• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jambi, Publik Desak Transparansi Penanganan

619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jambi, Publik Desak Transparansi Penanganan

by admin
17.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

JAMBI – Keberadaan perkebunan kelapa sawit seluas ±619 hektare di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik.

Data tersebut tercantum dalam dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memuat kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan.

Namun kini, perhatian publik tidak lagi berhenti pada status lahan.

Pertanyaan yang mengemuka justru lebih dalam:

bagaimana sebenarnya penanganan terhadap kasus ini?

 

Masuk Data Resmi Negara

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.298/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2022 serta pembaruan melalui SK.952 Tahun 2023, areal tersebut masuk dalam skema penyelesaian:

Pasal 110A

Pasal 110B

Undang-Undang Cipta Kerja

Skema ini mengatur penyelesaian administratif terhadap kegiatan usaha yang telah terlanjur berada di kawasan hutan tanpa izin kehutanan.

 

Administratif atau Pidana?

Di sinilah persoalan mulai diperdebatkan.

Publik mempertanyakan:

apakah penyelesaian cukup berhenti pada mekanisme administratif, atau justru terdapat potensi pelanggaran lain yang semestinya ditindak lebih jauh?

Dengan luasan mencapai ratusan hektare, nilai ekonomi dari aktivitas perkebunan tersebut diperkirakan sangat besar.

Dengan mengacu pada skema Pasal 110B, nilai kewajiban administratif pada sejumlah kasus serupa dapat mencapai hingga puluhan juta rupiah per hektare.

Jika dikalkulasikan secara sederhana, luasan ±619 hektare berpotensi menghasilkan kewajiban hingga puluhan miliar rupiah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan:

apakah mekanisme tersebut cukup memberikan efek jera, atau justru menjadi celah penyelesaian tanpa penindakan tegas?

 

Produksi dan Pelaporan Dipertanyakan

Sejumlah pihak kini mulai menyoroti aspek operasional di lapangan, di antaranya:

▪️Apakah aktivitas produksi tetap berjalan?

▪️Bagaimana mekanisme pelaporan hasil produksi?

▪️Apakah seluruh aktivitas tersebut tercatat secara resmi sesuai ketentuan?

Pertanyaan ini menjadi penting dalam konteks transparansi dan akuntabilitas.

 

Desakan Audit dan Keterbukaan

Dorongan terhadap keterbukaan informasi semakin menguat.

Sejumlah elemen masyarakat sipil meminta:

▪️Dilakukan audit menyeluruh

▪️Dibuka data operasional secara transparan

▪️Diberikan penjelasan resmi kepada publik

Publik juga menyoroti peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diharapkan tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengambil langkah konkret di lapangan.

Penertiban fisik, verifikasi legalitas, serta transparansi hasil penanganan menjadi tuntutan yang semakin menguat.

 

Isu Tata Kelola dan Akuntabilitas

Karena adanya keterkaitan dengan entitas yang berhubungan dengan badan usaha milik negara, persoalan ini dinilai memiliki dimensi yang lebih luas.

Tidak hanya menyangkut legalitas lahan, tetapi juga:

▪️Tata kelola perusahaan

▪️Kepatuhan terhadap regulasi

▪️Akuntabilitas terhadap publik

Sejumlah pihak menilai, persoalan ini bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari persoalan struktural dalam tata kelola perkebunan di kawasan hutan yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas.

 

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih dalam proses konfirmasi.

FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.

Seluruh data yang digunakan dalam pemberitaan ini merujuk pada dokumen resmi pemerintah dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

“Publik tidak menuduh, namun menunggu penjelasan yang transparan atas persoalan yang telah lama menjadi perhatian.”

FikiranRajat.id akan menelusuri lebih lanjut serta mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam laporan resmi tersebut pada episode berikutnya.

Tags: 619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jambi Publik Desak Transparansi PenangananPTPN IV Berpotensi Terjerat UU Lingkungan Hidup
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jambi, Nama PT Bukit Kausar Muncul dalam Data KLHK

TEROR AKTIVIS, DEMOKRASI DALAM BAYANG-BAYANG KETAKUTAN

PPWI JAMBI MURKA: TEROR AKTIVIS ADALAH LUKA DEMOKRASI, PELAKU HARUS DIUNGKAP TANPA AMPUN

Dugaan “86” PETI Tebo Menguat: 8 Pekerja Ditahan, Tambang Diduga Tetap Beroperasi

Dikonfirmasi, Dibaca, Namun Tak Dijawab: Kasus PETI Tebo Makin Dipertanyakan

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah