JAMBI – FikiranRajat.id
Pihak PT Javana Intermedia akhirnya memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi FikiranRajat.id terkait dugaan penahanan sepeda motor milik pihak ketiga serta dugaan adanya tekanan terhadap mantan karyawan berinisial RO.
Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi, perwakilan perusahaan menyatakan keberatan atas informasi yang disebut “simpang siur” dan mengundang media untuk datang langsung ke kantor guna menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Kami dari kantor Javana mengundang untuk Bapak/Ibu agar dapat diselesaikan baik-baik di kantor kami,” tulis perwakilan perusahaan.
Namun, dari empat pertanyaan substansial yang diajukan redaksi, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum penahanan kendaraan yang berdasarkan dokumen STNK terdaftar atas nama pihak lain.
Perusahaan juga tidak menjawab secara eksplisit mengenai dugaan adanya tekanan dalam proses penandatanganan surat pernyataan oleh mantan karyawan tersebut.
Versi Perusahaan: RO Tinggalkan Kewajiban
Dalam klarifikasinya, PT Javana menyatakan permasalahan bermula karena RO meninggalkan kantor tanpa menyelesaikan kewajiban, termasuk membawa aset kantor serta meninggalkan hutang.
“Apabila sdr RO meninggalkan kantor secara baik-baik dan tidak meninggalkan permasalahan karena membawa aset kantor serta meninggalkan hutang tentu hal ini tidak lah terjadi,” tulis perusahaan.
Meski demikian, pihak perusahaan belum menjelaskan apakah penahanan kendaraan yang disebut bukan milik RO tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian jaminan tertulis atau mekanisme hukum tertentu.
Dua Versi yang Masih Berseberangan
Sebelumnya, RO menyatakan dirinya telah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. Ia juga menegaskan sepeda motor yang ditahan bukan miliknya, melainkan milik pihak ketiga.
Sementara pihak perusahaan menilai persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mengundang pertemuan langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan terkait status hukum kendaraan yang ditahan maupun klarifikasi rinci mengenai prosedur yang digunakan perusahaan dalam menahan barang tersebut.
Catatan Redaksi
FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi lanjutan apabila pihak PT Javana Intermedia memberikan penjelasan tambahan terkait aspek hukum yang dipertanyakan.























Discussion about this post