Muaro Bungo, 11 Oktober 2025— Ibarat pepatah, air susu dibalas air tuba, begitulah nasib malang yang menimpa Arligo, pengusaha vulkanisir ban asal Pekanbaru. Usaha yang ia bangun dari nol kini ambruk setelah jasa vulkanisir senilai lebih dari Rp700 juta tak kunjung dibayar oleh H.Perdinan. SM yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Bungo dari Partai Demokrat.
Kasus ini kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Muaro Bungo dengan gugatan perdata yang telah memasuki tahap kesimpulan. Fakta-fakta persidangan mulai membuka bagaimana janji politik dan hubungan bisnis bisa berubah menjadi bencana ekonomi bagi rakyat kecil.
Janji Saat Pileg Berujung Derita
Menurut Pangrib, SH, kuasa hukum Arligo, hubungan bisnis keduanya sudah berjalan lama. Perdinan bukan pemilik pabrik vulkanisir, melainkan pengumpul ban dari lapangan untuk kemudian dikerjakan di CV Bola Mas milik Arligo.
Namun sejak 2022, pembayaran mulai macet. Saat masa Pileg 2024, Arligo masih memberikan kelonggaran dengan harapan kliennya bisa fokus mencalonkan diri.
“Waktu itu kami tagih, tapi karena dia bilang sedang kampanye, klien kami menahan diri. Dia janji, kalau sudah jadi dewan akan bayar semua utang. Tapi setelah menang, jangankan bayar, ditelepon pun tidak diangkat,” ujar Pangrib kepada fikiranrajat.id, Kamis (10/10/2025) malam.
CV Bola Mas Tutup, Karyawan Di-PHK
Perdinan alias H.Ujang disebut terus menunda pembayaran meski seluruh hasil tagihan dari pelanggan sudah diserahkan kepadanya. Berdasarkan kesaksian Wanto, mantan karyawan Perdinan, sisa tagihan pelanggan hanya sekitar Rp100 juta lagi. Namun uang itu tidak pernah disalurkan kepada CV Bola Mas.
“Ini bukan pembelian ban. Klien kami yang memvulkanisir ban milik Perdinan, tapi setelah dikerjakan tidak pernah dibayar. Kerugian mencapai Rp700 juta lebih,” tegas Pangrib.
Akibat tunggakan itu, CV Bola Mas akhirnya gulung tikar. Seluruh karyawan terpaksa di-PHK karena perusahaan tak mampu lagi membeli bahan baku dan menutup biaya operasional.
“Dia (Perdinan) hutang paling besar. Sementara klien kami tetap harus bayar karet dan bahan vulkanisir. Karena tak dibayar, pabrik berhenti total,” tambahnya.
Mediasi Gagal, Rencana Laporan ke Mabes Polri
Kasus ini sempat dimediasi di pengadilan, namun gagal mencapai kesepakatan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Perdinan hanya menawarkan pembayaran Rp5 juta per bulan, yang dianggap terlalu kecil oleh pihak penggugat.
“Klien kami menolak karena itu tidak adil. Perdinan kini hidup layaknya sultan, tapi rakyat kecil yang dulu bantu justru dibiarkan bangkrut,” ujar Pangrib kesal.
Kuasa hukum juga menyebut tengah mempertimbangkan pelaporan ke Mabes Polri, mengingat Perdinan adalah pejabat publik aktif.
“Unsur pidananya bisa masuk. Kami pertimbangkan lapor ke Mabes, karena menyangkut wakil rakyat yang seharusnya jadi panutan,” tegasnya.
Rakyat Kecil Jadi Korban Arogansi Kekuasaan
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana kekuasaan bisa membungkam rasa keadilan bagi rakyat kecil. Arligo yang dulu memberi kesempatan kepada Perdinan untuk berjuang di panggung politik, kini justru terpuruk karena kebaikan hatinya.
“Sangat disayangkan, seorang wakil rakyat memperlakukan orang yang pernah menolongnya seperti ini. Kalau bukan karena niat baik membantu di masa pileg, mungkin pabrik CV Bola Mas masih hidup hari ini,” tutup Pangrib.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi fikiranrajat.id masih berupaya menghubungi Perdinan untuk dimintai tanggapan resmi.Red
Editor: Abdul Mutalib, SH
Sumber: Wawancara Eksklusif bersama Kuasa Hukum Arligo, Pangrib, SH























Discussion about this post