiri
Dampak dari pengabaian medis ini berakibat fatal. M mengungkapkan bahwa kondisi psikologis “S” di dalam sel tahanan terus merosot tajam. Tanpa pasokan obat yang semestinya, “S” dilaporkan mulai mengalami fase destruktif hingga nekat menyakiti diri sendiri (self-harm). Fakta mengerikan ini terlihat dari adanya sejumlah luka-luka baru di sekujur tubuh “S”.
Publik pun bertanya-tanya: Apakah aparat penegak hukum sengaja menunggu situasi menjadi jauh lebih fatal sebelum mereka bergerak?
Melanggar Undang-Undang Pemasyarakatan?
Sikap abai atau lambannya respons dari pihak kejaksaan ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak atas kesehatan seorang tahanan bukanlah sebuah “hadiah” atau “fasilitas mewah”, melainkan kewajiban mutlak yang dilindungi oleh konstitusi.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan sangat jelas dan tegas dinyatakan bahwa:
- Setiap tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Status “S” sebagai tahanan titipan Kejari Jambi yang ditempatkan di Polresta Jambi menempatkan tanggung jawab penuh atas keselamatan fisik dan jiwanya berada di tangan Korps Adhyaksa tersebut.
Bungkamnya Sang Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi resmi, baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi guna meminta kejelasan terkait permohonan kemanusiaan ini.
Namun sayang, pihak Kejaksaan tampaknya memilih bungkam. Belum ada satu pun keterangan resmi atau pembelaan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan terkait mengapa hak medis “S” ditahan selama sebulan penuh.
Sikap diam seribu bahasa dari pihak kejaksaan ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Kejaksaan Jambi tidak boleh berlindung di balik dinding birokrasi sementara ada nyawa manusia yang terancam di dalam sel. Kasus ini menjadi ujian bagi Kejati dan Kejari Jambi: Apakah mereka benar-benar menegakkan hukum demi keadilan, atau justru melanggengkan kebebalan birokrasi yang mengorbankan hak asasi manusia?
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak pengobatan “S” dipenuhi secara tuntas. (Tim/Red)























Discussion about this post