• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Aktivis Jambi Wiranto B Manalu: Rangkap Jabatan Sufmi Dasco Pertanda Gelar Profesor Hanya Pajangan!.

Aktivis Jambi Wiranto B Manalu: Rangkap Jabatan Sufmi Dasco Pertanda Gelar Profesor Hanya Pajangan!.

by admin
19.02.2026
in Berita, Hukrim, Nasional, Opini, Politik
0

Jambi | Aktivis Jambi, Wiranto B Manalu, S.Sos, melontarkan kritik sangat keras terhadap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sufmi Dasco Ahmad yang menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) sekaligus Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra.

Menurut Wiranto, rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap semangat reformasi dan peraturan perundang-undangan.

Ia secara tegas menyebut kondisi ini sebagai preseden buruk dan pelecehan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 235 ayat (2) yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR.

“Jangan sampai publik menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar merangkap jabatan, maka ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang,” tegas Wiranto.

Ia mempertanyakan konsistensi moral dan intelektual seorang pejabat publik yang menyandang gelar akademik tertinggi.

“Apakah gelar Profesor itu hanya simbol akademik tanpa komitmen terhadap nilai hukum dan etika? Atau justru gelar tersebut dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan?” ujarnya dengan nada keras.

Wiranto juga menyinggung bahwa pada tahun 2020, Prabowo Subianto menunjuk Sufmi Dasco Ahmad sebagai Rektor UKRI.

Namun, hingga kini yang bersangkutan tetap aktif sebagai pimpinan DPR RI. Situasi ini dinilai menciptakan konflik kepentingan yang nyata dan mencoreng integritas lembaga legislatif maupun institusi pendidikan tinggi.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan ini telah menjadi contoh buruk bagi politisi lain. Ia menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rocky Candra yang disebut merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi.

“Jika elit pusat saja memberi contoh rangkap jabatan, maka jangan heran jika di daerah praktik serupa menjamur. Ini adalah efek domino dari lemahnya keteladanan,” ujar Wiranto.

Dalam pernyataan tegasnya, Wiranto mendesak agar Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Rocky Candra segera memilih salah satu jabatan yang diemban.

“Kami menuntut ketegasan. Pilih jabatan legislatif atau jabatan organisasi/akademik. Jangan mempermainkan amanah rakyat. Negara ini tidak boleh dikendalikan oleh segelintir orang yang merasa kebal terhadap aturan,” tutupnya.

Wiranto juga akan segera melaporkan ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar segera di Proses, agar Prof Sufmi Dasco Ahmad dan Rocky Candra di Pecat dari DPR RI.

Tags: DPRRIRANGKAP JABATANRocky CandraSufmi Dasco Ahmad
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

PT JAVANA UNDANG MEDIASI, TAK JAWAB DASAR HUKUM PENAHANAN MOTOR

Ketika Motor Ditahan, Anak Terancam Tak Sekolah

Ketika Korporasi Menguji Batas Nurani

TIGA JABATAN, SATU HIBAH Rp1,5 MILIAR

DIAMNYA PENJAGA CSR Rp1,9 MILIAR

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah