• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

by admin
27.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Jakarta – Upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan sistem hukum yang adil kini menghadapi ujian berat. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait putusan kontroversial Pengadilan Negeri Pekanbaru. Laporan pengaduan itu ditembuskan juga ke Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Ombudsman RI, dan Ketua Komisi III DPR RI.

 

Fokus utama dari badai hukum ini adalah vonis 6 tahun penjara terhadap korban kriminalisasi oleh PT. Ciliandra Perkasa bersama Polda Riau, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi. Jekson dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan pemerasan, yang pada kenyataannya adalah delik penyuapan oleh perusahaan perusak hutan Riau dan pelaku penggelapan pajak, PT. Ciliandra Perkasa bersama Surya Dumai Group.

 

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendesak Komisi Yudisial untuk menangani secara serius dugaan pelanggaran kode etik dan profesi hakim yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr. Bagi PPWI, ini bukan sekadar keberatan atas vonis, melainkan perjuangan menjaga marwah demokrasi dan perlindungan bagi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Runtuhnya Moralitas Peradilan

 

Laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial merinci beberapa keprihatinan mendalam terkait perilaku hakim dan interpretasi hukum mereka. PPWI berargumen bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jonson Parancis, bersama dua anggota majelis, Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti, telah mengabaikan fakta kemanusiaan dan konteks aktivisme yang melekat pada diri korban kriminalisasi itu.

 

Jekson Sihombing, selaku Ketua LSM PETIR, dalam beberapa tahun terakhir sedang aktif menginvestigasi dugaan penguasaan lahan hutan secara ilegal dan kerugian negara yang melibatkan korporasi besar. Hasil kerja Jekson bersama kawan-kawannya antara lain berupa penyitaan 14 lahan sawit illegal oleh Satgas PKH Kejaksaan Agung dari kelompok usaha Surya Dumai Group.

 

Dalam pengaduannya, PPWI menyoroti bahwa hakim gagal mempertimbangkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa pejuang hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Dengan menyederhanakan kasus ini menjadi tindak pidana umum pemerasan, pengadilan dinilai melegitimasi praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) – taktik yang sering digunakan untuk membungkam kritik dan membunuh partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

 

Selain itu, laporan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik “entrapment” atau penjebakan yang dilakukan oleh pihak korporasi bekerja sama dengan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan, untuk menghentikan investigasi Jekson. Meskipun bukti percakapan WhatsApp menunjukkan pihak perusahaanlah yang secara aktif menginisiasi pertemuan dan menawarkan uang, hakim tetap memposisikan Jekson sebagai pelaku tunggal yang berniat jahat tanpa memeriksa niat pelapor.

 

Landasan Filosofis Keadilan

 

Kecaman terhadap putusan ini selaras dengan prinsip moral abadi dari para filsuf dunia yang telah lama memperdebatkan hakikat hukum dan keadilan. Filsuf Immanuel Kant (1724-1804), tokoh di balik konsep Imperatif Kategoris, berargumen bahwa hukum harus menjadi ekspresi dari prinsip moral universal di mana setiap individu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat.

 

Ketika lembaga peradilan dijadikan alat pemukul bagi kepentingan korporasi untuk membungkam aktivis, maka prinsip Kantian ini telah dilanggar. Aktivis tersebut diperlakukan sebagai “alat” untuk melindungi reputasi korporasi, alih-alih sebagai warga negara yang memiliki “tujuan” mencari kebenaran dan keadilan lingkungan.

 

Lebih jauh, Kaisar Romawi Marcus Aurelius (121-180), seorang filsuf Stoikisme, mencatat bahwa “Seorang pelanggar hukum seringkali adalah orang yang membiarkan sesuatu tidak dilakukan, bukan selalu orang yang melakukan sesuatu.” Dalam konteks ini, PPWI menilai bahwa hakim “membiarkan dirinya tidak melakukan” kewajiban mereka untuk memverifikasi integritas bukti dan kemungkinan adanya penjebakan serta aksi penyuapan.

 

Dengan gagalnya para hakim melihat melampaui permukaan pasal pemerasan, pengadilan diduga telah melakukan ketidakadilan nyata (statutory injustice) – di mana hukum diterapkan secara kaku tanpa konteks sehingga berubah menjadi instrumen yang menciderai masyarakat.

 

Seruan PPWI untuk Integritas Yudisial

 

Tuntutan Wilson Lalengke sangat jelas: Komisi Yudisial harus melakukan eksaminasi publik terhadap putusan tersebut dan memeriksa para hakim atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama terkait prinsip profesionalitas dan integritas. Komisi Yudisial diminta segera memeriksa hakim yang memutus perkara atas dugaan pelanggaran KEPPH, serta memberikan rekomendasi sanksi tegas apabila ditemukan adanya ketidakberpihakan atau pengaruh pihak ketiga dalam pengambilan putusan.

 

PPWI menilai vonis 6 tahun penjara sangat tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan vonis ringan yang sering diterima para koruptor kelas kakap di wilayah hukum yang sama. Bahkan, hakim yang sama pernah memberikan vonis bebas kepada terdakwa kourptor.

 

Ketimpangan ini, menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, memicu kecurigaan publik akan adanya “vonis pesanan” yang dirancang untuk memberikan efek jera bagi aktivis lainnya. Filsuf Plato pernah memperingatkan bahwa “puncak dari ketidakadilan adalah ketika seseorang tampak adil padahal sebenarnya tidak.”

 

Laporan PPWI mengindikasikan bahwa meski pengadilan mengikuti prosedur formal, proses yang mendasarinya kekurangan integritas profesional dan keberpihakan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara. Laporan ke Komisi Yudisial ini adalah permohonan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia yang digambarkan oleh PPWI sebagai sistem yang “hampir mati”. Jika aktivis dapat dengan mudah dikriminalisasi melalui penjebakan yudisial dan interpretasi hukum yang semau-gue, maka fungsi kontrol sosial masyarakat secara efektif akan hancur.

 

“Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya yang kritis dipenjarakan atas pesanan para perusak hutan dan pengemplang uang negara, yang berkolusi dengan oknum aparat bejat di Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Jika aparat hukum digunakan untuk membungkam aktivis, maka demokrasi akan mati. Komisi Yudisial harus mengembalikan marwah peradilan dengan menindak hakim yang melanggar etika,” ujar Wilson Lalengke menutup pernyataannya.

 

Kasus Jekson Sihombing menjadi ujian besar bagi integritas peradilan Indonesia. Putusan yang dianggap tidak adil dan penuh kejanggalan telah memicu keresahan publik. Laporan PPWI ke Komisi Yudisial adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hakim tidak kebal dari pengawasan.

 

Sebagaimana diingatkan oleh Immanuel Kant, John Locke, Aristoteles, dan J. J. Rousseau, hukum bukan sekadar teks, melainkan cerminan moralitas dan keadilan. Jika hukum digunakan untuk menindas suara rakyat, maka negara kehilangan legitimasi.

 

Komisi Yudisial kini berada di persimpangan: apakah akan membiarkan preseden buruk ini berlanjut, atau bertindak tegas demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum? (TIM/Red)

Tags: DPN PPWIKetua Umum PPWI Wilson lalengkePN PekenbaruTerindikasi sebagai Alat Represi PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Mobilisasi Kekuatan AS-Arab: Menuju Berakhirnya Era Provokasi IRGC

Ceko Beri Pengakuan atas Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

INVESTIGASI: Skandal Lahan Alam Barajo, Selisih Rp3,1 Miliar Menguak Dugaan Kejanggalan Anggaran di PUPR Jambi

ASET JAMBI DIDUGA “LIAR”: Rp21,8 M TAK TERCATAT, UTANG Rp644 M MEMBENGKAK—RAPOR MERAH PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Kejati vs PN Jambi Saling Lempar, Koruptor Rp105 Miliar Malah “Nyaman” di Rumah

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah