• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kejari Muaro Jambi Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung, Perkara Oknum Guru TWS Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kejari Muaro Jambi Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung, Perkara Oknum Guru TWS Diselesaikan Melalui Restorative Justice

by admin
21.01.2026
in Berita, Daerah, Hiburan
0

Muaro Jambi | Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait penyelesaian perkara yang melibatkan oknum guru berinisial TWS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses mediasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 15.00 WIB, bertempat di Mapolres Muaro Jambi.

Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan antara TWS dengan murid berinisial RA, yang merupakan anak dari Ibu IS dan Bapak S.

Sinergi Lintas InstitusiPertemuan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan dan pemangku kepentingan, antara lain:
1). Aspidum Kejati Jambi
2). Kajari Muaro Jambi
3). Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi
4). Kapolres Muaro Jambi
5). Perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi
6). Pengurus PGRI Provinsi Jambi
7). Kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga korban.

Kehadiran Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara secara berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat hukum progresif sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, yang menempatkan mediasi penal sebagai salah satu instrumen utama dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

Kesepakatan Damai
Dalam suasana dialog terbuka dan penuh kekeluargaan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai, yang disampaikan langsung oleh ayah korban sebagai perwakilan keluarga. Adapun pokok kesepakatan tersebut meliputi:
Orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai, dengan syarat laporan polisi terhadap mereka yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi segera dicabut.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh konflik hukum dan tidak saling menuntut di kemudian hari, demi menjaga hubungan sosial yang harmonis.

Implementasi Hukum Modern
Penyelesaian perkara ini menjadi cerminan nyata penerapan paradigma hukum modern di Indonesia, dengan beberapa prinsip utama:
Peran Proaktif Kejaksaan
Kejari Muaro Jambi berperan aktif mengawal proses mediasi agar perdamaian memiliki dasar hukum yang kuat serta memenuhi rasa keadilan substantif.

Relevansi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam kerangka hukum baru, pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya solusi (ultimum remedium). Hukum lebih diarahkan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan keseimbangan kepentingan sosial.

Prinsip Kekeluargaan dan Kemanusiaan
Tidak semua perkara harus berakhir di balik jeruji besi. Dalam konteks dunia pendidikan, penyelesaian damai menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas psikologis, sosial, dan moral.

Penyelesaian Permanen
Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, kedua pihak sepakat menutup konflik masa lalu dan fokus membangun masa depan yang lebih baik tanpa beban hukum.

Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.

Tidak setiap pelanggaran norma pidana harus diselesaikan melalui pemidanaan penjara. Terdapat alternatif penyelesaian yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, dan mengedepankan nilai perdamaian serta pemaafan.

Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan penerangan hukum yang masif dan berkelanjutan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, agar masyarakat memahami paradigma baru hukum pidana Indonesia.

Dengan kesadaran kolektif tersebut, diharapkan dapat terwujud tatanan kehidupan berbangsa yang lebih adil, humanis, dan berkeadaban.

Tags: Jaksa AgungKapolres Muaro JambiKejari Muaro Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

SKANDAL BESAR TANAH WAKAF DESA SOLOK: Diduga Jadi Objek Bisnis Mafia Tanah dan Oknum Pemdes, Bupati Muaro Jambi dan Kapolda Jambi Didesak Turun Tangan!

Bau Konflik Kepentingan Menguat, Mahkamah Partai PDIP Didesak Bongkar Dugaan Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kota Jambi

PDIP dan Dosa yang Dipelihara

Skandal SMA 4 Sarolangun: Dugaan Pungli, Proyek Mangkrak, hingga Upaya Penyuapan Media.

Usai Klarifikasi PLTS 6 Puskesmas, Pelapor Ungkap Laporan Lama Proyek 13 Paket Masih Tahap Lidik hingga 2026

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah