Intimidasi Terhadap Pelapor dan Kejahatan Masif
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi media Fikiran Ra’jat.id, Abdul Mutalib, S.H., yang melaporkan dugaan penyalahgunaan solar subsidi, kini justru mendapatkan tekanan hebat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Fokus penyidik yang beralih pada pemeriksaan administrasi dan legalitas organisasi pelapor dinilai sebagai upaya pengalihan isu atau bahkan bentuk intimidasi halus terhadap kontrol sosial.
Padahal, hasil investigasi tim Bersamarajat.id mengungkap adanya kejahatan masif di lapangan. Minyak subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat miskin diduga kuat diambil alih oleh perusahaan industri dengan modus penyalahgunaan barcode. Sejumlah SPBU di Jambi juga dinilai menyalahi aturan secara terang-terangan dengan memfasilitasi pengisian solar subsidi untuk kendaraan industri.
Analisis Pakar: “Obstruction of Justice?”
Menanggapi prosedur pemeriksaan yang ganjil ini, para pakar hukum memberikan peringatan keras kepada institusi kepolisian:
- Pakar Hukum Pidana: Menilai bahwa tindakan menekan pelapor demi menunda penyidikan perkara utama dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
- Pakar Hukum Kepolisian: Menegaskan bahwa setiap pemeriksaan yang menyimpang dari KUHAP dan Kode Etik Profesi harus segera diaudit oleh fungsi pengawasan internal (Propam) guna menghindari abuse of power.
Sanksi Tegas: Desakan PTDH Bagi Oknum Nakal
Bersamarajat.id secara berani mendesak Kapolda Jambi untuk tidak sekadar memberikan teguran lisan. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Kode Etik Profesi, oknum penyidik yang terbukti “bermain” atau melindungi mafia solar harus menghadapi sanksi maksimal:
- Sanksi Etika: Pernyataan perilaku sebagai perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara institusional.
- Sanksi Administratif: Mulai dari pencopotan jabatan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti ada unsur kesengajaan melindungi kejahatan ekonomi.
KATA PENUTUP REDAKSI
Redaksi Bersamarajat.id menegaskan bahwa kami tidak akan mundur sejengkal pun dalam mengawal kasus ini. Rakyat Jambi butuh kepastian bahwa hukum tidak tajam ke bawah (kepada pelapor) dan tumpul ke atas (kepada mafia). Kami menuntut transparansi penuh atas laporan Abdul Mutalib, S.H. demi menjaga marwah institusi Polri dari segelintir oknum yang mencoba menggadaikan integritas demi kepentingan mafia. Sikat mafia, jangan bungkam pelapor!
RUANG HAK JAWAB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Bersamarajat.id memberikan ruang seluas-luasnya bagi Polda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab atas pemberitaan ini. Kami berkomitmen menyajikan informasi yang berimbang demi kepentingan publik.
Redaksi Bersamarajat.id Tajam, Tegas, Berani, dan Berpihak pada Rakyat.























Discussion about this post