Muaro Jambi | Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait penyelesaian perkara yang melibatkan oknum guru berinisial TWS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses mediasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 15.00 WIB, bertempat di Mapolres Muaro Jambi.
Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan antara TWS dengan murid berinisial RA, yang merupakan anak dari Ibu IS dan Bapak S.
Sinergi Lintas InstitusiPertemuan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan dan pemangku kepentingan, antara lain:
1). Aspidum Kejati Jambi
2). Kajari Muaro Jambi
3). Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi
4). Kapolres Muaro Jambi
5). Perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi
6). Pengurus PGRI Provinsi Jambi
7). Kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga korban.
Kehadiran Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara secara berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat hukum progresif sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, yang menempatkan mediasi penal sebagai salah satu instrumen utama dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.
Kesepakatan Damai
Dalam suasana dialog terbuka dan penuh kekeluargaan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai, yang disampaikan langsung oleh ayah korban sebagai perwakilan keluarga. Adapun pokok kesepakatan tersebut meliputi:
Orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai, dengan syarat laporan polisi terhadap mereka yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi segera dicabut.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh konflik hukum dan tidak saling menuntut di kemudian hari, demi menjaga hubungan sosial yang harmonis.
Implementasi Hukum Modern
Penyelesaian perkara ini menjadi cerminan nyata penerapan paradigma hukum modern di Indonesia, dengan beberapa prinsip utama:
Peran Proaktif Kejaksaan
Kejari Muaro Jambi berperan aktif mengawal proses mediasi agar perdamaian memiliki dasar hukum yang kuat serta memenuhi rasa keadilan substantif.
Relevansi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam kerangka hukum baru, pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya solusi (ultimum remedium). Hukum lebih diarahkan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan keseimbangan kepentingan sosial.
Prinsip Kekeluargaan dan Kemanusiaan
Tidak semua perkara harus berakhir di balik jeruji besi. Dalam konteks dunia pendidikan, penyelesaian damai menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas psikologis, sosial, dan moral.
Penyelesaian Permanen
Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, kedua pihak sepakat menutup konflik masa lalu dan fokus membangun masa depan yang lebih baik tanpa beban hukum.
Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.
Tidak setiap pelanggaran norma pidana harus diselesaikan melalui pemidanaan penjara. Terdapat alternatif penyelesaian yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, dan mengedepankan nilai perdamaian serta pemaafan.
Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan penerangan hukum yang masif dan berkelanjutan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, agar masyarakat memahami paradigma baru hukum pidana Indonesia.
Dengan kesadaran kolektif tersebut, diharapkan dapat terwujud tatanan kehidupan berbangsa yang lebih adil, humanis, dan berkeadaban.























Discussion about this post