• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PT JAVANA UNDANG MEDIASI, TAK JAWAB DASAR HUKUM PENAHANAN MOTOR

PT JAVANA UNDANG MEDIASI, TAK JAWAB DASAR HUKUM PENAHANAN MOTOR

by admin
19.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

JAMBI – FikiranRajat.id

Pihak PT Javana Intermedia akhirnya memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi FikiranRajat.id terkait dugaan penahanan sepeda motor milik pihak ketiga serta dugaan adanya tekanan terhadap mantan karyawan berinisial RO.

Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi, perwakilan perusahaan menyatakan keberatan atas informasi yang disebut “simpang siur” dan mengundang media untuk datang langsung ke kantor guna menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Kami dari kantor Javana mengundang untuk Bapak/Ibu agar dapat diselesaikan baik-baik di kantor kami,” tulis perwakilan perusahaan.

Namun, dari empat pertanyaan substansial yang diajukan redaksi, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum penahanan kendaraan yang berdasarkan dokumen STNK terdaftar atas nama pihak lain.

Perusahaan juga tidak menjawab secara eksplisit mengenai dugaan adanya tekanan dalam proses penandatanganan surat pernyataan oleh mantan karyawan tersebut.

Versi Perusahaan: RO Tinggalkan Kewajiban

Dalam klarifikasinya, PT Javana menyatakan permasalahan bermula karena RO meninggalkan kantor tanpa menyelesaikan kewajiban, termasuk membawa aset kantor serta meninggalkan hutang.

“Apabila sdr RO meninggalkan kantor secara baik-baik dan tidak meninggalkan permasalahan karena membawa aset kantor serta meninggalkan hutang tentu hal ini tidak lah terjadi,” tulis perusahaan.

Meski demikian, pihak perusahaan belum menjelaskan apakah penahanan kendaraan yang disebut bukan milik RO tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian jaminan tertulis atau mekanisme hukum tertentu.

Dua Versi yang Masih Berseberangan

Sebelumnya, RO menyatakan dirinya telah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. Ia juga menegaskan sepeda motor yang ditahan bukan miliknya, melainkan milik pihak ketiga.

Sementara pihak perusahaan menilai persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mengundang pertemuan langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan terkait status hukum kendaraan yang ditahan maupun klarifikasi rinci mengenai prosedur yang digunakan perusahaan dalam menahan barang tersebut.

Catatan Redaksi

FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi lanjutan apabila pihak PT Javana Intermedia memberikan penjelasan tambahan terkait aspek hukum yang dipertanyakan.

Tags: “Deflection strategy”PT.Javana Intermedia
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Ketika Motor Ditahan, Anak Terancam Tak Sekolah

Ketika Korporasi Menguji Batas Nurani

TIGA JABATAN, SATU HIBAH Rp1,5 MILIAR

DIAMNYA PENJAGA CSR Rp1,9 MILIAR

Jika Tak Ada yang Disembunyikan, Mengapa Sulit Dibuka?

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah