JAMBI – Suasana serius namun penuh semangat terasa di Ballroom Shang Ratu Hotel Jambi, Selasa (17/3/2026). Ratusan peserta dari OKP, BEM, akademisi, ormas hingga media berkumpul dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema tajam: “Teror Air Keras terhadap Aktivis: Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi dan Matinya Demokrasi di Indonesia.”
Kegiatan yang digelar oleh Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) ini bukan sekadar forum diskusi biasa. Ia menjadi ruang konsolidasi gagasan sekaligus alarm keras atas situasi demokrasi yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Teror Bukan Kebetulan, Tapi Pola
Dalam paparannya, akademisi sekaligus pengamat sosial, Rio Yusri Maulana, Ph.D, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 bukanlah tindakan kriminal biasa.
“Ini bukan kekerasan acak. Ini serangan terencana yang menyasar advokasi hukum,” tegasnya.
Ia mengungkap, penyiraman air keras yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga sekitar 30 persen tubuh, terjadi usai korban memimpin diskusi publik terkait revisi hukum militer.
Lebih jauh, Rio menyoroti pola global yang kerap muncul: aktivis distigmatisasi sebagai “provokator” atau “penghasut” untuk melemahkan legitimasi mereka di mata publik.
“Ini strategi klasik sebelum kontrol paksa dilakukan,” ujarnya.
Demokrasi Bisa Mati dalam Diam
Senada, pengamat sosial-politik Bahren Nurdin, M.A memperingatkan bahaya spiral of silence—kondisi ketika masyarakat memilih diam karena takut.
“Ketika kritik dianggap berbahaya, orang akan memilih bungkam. Ini membuat ruang diskusi menyempit dan kekuasaan menjadi tidak terkontrol,” jelasnya.
Menurutnya, indikator negara sehat bukanlah ketiadaan kritik, melainkan kemampuan negara melindungi warga yang berani bersuara.
Ia juga menegaskan harapan publik terhadap aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Negara Wajib Hadir, Bukan Sekadar Menonton
Dari perspektif hukum, Dr. Arfa’i, M.H menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
“Negara disebut hadir ketika rakyat tidak takut menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Ia mengkritik pendekatan penanganan kasus yang hanya melihat peristiwa sebagai tindak pidana semata, tanpa menggali dimensi ancaman terhadap kebebasan sipil.
Arfa’i bahkan mendorong pembentukan tim pencari fakta independen untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan aktor yang lebih luas.
Demokrasi Butuh Ruang, Bukan Tekanan
Sementara itu, Ketua Pusakademia Jambi, Dr. Mochammad Farisi, LL.M, menegaskan bahwa kemajuan bangsa tidak mungkin tercapai tanpa keterbukaan terhadap kritik.
“Jika kebebasan berekspresi dibuka luas, peradaban akan berkembang. Pemerintah harus menyediakan ruang bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan statis, melainkan harus adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
FGD Jadi Alarm Keras
Ketua panitia dalam sambutannya menggarisbawahi bahwa dalam beberapa tahun terakhir, intimidasi terhadap aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil semakin sering terjadi.
Fenomena ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, karena dapat membungkam partisipasi publik dan melemahkan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Melalui FGD ini, para peserta sepakat pentingnya mengurai akar masalah, mengidentifikasi pola kekerasan, serta mendorong transparansi dalam penegakan hukum.
Catatan FikiranRajat.id
Kasus teror terhadap aktivis bukan sekadar persoalan kriminal. Ia adalah cermin kualitas demokrasi itu sendiri.
Ketika suara kritis dibungkam dengan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya individu—tetapi masa depan kebebasan itu sendiri.
Pertanyaannya kini: apakah negara akan berdiri melindungi, atau justru membiarkan rasa takut menjadi norma baru?
Demokrasi tidak mati dalam satu hari. Ia mati perlahan—dimulai dari rasa takut untuk bersuara.[Red]
























Discussion about this post