JAMBI — Proyek Pembangunan Embung Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, senilai Rp1 miliar APBD Provinsi Jambi TA 2023, kini menjadi sorotan keras publik. Fakta lapangan menunjukkan kondisi yang diduga jauh dari tujuan pembangunan, memicu pertanyaan tajam: ke mana sebenarnya anggaran miliaran rupiah itu bermuara?
Di lokasi yang seharusnya menjadi tampungan air bagi masyarakat, yang terlihat justru hamparan rumput dan semak. Tidak tampak fungsi embung berjalan optimal sebagaimana mestinya. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi fisik.
Dokumen Lengkap, Fungsi Tak Tampak
Proyek ini diketahui memiliki KAK, Spesifikasi Teknis, serta DED sebagai dasar pelaksanaan. Namun jika pekerjaan telah dinyatakan selesai atau dilakukan serah terima (PHO), publik berhak mempertanyakan:
▪️Siapa yang memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi?
▪️Apakah volume dan progres fisik benar-benar sesuai kontrak?
▪️Bagaimana pengawasan dilakukan selama masa pekerjaan?
Ketika anggaran besar telah dialokasikan, tetapi manfaat tidak dirasakan masyarakat, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kegagalan teknis biasa.
TINDAK Turun, Desak Copot Kadis
Gelombang tekanan publik memuncak. Tim Independent untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam tuntutannya, massa mendesak:
▪️Evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan dinas,
▪️Pertanggungjawaban pejabat teknis terkait,
▪️Transparansi total proyek Embung Desa Solok.
Aksi ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik yang dinilai perlu diaudit secara terbuka.
Audit atau Diam?
Desakan kini mengarah ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk melakukan audit investigatif. Audit dinilai krusial guna:
Menguji kesesuaian kontrak dan realisasi,
Menghitung potensi kerugian keuangan negara,
Menentukan bentuk tanggung jawab administrasi dan hukum.
Jika terdapat selisih antara pembayaran dan hasil pekerjaan, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum serius.
Uang Rakyat Bukan Formalitas
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas tata kelola anggaran di Provinsi Jambi.
Rp1 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat.
Jika manfaat tidak hadir, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada laporan administratif.
Publik menunggu jawaban.
Bukan klarifikasi normatif, tetapi pembuktian konkret di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi FikiranRajat.id
























Discussion about this post